Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis sewa guna perjuangan ialah sebagai diberikut:
1. Finance lease (sewa-guna-usaha pembiayaan).
4. Leverage lease
1. Kegiatan sewa-guna-usaha sanggup dilakukan secara:
- sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 abjad a pasal ini diputuskan sebagai forum keuangan lainnya.
Kegiatan sewa guna perjuangan (leasing) diperkenalkan untuk pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1974 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Peridustrian No. Kep-122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30 /KPB/I/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”. Sejak dikala itu dan khususnya semenjak tahun 1980 jumlah perusahaan sewa guna perjuangan dan transaksi sewa guna perjuangan makin bertambah dan meningkat dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dalam dunia usaha. Hadirnya perusahaan sewa guna perjuangan patungan (joint venture) bersama perusahanan swasta nasional sudah mempu mempopulerkan peranan acara sewa guna perjuangan sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat diharapkan oleh para pengusaha di Indonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvesional yang lazim dilakukan perbankan. Perluasan cara-cara pembiayaan tersebut sejalan dengan definisi leasing atau sewa-guna-usaha sebagimana dituangkan dalam pasal 1 SKB Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Peridustrian tersebut diatas yang menyatakan: sewa guna perjuangan ialah setiap acara pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk dipakai oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu menurut pembayaran-pembayaran secara bersiklus disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing menurut nilai sisa yang disahkan bersama.
Definisi tersebut nampaknya spesialuntuk menampung satu jenis sewa guna perjuangan yang lazim disebut finace lease atau sewa guna perjuangan pembiayaan. Namun demikian dengan diputuskannya Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 dan mendefinisikan sewa guna perjuangan (leasing) ialah acara pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipakai oleh lessee selama jangka waktu tertentu menurut pembayaran secara berkala. PSAK No. 30 juga mendefinisikan sewa guna perjuangan sesuai dengan keputusan menteri keuangan diatas.
Berikut beberapa pengertian sewa guna perjuangan atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber ialah sebagai diberikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna perjuangan adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang dipakai untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna perjuangan adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penerapan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna perjuangan adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu eksklusif dari pabrik atau biro penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee mempunyai hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang sudah diputuskan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Berikut beberapa pengertian sewa guna perjuangan atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber ialah sebagai diberikut:
Financial Accounting Standard Board (FASB-13):
Sewa guna perjuangan adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang dipakai untuk suatu jangka waktu tertentu.
The International Accounting Standard (IAS-17):
Sewa guna perjuangan adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penerapan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.
The Equipment Leasing Association (ELA-UK):
Sewa guna perjuangan adalah suatu kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang (asset) tertentu eksklusif dari pabrik atau biro penjual dari lessee. Hak kepemilikan barang tetap berada pada lessor. Lessee mempunyai hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan dengan jangka waktu yang sudah diputuskan. (Dahlan Siamat, 2001:293)
Jenis-Jenis Sewa Guna Usaha
Menurut Standar Akuntansi Keuangan Indonesia / PSAK No. 30 jenis-jenis sewa guna perjuangan ialah sebagai diberikut:
1. Finance lease (sewa-guna-usaha pembiayaan).
Dalam sewa guna perjuangan ini, perusahaan sewa guna perjuangan (lessor) ialah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna perjuangan (lessee) biasanya menentukan barang modal yang diharapkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melaksanakan pemesanan, investigasi serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna perjuangan melaksanakan pembayaran sewa guna perjuangan secara bersiklus dimana jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (residual value), jikalau ada, akan mencakup beberapa aspek pengembalian harga perolehan barang modal yang didanai serta bunganya, yang ialah pendapatan sewa guna usaha. Dalam finance lease ini, lessor spesialuntuk ialah pemilik barang secara hukum, sedangkan lessee ialah pihak yang menikmati keuntungan irit atas barang tersebut. Sebagai imbalan atas jasa penerapan barang tersebut maka lessee akan membayar sejumlah uang yang berupa rental secara bersiklus kepada lessor.
2. Operating lease (sewa-menyewa biasa).Dalam sewa guna perjuangan ini, perusahaan sewa guna perjuangan membeli barang modal dan selanjutnya disewa guna usahakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna perjuangan bersiklus dalam operating lease tidak mencakup beberapa aspek jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut diberikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan lantaran perusahaan sewa guna perjuangan mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan, atau melalui beberapa kontrak sewa guna perjuangan lainnya. Dalam sewa-guna-usaha jenis ini diharapkan keahlian khusus dari perusahaan sewa-guna-usaha untuk memelihara dan memasarkan kembali barang modal yang disewa-guna-usahakan, tidak sama dengan finance lease, perusahaan sewa guna perjuangan dalam operating lease biasanya bertanggung balasan atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna perjuangan menyerupai asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales-type lease (sewa-guna-usaha penjualan)Sewa guna perjuangan jenis ini ialah transaksi pembiayaan sewa guna perjuangan secara eksklusif (direct finance lease) dimana dalam jumlah transaksi termasuk keuntungan yang diperhitungkan oleh pabrikan atau penyalur yang juga ialah perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna perjuangan jenis ini seringkali ialah suatu jalur pemamasukan bagi produk
perusahaan tertentu.4. Leverage lease
Transakasi sewa guna perjuangan jenis ini melibatkan setidaknya tiga pihak, yakni penyewa guna perjuangan dan kreditor jangka panjang yang membiayai cuilan terbesar dari transaksi sewa-guna-usaha. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 terkena
sewa-guna-usaha, transaksi sewa-guna-usaha dibedakan menjadi dua :1. Kegiatan sewa-guna-usaha sanggup dilakukan secara:
- sewa guna perjuangan dengan hak opsi (finace lease)
- sewa guna perjuangan tanpa hak opsi (operating lease)
2. Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 abjad a pasal ini diputuskan sebagai forum keuangan lainnya.