-->
Pasar Modal; Definisi, Pelaku, Jenis Dan Fungsi Pasar Modal
Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) yaitu pasar untuk banyak sekali instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk derma maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sanggup dibedakan menjadi surat berharga bersifat derma dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat derma umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh sanggup juga didefinisikan bahwa obligasi yaitu bukti legalisasi derma dari perusahaan, sedangkan saham yaitu bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya yaitu bank-bank komersial dan tiruana forum mediator dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal yaitu suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan menggunakan jasa para mediator pedagang imbas (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga ialah salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini sudah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang permintaan investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek gres yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan laba suatu portofolio yaitu rata-rata tertimbang dari cita-cita laba surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan forum penunjang yang terlibat pribadi dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai diberikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melaksanakan penjualan surat-surat berharga atau melaksanakan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melaksanakan emisi, para emiten mempunyai banyak sekali tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan dipakai untuk meluaskan bidang usaha, ekspansi pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham usang kepada pemegang saham baru.
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melaksanakan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melaksanakan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup beberapa aspek bonafiditas perusahaan, prospek perjuangan emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada laba yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada dikala harga tinggi, pengharapannya yaitu pada saham yang benar-benar sanggup menaikkan manfaatnya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi forum penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempergampang baik emiten maupun investor dalam melaksanakan banyak sekali acara yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam prosedur pasar modal yaitu sebagai diberikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi hingga batas waktu tertentu dan sanggup memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan imbas (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu mediator antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain mencakup :
1) Memdiberikan gosip tentang emiten
2) Melakukan penjualan imbas kepada investor
f. Perdagangan imbas (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai mediator dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemdiberi kepercayaan dengan si akseptor kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diharapkan sebagai wali dari si pemdiberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat mencakup :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memdiberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai biro pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor manajemen efek. Kantor yang memmenolong para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Memmenolong emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan acara menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Memmenolong menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana yaitu penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang diputuskan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public menurut analisis mendasar perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan sanggup menggunakan dana hasil emisi untuk berbagi dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu sanggup juga dipakai untuk melunasi derma dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang yaitu penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui biro penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder yaitu daerah terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
sesudah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi didiberikan maka imbas tersebut harus dicatatkan di bursa.
melaluiataubersamaini adanya pasar sekunder para investor sanggup membeli dan menjual imbas setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder mempunyai kegunaan sebagai daerah untuk menghimpun investor forum dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang yaitu pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler yaitu bursa imbas resmi menyerupai Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter yaitu suatu sistem perdagangan imbas yang terorganisir di luar bursa imbas resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter sebab pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu daerah tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang mempunyai dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan akomodasi untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
melaluiataubersamaini menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar sanggup dipakai untuk perjuangan pengembangan usaspesialuntuk tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diharapkan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat pribadi dalam kepemilikan aktiva riil

LihatTutupKomentar