-->
Makalah Klarifikasi Perihal Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)

BAB II
PENDAHULUAN

A.    Penjelasan Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Apbn)
1.      PENGERTIAN APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN meliputi daftar sistematis dan terperinci yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selam a satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawabanan APBN setiap tahun diputuskan dengan Undang-Undang.
2.      FUNGSI APBN
a.       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, melaluiataubersamaini demikian, pembelanjaan atau pendapatan sanggup dipertanggung jawabankan kepada rakyat.
b.      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara sanggup menjadi aliran bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan sudah direncanakan sebelumnya, maka negara sanggup membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, sudah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah sanggup mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut supaya sanggup berjalan dengan lancar.
c.       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi aliran untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang sudah diputuskan. melaluiataubersamaini demikian akan praktis bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah memakai uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d.      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
e.       Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
f.       Fungsi stabilisasi, mempunyai makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.

3.      TUJUAN APBN
Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada kesannya ialah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual menurut pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Secara umum tujuan penyusunan APBN ialah sebagai diberikut:
a.       Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
b.      Sebagai aliran penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan peluang kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

4.      STRUKTUR DAN SUSUNAN APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia sudah mengubah komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).

1.      Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari banyak sekali sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) ialah sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam, set oran keuntungan BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun mempersembahkan bantuan yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran ketika ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai serpihan dari penerimaan. Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga dihentikan memakai penerimaan yang diperolehnya secara eksklusif untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian sanggup didiberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2.      Belanja Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonom ikhusus dan dana penyeimbangan Sebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusinguniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3.      Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus ialah selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran diberimbang dan dinamis yang sudah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer ialah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum ialah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.      Pembiayaan.
Pembiayaan diharapkan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting ketika ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang ialah selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
5.      Prinsip-prinsip Dalam APBN
a.       Prinsip Anggaran APBN
b.      Prinsip Anggaran dinamis
c.       Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran diberimbang dalam menyusun APBN.  APBN disusun berdasarkan:
·         Prinsip Anggaran Defisit
dengan prinsip anggaran diberimbang ialah bahwa pada anggaran defisit ditentukan Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan. Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (membersihkan)
·         Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis otoriter dan anggaran dinamis relatif. Anggaran bersifat dinamis otoriter apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
·         Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa menolongan/ pinjaman LN spesialuntuk berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin. Prinsip ini sesuai dengan azas “menolongan luar negeri spesialuntuk sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan menolongan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
5.      Instrumen Kebijakan Fiskal
a.       Pembiayaan fungsional
Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak eksklusif terhadap pendapatan nasional. Pinjaman digunakan sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b.      Pengeluaran Anggaran
Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi. Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit
6.      Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan pada empat samasukan utama :
a.       Menciptakan stimulus fiskal
Guna membuat stimulus fiskal dengan samasukan penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan membuat prosedur penyaluran dana secara transparan.
b.      Memperkuat Basis Penerimaan Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan manajemen dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, menyerupai penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c.       Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan Upaya untuk menunjang aktivitas rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d.      Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak memakai pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri. Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari forum keuangan internasional menyerupai bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara teman akrab secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.

A.      ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHN 2016
Sesudah melalui proses yang panjang kesannya pada tanggal 30 0ktober 2015 lalu, dewan perwakilan rakyat RI mengesahkan RUU APBN 2016. Dalam APBN  2016 anggaran pendapatan negara diputuskan sebesar Rp 1.882,5 T dan total anggaran negara sebesar Rp 2.095,7 T. Sehingga terjadi defidit anggaran sebesar Rp 273,2  T atau 2,15% dari PBD RI . APBN 2016  sudah tersusun menurut perkiraan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%, inflasi 4,7%, dan tingkat bunga surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan sebesar 5,5%, dan juga perkiraan lainnya menyerupai nilai tukar rupiah terhadap Dollar AS  per barrel, lifting minyak 8,30 ribu per barrel per hari serta lifting gas 1,155 ribu per barrel per hari setara minyak.
Berikut ini ialah analisis saya wacana APBN 2016 yang akan saya uraikan dalam dua pos besar yaiyu anggaran pendapatan dan anggaran belanja.
1.      Anggaran Pendapatan
Dalam APBN 2016 pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sudah menyepakati bahwa total anggaran  pendapatan negara ialah sebesar Rp. 1.822,5 T. Pendapatan itu terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp. 1.546,7 T  dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp. 273,8 T. Pendapatan yang sudah diputuskan naik sebesar Rp 28,9 T dari APBN tahun 2015.

Berdasarkan diagram diatas sanggup dilihat bahwa penerimaan negara dari pajak sebesar Rp. 1360,1 T yang naik sebesar Rp. 158,4  T dari APBN 2015. sehingga perjuangan pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari pajak perlu dioptimalkan melalui kementrian terkait. Dari banyak sekali pungutan pajak, pajak prtumbuhan nilai, pajak Non Migas, dalam APBN 2016 mengalami peningkatan target. Sedangkan PPh Migas dan PBB mengalami penurunan. Penurunan sasaran penerimaan dari PPh Migas sebesar Rp. 47,3 T dari APBN 2015 dikarenakan harga minyak mentah dunia yang semakin rendah. sedangkan penurunan sasaran penerimaan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 7,3 T dikarenakan adanya prosedur perhitungan PBB gres dan adanya kebijakan dari beberapa pemerintah kawasan yang akan menghapuskan pajak bumi dan bangunan contohnya di provinsi DKI Jakarta.
            Penerimaan negara dari kebapean dan cukai dengan total Rp. 186,5 T juga mengalami kenaikan dari APBN 2015 yaitu sebesar Rp. 8,2 T. Kenaikan ini terlihat dari naiknya jumlah penerimaan cukai sebesar Rp. 19,7 T . sedangkan untuk bea masuk masih menyerupai tahun 2015 yaitu diangka Rp. 37,2 dan pada bea cukai keluar terjadi penurunan sbesar Rp. 11,4 T dari APBN tahun 2015. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya penerimaan dari komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bahwa semenjak pertama tahun 2016 sudah tidak ada lagi penerimaan dari CPO lantaran CPO sedang dibawah batas (threshold) pengeaan bea keluar US$ 750 per metrik ton. Selain itu peraturan pembatasan ekspor mineral menjadikan kehilangan penerimaan bea keluar sebesar Rp. 8,1 T. Oleh lantaran itu sasaran penerimaan bea keluar dalam APBN 2016 spesialuntuk sebesar Rp. 2,9 T berasal dari penarikan dari perusahaan Freeport dan Newmont.
            Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam APBN 2016 dengan total Rp.273,8 T mengalami penurunan sebesar Rp. 136,5 T. Penurunan terjadi pada sektor SDA Migas, PNPB lainnya dan serpihan keuntungan BUMN, sedangkan kenaikan terjadi pada sektor pendapatan BLU dan SDA NON Migas. Penurunan PNBP Migas sebesar Rp. 145,7 T dari APBN 2015 dikarenakan anjloknya lifting dan harga minyak dunia. Hal ini berkaitan dengan menurunnya serpihan keuntungan dari BUMN yang sebagian besar perusahaan bergerak dibidang Migas. Sedangkan PNBP dalam APBN 2016 dari pendapatan BLU dan Non Migas mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp. 13,2 T dan Rp. 16,3 T dari APBN 2015. Penerimaan Negara dalam APBN 2016 dari pendapatan hibah diputuskan sebesar Rp. 2 T dan terjadi penurunan Rp. 1,3 T dari APBN 2015.

2.      Anggaran Belanja
Dalam APBN 2016  pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sudah menyepakati bahwa total anggaran belanja negara ialah sebesar Rp. 2.095,7 T. Belanja itu terdiri atas belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp. 784,1 T, belanja Non kementrian/lembaga sebesar Rp. 541,4 T serta transfer ke kawasan dan dana desa sebesar Rp. 770,2 T dengan rincian dana desanya sebesar Rp. 47 T . Anggaran belanja yang sudah diputuskan naik sebesar Rp. 56,2 T dari APBN tahun 2015. Dalam pelaksanaan anggaran belanja ada 10 pokok-pokok kebijakan belanja pemerintah pusat sebagai diberikut:

Berdasarkan diagram diatas dpat dilihat bahwa total anggaran belanja kemetrian/lembaga sebesar Rp. 784,1 T yang dialokasikan melalui kementrian/lembaga untuk membiayai urusan tertentu dalam pemerintahannya. Jumlah anggaran belanja untuk kementrian/lembaga dalam APBN 2016 mengalami kenaikan sebesar Rp. 136,8 T dari APBN tahun 2015. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan anggaran belanja di 10 kementrian/lembaga yang mendapatkan dana APBN paling besar yaitu sebagai diberikut:
a.       Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat dengan anggaran sebesar Rp. 104,2 triliun
b.      Kementrian pertahanan dengan anggaran sebesar Rp. 99,5 triliun
c.       Polisi Republik Indonesia  (polri) dengan anggaran sebesar Rp. 73 triliun
d.      Kementrian Kesehatan dengan anggaran sebesar Rp. 63,5 triliun
e.       Kementrian Agama dengan anggaran sebesar Rp. 57,1 triliun
f.       Kementrian Pendididikan dan Kebudayaan dengan anggaran sebesar Rp. 49,2 triliun
g.      Kementrian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp. 48,5 triliun
h.      Kementrian Riset dan Teknologi dengan anggaran sebesar Rp. 40,6 triliun
i.        Kementrian Keuangan dengan anggaran sebesar Rp/ 39,3 triliun
j.        Kementrian Pertanian dengan anggaran sebesar Rp. 31,5 triliun  

            Kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat menerima alokasi dana APBN 2016 terbesar, hal ini dikarenakan pemerintah ingin mempercepat pembangunan banyak sekali infrastruktur di banyak kawasan khususnya di kawasan tertinggal. melaluiataubersamaini adanya pembangunan infrastruktur diharapkan akan brdampak besar dalam pertumbuhan ekonomi di masa menhadir, lantaran dengan pemangunan infrastruktur contohnya jalan, maka kanal menuju kawasan tersebut menjadi lebih praktis dan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat kawasan tersebut.
Kementrian pertanian menjadi kemetrian/lembaga kedua yang mendapar alokasi dana APBN 2016  terbesar., hal ini sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintahan lantaran Kemenhan menjadi garda terdepan pemerintah dalam urusan penyelenggaraan pertanahan negara dari banyak sekali bahaya dari dalam maupun luar negeri demi terciptanya negara tertib dan aman.
Polisi Republik Indonesia berada di urutan ketiga terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintahan lantaran sesuai dengan fungsinya yang memelihara keamanan an ketertiban ,asyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Oleh lantaran itu diharapkan alokasi dan yang besar untuk mengoptimalkan fungsi dari POLRI.
Kementrian Kesehatan berada di urutan keempat terbesar dalam alokasi dana APBN 2016. Hal ini sejalan dengan banyak sekali kebijakan yang dibentuk pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanankesehatan bagi masyarakat dengan banyak sekali bentuk jaminan kesehatan dan banyak sekali aktivitas yang mendukung terciptanya masyarakat Indonesia yang sehat.
Alokasi dana APBN 2016 yang diterima oleh kementrian/lembaga pastinya sudah diubahsuaikan dengan kebutuhan kementrian/lembaga dengan skala prioritas. Ada sepuluh kementrian/lembaga yang menerima lokasi dana APBN terbesar. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi dan dana kiprah masing-masing kementrian/lembaga supaya terciptanya pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semakin baik di segala bidang. Namun tentu saja ada peraturan yang mengikat kementrian/lembaga dalam penerapan dana APBN yang akan diatur oleh kementrian keuangan supaya dana APBN sanggup digunakan secara terbaik dan sempurna samasukan.

Berdasarkan diagram diatas alokasi dana APBN 2016 untuk anggaran belanja non kementrian/lembaga diputuskan sebesar Rp. 541,4 T. Dana ini akan dialokasikan untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp. 184,9 T dan untauk belanja subsidi sebesar Rp. 182,6 T.
Belanja subsidi dibedakan menjadi dua yaitu subsidi energi dan subsidi non energi. Subsidi energi meliputi subsidi BBM dan LPG tabung 3 Kg dan LGV sebesar Rp. 63,7 T dan subsidi Listrik sebesar Rp. 38,4 T, subsidi tersebut didiberikan dengan kebijakan msing-masing subsidi yang sudah diputuskan pemerintah. Subsidi energi dalam APBN terjadi penurunan sebesar Rp.212,3 T. Hal ini dikarekan pemerintah sudah mencabut subsidi BBM jenis Premium, solar dan minyak tanah. Penurunan juga terjadi pada subsidi listrik sebesar Rp. 30,3 T namun subsidi listrik sudah diproyeksikan akan naik dan akan masuk dalam APBN perubahan.
Belanja subsidi non energi jumlahnya sebesar Rp. 80,6 T nai 10,6 T dari APBN 2016. Belanja subsidi bunga kredit aktivitas dalam APBN 2016 mengalami kenaikan dibandingkan APBN 2015. hal ini mungkin terjadi lantaran pemerintah sedang mengoptimalkan prgram kredit perjuangan Rakyat.

Berdasarkan diatas anggaran belanja untruk transfer ke kawasan dan dana desa dalam APBN 2016 sebesar Rp. 770,2 T. anggaran tersebut dialokasikan untuk dana alokasi umum sebesar Rp. 385,4 triliun dan alokasi khusus fisik sebesar Rp. 85,5 triliun. Dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 123,5 triliun, dana infektif  Daerah sebesar Rp. 5 triliun, dana Otonomi khusus sebesar Rp. 17,2  triliun, Dana Keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp. 0,5 triliun, Dana Desa sebesar Rp. 47,0 triliun, dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 106,1 triliun. Alokasi dana APBN untuk transfer ke kawasan dan Dana Desa tiruananya mengalami kenaikan dari APBN 2015 kecuali dana Keistimewaan DI Yogyakarta yaitu tetap. Alokasi dana APBN untuk Daerah mengalami kenaikan yang sangat besar yaitu Rp. 37,9 triliun dibandingkan APBN 2015. hal ini ialah wujud dari aktivitas nawacita ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Berbeda dengan APBN 2015 , dalam APBN 2016 terdapat dana insentif kawasan sebesar Rp. 5 T, hal ini ialah kebijakan gres pemerintah dlam mempersembahkan penghargaan yang lebih besar kepada kawasan yang berkinerja baik dalam pengolahan keuangan,perekonomian dan kesejahteraan daerah. Dalam APBN 2016 Dana alokasi khusus dibagi menjadi Dana Alokasi Khusus Fisik yang dialokasikan untuk  DAK Reguler. Terdiri atas 10 bidang termasuk DAK Fisik dari pengalihn Tugas pemmenolongan, dan percepatan pembangunan infrastruktur, DAK Afirmasi dan DAK Infrastruktur Publik Daerah. Sedangkan DAK non Fisik dialokasikan untuk pertolongan Operasional Sekolah (BOS), Tuntidakboleh Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD), Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (tamsil Guru PNSD), pertolongan Operasional Kesehatan (BOK) dan pertolongan Operasional Keluarga Berencana (BOBK), Proyek Pemda dan Dosentralisasi (P2D2), pertolongan Opersional Penyelenggaraan (BOP), Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan.

B.     PENYEBARAN DANA APBN TAHUN 2016
Pemerintah mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan, infrastruktur 8%, dan 5% anggaran untuk kesehatan. Presiden Jokowi dalam pidato nota keuangan di DPR, Jumat (14/8/2015), menyampaikan pembangunan infrastruktur di pusat dan kawasan juga diperkuat dengan peningkatan anggaran menjadi Rp 313,5 triliun dalam tahun 2016 atau 8% dari APBN. "Pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar Rp 313,5 triliun atau 8,0 persen. Anggaran tersebut lebih besar dari alokasi anggaran infrastruktur dalam APBNP tahun 2015," katanya.
Tujuannya untuk sanggup mendukung konektivitas antarwilayah, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran dan kemiskinan. Anggarannya untuk pembangunan jalan, jembatan, bandara, supaya ada konektivitas nasional.

Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 anggaran pendidikan dialokasikan sebesar Rp 424,8 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan kanal dan kualitas pendidikan, baik di pusat maupun di daerah. Jokowi menyampaikan pemerintah akan memperluas samasukan menolongan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang meliputi beberapa aspek 19,2 juta siswa serta pemenuhan wajib mencar ilmu 12 tahun.
Selain pemerintah pada tahun 2016 akan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 106,1 triliun," katanya.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung peningkatan kulitas pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata di pusat dan daerah. Selain pembangunan masukana dan pramasukana kesehatan, anggaran tersebut juga untuk memperluas cakupan akseptor menolongan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional menjadi sebanyak 92,4 juta jiwa. Dalam dokumen Nota Keuangan 2016 yang dikutip, Jumat (14/8/2015) dirinci soal ketiga sektor yang jadi perhatian pemerintah tersebut.

Berikut rinciannya:
1. Pendidikan Rp 424,8 triliun (20% dari APBN), dari Rp 408,5 triliun di 2015
·         Belanja pemerintah pusat Rp 143,8 triliun, turun dari Rp 154,4 triliun di tahun lalu
·         Transfer ke kawasan dan dana desa Rp 275,9 triliun, naik dari tahun kemudian Rp 254,2 triliun
·         Pembiayaan anggaran Rp 5 triliun, tahun kemudian tidak ada
2. Kesehatan Rp 106,1 triliun (5% dari APBN), dari Rp 74,3 trilun di 2015
·         Belanja pemerintah pusat Rp 84 triliun, naik dari Rp 63 triliun tahun lalu
Transfer ke kawasan dan dana desa Rp 22,1 triliun, naik dari Rp 7,8 triliun di tahun lalu.
3.      Infrastruktur Rp 313,5 triliun, naik dari tahun kemudian Rp 290,3 triliun
·         Belanja pemerintah pusat Rp 183,9 triliun, turun daro Rp 213,6 triliun pada tahun lalu
·         Transfer ke kawasan dan dana desa Rp 79,4 triliun, turun dari Rp 41 triliun di tahun lalu
·         Pembiayaan anggaran Rp 50,3 triliun, naik dari tahun kemudian Rp 35,7 triliun

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN ANGGARAN APBN 2016
·         Menyempurnakan kualitas perencanaan investasi peemerintah untuk meningkatkan nilai tambah BUMN sebagai biro peembangunan antara lain untuk mendukung pembangunan infrastruktur ,kedaulatan pangan,dan kemaritiman
·         Mengendalikan rasio utang pemerintah dalam batas yang kondusif
·         Membuka kanal pembiayaan pembangunan dan investasi kepada masyarakat secara lebih luas antara lain melalui penerbitan obligasi ritel
·         Mengoptimalkan dana kelolaan BLU dalam rangka pembiayaan pembangunan termasuk memperluas kanal sector UMKM, perumahan murah dan pendidikan
·         Memprioritaskan bagan kerjasama pemerintah swasta (KPS) untuk mendukung pembangunan infrastruktur
·         Memdiberikan penjaminan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur
·         Mendukung aktivitas peningkatan kanal terhadap pendidikan dan penyediaan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN UTANG
·         Mengendalikan rasio utang terhadap PDB
·         Mengoptimalkan  peran serta masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan melaksanakan pendalaman pasar obligasi domestic
·         Mengarahkan memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif antara lain melalui penerbitan suku yang berbasis proyek
·         Memanfaatkan pinjaman luar negeri secara selektif, terutama utuk bidang infrastruktur dan energy
·         Meningkatkan memanfaatkan akomodasi pinjaman sebagai alternative instrument pembiayaan
·         Melakukan pengelolaan utang secara aktif dalam kerangka asset liabilities management (ALM)

KEBIJAKAN PEMBIAYAAN NON UTANG
·         Mendukung pembangunan infrastruktur baik masukana dan pramasukana transportasi, pemukiman, air membersihkan dan sanitasi, serta infrastruktur energi melalui alokasi dana investasi pemerintah , dan kewajiba penjaminan
·         Mendukung peningkatan ekspor melalui alokasi PMN
·         Mendukung pemenuhan kewajiban Negara sebagai anggota organisasi/lembaga keuangan internasional serta mempertahankan peersentase kepemilikan modal melalui alokasi PMN
·         Mendukug pemenuhan ketersediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) baik melalui aktivitas PMN, maupun dana bergulir serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaannya supaya sempurna samasukan
·         Mendukung peningkatan kapasitas dana pengembangan pendidikan nasional untuk meningkatkan kanal terhadap pendidikan tinggi, peningkatan kualitas riset, dan mendukung usaha  pemerintah dalam melaksanakan perbaikan akomodasi pendidikan yang rusak akhir peristiwa alam

Selengkapnya Klik : DOWNLOAD

LihatTutupKomentar