-->
Restrukturisasi Hutang ; Alasan, Proses Dan Model
Bahan Kuliah Manajemen Keuangan. Restrukturisasi proteksi ialah suatu proses untuk merestruktur proteksi bermasalah dengan tujuan untuk memperbaiki posisi keuangan debitur, (Darmadji, 2001:69). Restrukturisasi proteksi yakni pembayaran proteksi dengan syarat yang lebih lunak atau lebih enteng dibandingkan dengan syarat pembayaran proteksi sebelum dilakukannya proses restrukturisasi pinjaman, lantaran adanya konsesi khusus yang didiberikan kreditur kepada debitur. Konsesi semacam ini tidaklah didiberikan kepada debitur apabila debitur tersebut tidak dalam keadaan kesusahan keuangan. Konsesi semacam ini sanggup berasal dari perjanjian antara kreditur dengan debitur, atau dari keputusan pengadilan, serta dari peraturan hukum. Dari pengertian ini sanggup disimpulkan bahwa yang berkepentingan terhadap restrukturisasi proteksi yakni pihak debitur yang bermasalah.
Restrukturisasi proteksi perlu dilakukan untuk mengatasi kredit yang bermasalah yang sedang dialami oleh perusahaan, baik perusahaan manufaktur, perusahaanjasa, maupun perusahaan dagang.
Kredit yang bermasalah ini mempunyai dampak yang sangat luas terhadap seluruh aspek perekonomian. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul akhir dari adanya kredit macet ini, pemerintah Indonesia mempersembahkan atau memprioritaskan untuk melaksanakan restrukturisasi proteksi pada sektor perbankan dengan pertimbangan bahwa sektor perbankan diumpamakan
sebagai jantungnya perekonomian Indonesia, yang dimana apabila perbankan tersebut sehat maka perekonomian negara pun juga mengarah ke arah yang aktual dan akan berdampak ke tiruana sektor perekonomian.
Dari sisi debitur, restrukturisasi proteksi ialah suatu tindakan yang perlu diambil lantaran perusahaan tidak mempunyai lagi kemampuan atau kekuatan untuk memenuhi commitment-nya. kepada kreditur. Commitment yang dimaksud yakni dimana debitur tidak sanggup lagi memenuhi perjanjian yang sudah disahkan sebelumnya dengan kreditur, sehingga menjadikan gagal bayar. Dan apabila perusahaan tidak melaksanakan restrukturisasi pinjamannya maka akan timbul wanprestasi atau cacat yang sanggup menjadikan problem besar bagi kelangsungan hidup suatu perusahaan. Dampak yang akan timbul tersebut, antara lain:
1. Pihak debitur akan mengalami kesusahan untuk memperoleh dana di masa yang akan hadir nantinya.
2. Nilai saham yang dimiliki oleh pihak debitur akan mengalami penurunan, disamping itu nilai perjuangan yang dimilikinya pun juga akan mengalami penurunan nilai.
3. Pihak kreditur sanggup mengumumkan bahwa pihak debitur yang bermasalah tersebut sudah pailit atau bangkrut.
4. Beban dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak debitur akan sanggup membengkak atau lebih besar daripada biasanya di dalam memperoleh dana di masa yang akan hadir.
5. Pihak debitur akan mempunyai reputasi yang buruk di dalam dunia usaha.
Berdasarkan dampak yang ada ini, pihak debitur yang bermasalah sangat diarahkan untuk mengambil langkah atau melaksanakan restrukturisasi pinjamannya guna menghindari masalah-masalah yang mungkin bakal terjadi.

Alasan Restrukturisasi
Alasan untuk diadakannya restrukturisasi proteksi bagi pihak debitur yakni sebagai diberikut:
1. Untuk sanggup meningkatkan efisiensi dan daya saing yang lebih bagus.
Penataan dan perbaikan sektor keuangan perusahaan akan sanggup dicapai apabila perusahaan tersebut dalam kondisi sehat, efisiensi, dan kuat.
2. melaluiataubersamaini melaksanakan proses restrukturisasi proteksi maka perusahaan akan sanggup mempunyai lebih banyak lagi alternatif pilihan pembayaran, yaitu caranya berunding dengan kreditur dan melalui suatu argument yang cukup, sehingga tercapai kesepakatan atau win-win soluation. Argument yang dimaksud yakni dimana pihak debitur bisa menandakan bahwa keadaannya benar-benar dalam posisi kesusahan keuangan.

Proses Restrukturisasi
Menurut IAI dalam PSAK No.54 (1999: 1), restrukturisasi proteksi bermasalah terjadi kalau menurut pertimbangan ekonomi atau hukum, kreditur mempersembahkan konsesi khusus kepada debitur yaitu konsesi yang tidak akan didiberikan dalam keadaan tidak terdapat kesusahan keuangan di pihak debitur. Konsesi ini sanggup berasal dari perjanjian antara kreditur dan debitur, atau dari keputusan pengadilan, atau dari peraturan hukum.
Restrukturisasi proteksi bermasalah sanggup terjadi sebelum, pada, atau sehabis tanggal jatuh tempo proteksi yang tercantum dalam perjanjian, dan akan terdapat rentang waktu diantara ketika perjanjian, keputusan pengadilan, dan sebagainya. melaluiataubersamaini tanggal efektif persyaratan gres atau terjadinya insiden lain yang ialah pelaksanaan restrukturisasi, yang dimaksud dengan ini yaitu tanggal efektif pelaksanaan ialah ketika restrukturisasi.

Model Restrukturisasi Hutang

Dalam dunia perjuangan ada beberapa metode restrukturisasi proteksi perusahaan antara lain yaitu:
1. Reschedulling
2. Debt To Asset Swap
3. Debt To Equity Swap
4. Hair Cut
Dalam menentukan dan menentukan metode yang sesuai dalam melaksanakan restrukturisasi proteksi maka sangat tergantung pada tujuan dari pihak debitur dan kreditur. Apabila pada pihak debitur sudah tidak mempunyai lagi prospek pada usaspesialuntuk di masa yang akan hadir secara niscaya maka pemilik maupun para pengelola perusahaan mungkin akan mengambil keputusan untuk tidak mengambil langkah restrukturisasi pinjamannya lantaran perusahaan sudah tidak lagi mempunyai nilai ekonomi lagi dan apabila tetap melaksanakan restrukturisasi pinjamannya bisa-bisa terjadi pemborosan dana. Dan kalau dilihat dari pihak kreditur mereka akan meiihat upaya restrukturisasi proteksi debitur tersebut sebagai suatu tindakan yang tidak hemat dan efisien lantaran perusahaan debitur tersebut sudah tidak mempunyai prospek yang anggun di masa yang akan hadir. Banyak faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh kedua belah pihak
sebelum melaksanakan restrukturisasi.

Reschedulling
Reschedulling yakni upaya untuk memperpanjang jangka waktu dalam pengembalian proteksi atau penjadwalan kembali terhadap proteksi debitur pada pihak kreditur. Dan ini biasanya dengan cara mempersembahkan aksesori waktu lagi kepada debitur di dalam melaksanakan pelunasan pinjamannya, (Gunadi 2001:60)

Debt To Asset Swap
Debt To Asset Swap ialah pengalihan harta yang dimiliki oleh pihak debitur dimana pihak debitur sudah tidak sanggup lagi untuk melunasi kewajibannya lagi kepada pihak-pihak yang memdiberi proteksi kepadanya. Dan pengalihan harta atau aset yang dimiliki oleh debitur ini ditujukan untuk dikuasai oleh kreditur, pihak bank, atau BPPN. Penguasaan atas aset ini bersifat sementara waktu saja, yaitu hingga nanti betul-betul terjual dan sanggup digunakan untuk melunasi proteksi debitur, (Gunadi 2001:60)

DebtToEquitySwap

Debt To Equity Swap ialah suatu langkah yang diambil oleh pihak kreditur lantaran kreditur tersebut melihat dan mengamati bahwa perusahaan dari debitur yang mengalami problem keuangan tersebut mempunyai nilai ekonomi yang sangat anggun di masa yang akan hadir, dan ini ialah cara yang anggun bagi kreditur untuk menambah laba, yaitu dengan cara reklasifikasi tagihan debitur menjadi penyertaan, (Gunadi 2001:61)

HairCut

Hair Cut ialah belahan atau pengurangan atas pembayaran bunga dan proteksi yang dilakukan oleh pihak debitur, (Gunadi 2001:61) Pihak kreditur menyetujui restrukturisasi proteksi debitur dengan metode hair cut lantaran untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar kalau pihak debitur tidak sanggup membayar pinjamannya yang terlampau besar tersebut, contohnya proteksi debitur tersebut tidak sanggup lagi terbayar tiruananya, kalau hal ini hingga terjadi maka pihak kreditur akan mengalami kerugian yang cukup membawa efek dalam dunia usaspesialuntuk. Sedangkan kalau dilihat dari pihak debitur, debitur sangat bahagia lantaran kewajibannya sanggup berkurang sehingga beban yang harus dikeluarkan perusahaan pun sanggup ditekan.

LihatTutupKomentar