-->
Merger Dan Akuisisi : Pengertian, Jenis, Alasan, Kelebihan Dan Kekurangan Merger Dan Akuisisi
Pengertian Merger dan Akuisisi, Merger ialah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli tiruana assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger mempunyai paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya mendapatkan sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang gres (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai perembesan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Sesudah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

Jenis-jenis Merger dan Akusisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan sanggup diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para eksekutif kedua pihak oke untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari sasaran firm dan bidding firm. Pada alhasil sasaran firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi cuilan dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Sesudah proses merger selesai, sebuah perusahaan gres tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak mendapatkan saham gres di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi saat sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan administrasi sasaran firm, dan disebut tender offer alasannya ialah ialah hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berkembang menjadi merger alasannya ialah bidding firm berhasil mengambil alih kontrol sasaran firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham sasaran firm. (p.835).
Pembagian akuisisi tersebut tidak sama berdasarkan Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka spesialuntuk ada tiga cara untuk melaksanakan akuisisi, yaitu :
a. Merger atau konsolidasi
Merger ialah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap bangun dengan identitas dan namanya, dan memperoleh tiruana aset dan kewajiban milik sasaran firm. Sesudah merger sasaran firm berhenti untuk menjadi cuilan dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara aturan dan menjadi cuilan dari perusahaan gres itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
b. Acquisition of stock
Akuisisi sanggup juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, sanggup dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock sanggup dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran didiberikan pribadi kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini sanggup diubahsuaikan dengan melaksanakan tender offer. Tender offer ialah penawaran kepada publik untuk membeli saham sasaran firm, diajukan dari sebuah perusahaan pribadi kepada pemilik perusahaan lain.
c. Acquisition of assets
Perusahaan sanggup mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli tiruana asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan bunyi pemegang saham sasaran firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, menyerupai yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi sanggup dibedakan :
a. Horizontal merger terjadi saat dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
b. Vertical merger terjadi saat suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
c. Congeneric merger terjadi saat perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya ialah perusahaan sanggup memakai penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate merger terjadi saat perusahaan yang tidak bekerjasama bisnis melaksanakan merger. Keuntungannya ialah sanggup mengurangi resiko. (Gitman, 2003, p.717).

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melaksanakan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi perjuangan sanggup melaksanakan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak mempunyai resiko adanya produk baru. Selain itu, bila melaksanakan perluasan dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan sanggup mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
b. Sinergi
Sinergi sanggup tercapai saat merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi alasannya ialah perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan saat tidak merger. Sinergi tampak terperinci saat perusahaan yang melaksanakan merger berada dalam bisnis yang sama alasannya ialah fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan sanggup dihilangkan.
c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak sanggup memperoleh dana untuk melaksanakan perluasan internal, tetapi sanggup memperoleh dana untuk melaksanakan perluasan eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai likuiditas tinggi sehingga menimbulkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
d. Menambah ketrampilan administrasi atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak sanggup berkembang dengan baik alasannya ialah tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak sanggup mengefisiensikan manajemennya dan tidak sanggup membayar untuk menyebarkan teknologinya, sanggup menggabungkan diri dengan perusahaan yang mempunyai administrasi atau teknologi yang ahli.
e. Pertimbangan pajak
Perusahaan sanggup membawa kerugian pajak hingga lebih 20 tahun ke depan atau hingga kerugian pajak sanggup tertutupi. Perusahaan yang mempunyai kerugian pajak sanggup melaksanakan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan keuntungan untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada masalah ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak spesialuntuk dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan mempunyai likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih simpel diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi saat sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak berteman dekat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan pinjaman, alasannya ialah beban santunan ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)

Kekurangan Merger
Dibandingkan akuisisi merger mempunyai beberapa belum sempurnanya, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diharapkan waktu yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642)

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset ialah sebagai diberikut:
a. Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan bunyi pemegang saham sehingga bila pemegang saham tidak menyukai usulan Bidding firm, mereka sanggup menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
b. Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli sanggup berurusan pribadi dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melaksanakan tender offer sehingga tidak diharapkan persetujuan administrasi perusahaan.
c. Karena tidak memerlukan persetujuan administrasi dan komisaris perusahaan, akuisisi saham sanggup dipakai untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak berteman erat (hostile takeover).
d. Akuisisi Aset memerlukan bunyi pemegang saham tetapi tidak memerlukan lebih banyak didominasi bunyi pemegang saham menyerupai pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas bila mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).

Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai diberikut :
a. Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan memilih paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) bunyi oke pada akuisisi biar akuisisi terjadi.
b. Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
c. Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara aturan dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)

LihatTutupKomentar