-->
Kelembagaan Perbankan
Bahan Kuliah bank dan Lembaga Keuangan.

Definisi Bank
Definisi Bank berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 1992 wacana perbankan sebagaimana sudah diubah dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998. bahwa “Bank ialah Badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Kegiatan Operasionalisasi Usaha Bank
sepertiyang yang tercantum dalam UU No.10 BAB II Pasal 3, acara operasionalisasi utama perjuangan perbankan Indonesia ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Bank sebagai forum intermediasi keuangan,
menyediakan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit.
Dalam hal ini Bank melaksanakan tiga fungsi (Siamat 2001:88) pokok perbankan yaitu :
1. Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang efisien
2. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
3. Menawarkan jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Jenis Bank
Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB III Pasal 5, berdasarkan jenisnya bank dibedakan atas :


1. Bank Umum
Bank Umum ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, sedangkan

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak mempersembahkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Dari segi kepemilikannya bank dibedakan atas :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB IV Pasal 16, berdasarkan kepemilikannya bank dibedakan atas :

1. Bank Pemerintah
Bank pemerintah yaitu Bank-bank yang modalnya berasal dari dan diusahakan oleh pemerintah, yang rata-rata pendiriannya, organisasi, kiprah dan wewenang dan tanggung tanggapan direksi serta hal-hal lainnya diputuskan dalam Undang-undang.

2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu Bank yang berbadan aturan indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh masyarakat negara indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia.

3. Bank Pembangunan tempat (BPD),
Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah tempat dimana Bank itu berlokasi.

4. Bank Asing Campuran.
Bank absurd adonan yaitu Bank yang seluruh atau sebagian modal usaspesialuntuk,berasal dari dan diusahakan oleh pihak absurd atau adonan yang berbadan aturan Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas (PT).

LihatTutupKomentar