-->
Koperasi : Definisi, Tujuan, Bentuk Dan Jenisnya
Pengertian Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari bahasa aneh co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti perjuangan bersama, contohnya Koperasi Unit Desa (KUD) artinya perjuangan bersama masyarakat di satu wilayah desa, Koperasi Karyawan artinya perjuangan bersama para karyawan.

Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau tubuh aturan koperasi yang ialah tata susunan ekonomi sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah “badan perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Koperasi ialah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi ialah wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi yaitu milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan impian para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai tubuh perjuangan sanggup melaksanakan acara usaspesialuntuk sendiri dan sanggup juga kolaborasi dengan tubuh perjuangan lain, menyerupai perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Perbedaan antara koperasi dan tubuh perjuangan lain, sanggup digolongkan sebagai diberikut :
a. Dilihat dari segi organisasi
Koperasi yaitu organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usaspesialuntuk, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam tubuh perjuangan bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang mempunyai modal, dan dalam melaksanakan kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
b. Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan tubuh perjuangan bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapat keuntungan.
c. Dilihat dari segi perilaku korelasi usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kolaborasi antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan tubuh perjuangan bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
d. Dilihat dari segi pengelolahan usaha
Pengelolahan perjuangan koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan tubuh perjuangan bukan koperasi pengelolahan usaspesialuntuk dilakukan secara tertutup.

Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah membuatkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia yaitu perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga keuntungan bukan ialah ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan semoga koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usaspesialuntuk, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh alasannya itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia yaitu “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Ciri, Bentuk dan Jenis Koperasi :

Ciri-ciri Koperasi:
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1. Perkumpulan orang.
2. Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3. Tujuannya meentengkan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal tidak tetap, berubah berdasarkan banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan perjuangan tetapi keanggotaan langsung dengan prinsip kebersamaan.
6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu bunyi tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permguan.
8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
9. Menjalankan suatu usaha.
10. Penanggungjawaban koperasi yaitu pengurus.
11. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
12. Koperasi yaitu perjuangan bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak bisa dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Bentuk dan Jenis Koperasi :
Sesuai yang tercantum dalam pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bentuk koperasi ada 2:
1. Koperasi primer yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibuat oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
2. Koperasi sekunder yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibuat oleh sekurang-kurangnya 3(tiga) koperasi.

Tentang jenis koperasi ini terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967, dilakukan dengan:
1. Lapangan usaspesialuntuk
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang diharapkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang sanggup meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti sanggup dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemdiberian pertolongan uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemamasukannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang masuk akal atau layak dan simpel memasarkannya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam acara ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.

2. Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu tempat kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang ialah wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.

LihatTutupKomentar