-->
Makalah Relasi Antara Islam Dan Pancasila
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Seperti diketahui, dinamika kekerabatan agama dan negara sudah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban umat manusia. Di samping sanggup melahirkan kemajuan besar, kekerabatan antara keduanya juga sudah menjadikan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara bertahta di atas agama (pra periode pertengahan), ketika negara di bawah agama (di periode pertengahan) atau ketika negara terpisah dari agama (pasca periode pertengahan, atau di periode modern kini ini).
Diskusi terkena agama dan negara masih terus berlanjut di kalangan para ahli. Pada dasarnya yang diperdebatkan yakni perlu tidaknya campur tangan agama dalam urusan kenegaraan. Oleh karenanya, kajian terhadap urgensi beragama dan bernegara menjadi sangat penting. Dari sana kita akan sanggup menyimpulkan sebarapa besar peranan agama terhadap negara. Juga perlu dimengerti pandangan aneka macam ideologi menyangkut kasus ini.
Maka pada makalah ini akan diuraikan wacana pentingnya bernegara dan beragama. Dilanjutkan dengan kekerabatan antara agama dan negara ditinjau dari paham teokrasi, sekuleris dan komunis. Sehingga nantinya kita sanggup menyimpulkan seberapa penting keterlibatan agama dalam negara.
Orientasi ke depan yakni kita sanggup menandakan kekerabatan agama dan negara dalam aneka macam ideologi, bisa menganalisa konsep kekerabatan agama dan negara dalam Islam serta sanggup mengkritisi kekerabatan agama dan negara di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dinamika Pancasila Dan Agama Islam

1.1     Pancasila
1.      Ketuhanan yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuaan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.1     Negara Islam
1.      Hukum rajam atau cambuk bagi para pezina dan pemerkosa
2.      Hukum Potong tangan bagi para pemcuri dan koruptor
3.      Hukum khisos, yakni aturan mati bagi para pembunuh ( nyawa di balas dengan nyawa
Masalah kekerabatan antara Islam dan Pancasila rupanya masih menarikdanunik perhatian banyak kalangan. Munculnya bermacam-macam peraturan kawasan (perda) yang bernuansa syariat Islam di beberapa kawasan di era refromasi sedikit banyak kembali memancing perdebatan usang terkena kekerabatan antara Islam dan Pancasila atau wacana kekerabatan antara negara dan agama.
Bagi sebagian kalangan, perdebatan ini mungkin membosankan. Dalam konteks sejarah Indonesia, polemik ini sudah ada semenjak masa sebelum kemerdekaan. Perdebatan itu dilakoni para tokoh pergerakan nasional sebagai pecahan dari proses pencaharian identitas bersama. Asumsi mendasari perdebatan mereka, bagaimana caranya menjalankan negara dan bangsa kalau kelak kemerdekaan nasional diperoleh.


3.1 Konflik Ideologis
Pada pertengahan 1940-an, perdebatan berlangsung dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Asumsi perdebatan itu kembali berkisar pada problem prinsipil, yakni atas dasar apa negara Indonesia didirikan dan dioperasikan kelak? Dari sekian banyak unsur bangsa yang tergabung dalam panitia persiapan kemerdekaan itu, pada jadinya mengerucut spesialuntuk menjadi dua kelompok utama (mainstream), yakni pendukung dasar negara Islam dan nasionalisme (kebangsaan) sekuler.
Dari naskah sidang-sidang BPUPKI kelihatan, perdebatan terkena dasar negara sangat keras, sekalipun prosesnya masih dalam batas-batas masuk akal dan civilized. Ini bisa dipahami lantaran The Founding Father and Mothers yakni generasi gres yang terpelajar, baik dari hasil pendidikan Barat, pendidikan Islam maupun kombinasi kedua sistem pendidikan. Sejarah mencatat, pada akhirnya, perdebatan itu berakhir pada satu titik “kompromi”. Pancasila yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia dinilai sebagai hasil kompromi terbaik pada tokoh nasional ketika itu.
Sekalipun demikian, secara prinsipil, hasil kompromi itu masih bersifat longgar. Dasar negara rupanya menjadi “kitab” terbuka untuk dipersoalkan lagi. Mungkin di masa revolusi (1945-1949) perdebatan itu agak terhenti, lantaran para tokoh avant garde itu harus menghadapi musuh bersama yakni upaya-upaya rekolonisasi Belanda, akan tetapi pada tahun 1950-an, polemik klasik itu mencuat lagi ke pemukaan dalam bentuknya yang lebih keras. Perseteruan antara kelompok pendukung ilham Pancasila (nasionalisme sekuler)) dan Islam (nasionalisme-religius) kembali mendapatkan tempat.
Pada dasarnya perdebatan di Konstituante itu positif, sebagai manifetsasi demokrasi liberal, akan tetapi lantaran tidak pernah menemui ujung penyelesaian, proses perdebatan itu jadinya memicu munculnya malapetaka gres dalam perpolitikan Indonesia. Bukan Islam atau Pancasila yang diimplementasikan sebagai dasar penyelenggaraan negara, akan tetapi justru sistem otoriterianisme. Islam maupun Pancasila dalam pengertiannya yang idealistik jadinya harus “minggir” ke belakang.
Demokrasi Terpimpin (1959-1066) menjadi titik balik (the turning point) demokrasi paling krusial dalam sejarah Indonesia. Rezim mengikrarkan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, sebuah naskah historis yang di dalamnya termaktub butir-butir Pancasila, akan tetapi praktiknya justru despotisme. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kredo belaka bagi kekuasaan absolut. Namun demikian, bagi sejumlah jago tata negara, praktik antidemokrasi yang berlangsung semenjak 1959 tidak mengherankan, lantaran secara prinsipil, Undang-Undang Dasar 1945 memang sangat mungkin untuk diselewengkan.

4.1     Dominasi Pancasila
Sejak ketika itu, kalangan Islam ideologis tidak mendapatkan panggung yang sebanding untuk memperjuangkan kembali dasar negara Islam. Otoritarianisme membuat mulut politik kelompok ini “mati kutu”. Sebaliknya, sebagian kelompok nasionalis-sekuler mendapatkan panggung justru lantaran berlindung di balik otoriterianisme. Memang, muncul pula kelompok agama dalam gugusan kekuatan politik ketika itu, akan tetapi eksistensi mereka tak lebih sebagai “pelengkap” belaka untuk sebuah formalitas unsur kebangsaan. Mereka tidak mewakili arus utama kelompok Islam idiologis.
Pada masa Orde Baru, suasana politik berubah, lantaran pergantian rezim. Polemik Islam dan Pancasila kembali mendapatkan sedikit ruang, sekalipun di batasi dalam kerangka wacana belaka. Despotisme yang panjang, termasuk dalam bentuk deislamisasi dan depolitisasi, sudah membuat dapat dipercaya kelompok Islam ideologis surut. Orde Baru yang pada pertamanya dinilai berbaik hati kepada kelompok Islam idiologis, ternyata justru tak kalah kerasnya dibandingkan Orde Lama. Kelompok-kelompok idiologis ditekan.
Pada masa inilah Pancasila sebagai sebuah ideologi menjadi unsur determinan dalam wacana politik. Celakanya, Pancasila kembali bermetamorfosis kredo untuk membenarkan sikap otoriter penguasa. Pancasila menjadi “makhluk” yang angker bagi banyak kalangan, termasuk kelompok Islam idiologis (juga kelompok kiri, mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi yang jumlahnya minoritas). Perdebatan usang tadi pun jadinya beralih tempat dari dewan legislatif ke komunitas intelektual. Beberapa generasi intelektual malah mempersembahkan “pembenaran” bagi eksistensi Pancasila, sekalipun idiologi ini sudah dieksploitasi bagi kepentingan otoritarianisme.
Akan tetapi di balik itu, pada masa Orde Baru, juga terjadi transformasi lain, yakni munculnya kelompok dalam Islam yang mencari argumentasi untuk mensinergikan antara Islam dan Pancasila. Bagi mereka, tidak ada perperihalan antara Islam dan Pancasila. Sejarawan Kuntowijoyo, misalnya, melihat Pancasila sebagai objektivikasi Islam. Baginya, tidak ada sila dalam Pancasila yang berperihalan dengan Islam dan sebaliknya tidak ada anutan dalam Islam yang tidak cocok dengan Pancasila.
Hanya saja, lantaran dikemukakan di zaman Orde Baru, muncul spekulasi bahwa pandangan para sarjana Islam itu mempersembahkan pembenaran terhadap praktik otoriatanisme. Rezim ini justru menyelenggaraan otoritarianisme dengan klaim sudah melaksanakan Pancasila. Karena itu masih menjadi pertanyaan, apakah pemikiran sarjana Islam wacana kesesuaian antara Islam dan Pancasila menjadi justifikasi intelektual bagi praktik otoriterianisme?
Ketika rezim otoriter runtuh dan reformasi menyeruak, pemikiran soal kekerabatan antara negara dan agama kembali mencuat ke permukaan. Hanya saja konteks sosio-politiknya sudah tidak sama. Para sarjana pun harus mencari formula gres kekerabatan antara Islam dan kebangsaan dalam konteks demokrasi dan reformasi. Sebab aktualisasi kekerabatan keduanya bisa tidak sama antara zaman otoriter dengan zaman demokrasi.
Di era reformasi dan demokrasi, bentuk kekerabatan antara Islam dan negara tak serta merta koheren satu sama lain. Demokrasi justru memungkinkan menyeruaknya segala macam aspirasi, termasuk aspirasi “laten” dari kalangan Islam idiologis, yakni memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspirasi itu mungkin tidak lagi menjadi benchmark partai-partai Islam, lantaran reputasinya merosot drastis pasca-depolitisasi dan deparpolisasi Orde Baru.
Aspirasi syariat Islam justru lahir dari lembaga-lembaga demokrasi baru, menyerupai dewan legislatif lokal. Lahirnya sejumlah Peraturan Daerah bernuansa syariat Islam di beberapa kawasan justru lahir dalam konteks demokrasi lokal. Persoalan sekarang, bagaimana mencari formula yang tepat supaya Islam, Pancasila dan demokrasi tidak berbenturan satu sama lain.
Secara prinsip, ketiga entitas mungkin bisa bersesuaian satu sama lain, akan tetapi kalau politik kepentingan sudah mendominasi, maka ketiganya bisa dimanfaatkan spesialuntuk untuk kepentingan parsial perorangan atau kelompok atas nama publik. Di masa Orla dan Orba, Pancasila dimanfaatkan untuk meabadikan kekuasaan otoriter, maka di masa reformasi, tidak spesialuntuk Pancasila sebagai idiologi, Islam dan demokrasi pun bisa diperkuda untuk kepentingan sempit segelintir elite atau kelompok yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.(CMM)

B.     Pancasila dalam Perspektif Islam dan Hubungannya
Bangsa Indonesia patut berterima kasih kepada founding father-nya yang sudah menyatukan kemajemukan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak tiruana negara di dunia bisa melakukannya. Semangat nasionalisme bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari puluhan ribu pulau, suku bangsa, bahasa, lebih-lebih agama sebagai perbedaan yang paling mendasar.
Kini, ada satu bahaya gres dengan pudarnya nasionalisme sebagian masyarakat Indonesia yang ingin merubah tatanan dan ideologi bangsa dengan menginginkan penerapan syari’at Islam di tengah pluralisme beragama bahkan dengan sistem khilafah. Mereka muncul untuk menegakkan syari’at Islam dengan membawa simbol mayoritas dan lupa bahwa Indonesia ada, juga lantaran adanya agama lain. Padahal Pancasila tidak membawa agama, namun mengatur hal-hal yang berbaur dengan agama.
Sebagai bentuk perlawanan, jadinya muncul dikotomi antara kelompok Islamis dan nasionalis yaitu kelompok yang menginginkan penerapan syari’at Islam serta membentuk Indonesia dalam sistem khilafah dan kelompok yang tetap mempertahankan pancasila sebagai ideologi bangsa. Kelompok Islamis seakan-akan merasa tidak kaffah menjalankan syari’at Islam di negara pancasila, demikian pula kelompok nasionalis merasa mengkhianati bangsanya ketika syari’at Islam diformalisasikan di negara pancasila. Padahal Islam yakni agama yang syumul (universal) yang berlaku dalam setiap ruang dan waktu hingga selesai zaman. Demikian pula pancasila yakni ideologi yang terbangun atas dasar nilai-nilai agama termasuk Islam.
Memang, pertarungan dua kelompok ini sudah dimulai semenjak masa kolonial. Di mana pada tahun 1930, Soekarno versus Natsir sudah berpolemik wacana masalah-masalah dasar usaha kemerdekaan dan wacana masa depan bangsa Indonesia. Keduanya yakni tokoh yang representasi mewakili kelompok nasionalis dan Islamis. Demikian pula pasca kemerdekaan, dua kelompok ini bertarung melalui Piagam Jakarta terutama dalam konsep dasar ideologi bangsa yaitu pada kalimat “…dengan berdasar kepada ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” meskipun pada jadinya berdasarkan musyawarah sanggup diganti dengan kalimat “….berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun demikian, kita mestinya tidak menjadikan sejarah perperihalan di atas sebagai semangat pemberontakan terhadap Pancasila ataupun melawan nilai dari anutan Islam alasannya yakni mereka sudah tuntas dalam satu kesepakatan dengan menjadikan Pancasila sebagai azas negara dengan rumusannya yang tepat serta mengambil nilai dari ajaran-ajaran agama.
Namun semangat penerapan syari’at Islam atas nama mayoritas masih terus mengalir hingga ke dewan legislatif dan direktur dengan lahirnya partai-partai berazaskan Islam dan melahirkan Undang-Undang serta Perda-Perda bernuansa syari’at Islam. Di sisi lain semangat mempertahankan pancasila sebagai ideology yang legitimed dan melindungi minoritas pun terus dilontarkan melalui dewan legislatif dan gerakan-gerakan nasionalisme. Mereka menginginkan pancasila sebagai harga mati bagi azas negara Indonesia.
Pada dasarnya, Islam dan pancasila yakni dua hal yang tak sanggup dipisahkan alasannya yakni keduanya bertujuan mewujudkan perdamaian di muka bumi. Untuk itu perlu ada rumusan dan diplomasi gres guna menjadikan keduanya sebagai ruh bangsa Indonesia. Indonesia yang sanggup membentuk masyarakatnya sanggup berbangsa tanpa merasa berdosa kepada Tuhannya, demikian pula sanggup beragama tanpa merasa mengkhianati bangsanya. Menjadikan agama untuk mengisi pancasila supaya tidak berperihalan secara vertical kepada Tuhan. Yakinlah bahwa pancasila ialah impelementasi atau turunan dari anutan Islam melalui anutan hablun minannas (hubungan kepada sesame manusia). Begitu pula melalui anutan persaudaraan sesama insan (ukhuwah basyariyah) dan persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniyah).
Jadi mengamalkan Pancasila yakni pecahan dari ibadah yang sesuai dengan anutan Islam dan mengamalkan Islam yakni bentuk dedikasi dan kesetiaan kepada bangsa Indonesia. Sebaliknya, melanggar ketentuan Pancasila sanggup melanggar nilai-nilai dari anutan Islam dan tidak melaksanakan Islam yakni pengkhianatan kepada bangsa Indonesia.

C.    Hubungan Antara Islam dan Pancasila
Kalau kita menengok kembali perdebatan wacana Pancasila sebagai Dasar Negara NKRI di sidang Konstituante 1957, tampak terperinci bahwa keberatan kaum agama lain terhadap klaim keunggulan Islam sebagai Dasar Negara yakni Islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof Mr. R.A. Soehardi dari partai Katholik dan perwakilan dari kaum nasionalis menyerupai Soedjatmoko dan sebaginya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai-nilai Pancasila yang ada menyerupai yang dijabarkan oleh pendiri Bangsa ada di setiap agama termasuk Islam maupun Katholik dan sebagainya. Oleh karenanya, Pancasila lebih luas dan universal dari pada pandangan Islam yang meletakkan umat agama lain dalam status dibawahnya (dzimmi, pen). Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status dzimmi bagi bangsa yang didirikan diatas pengorbanan tiruana kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan, NKRI. Keberatan lainnya yakni bahwa fakta sejarah yang menyampaikan bahwa penguasa dan kaum intelektual Islam zaman lampau di dunia maupun di Indonesia hingga kini selalu dalam perbedaan dalam menginterpretasi dan memaknai (shariat) Islam. Bila direfleksikan pada kondisi kini ini, dunia Islam menyerupai Iran dan Pakistan contohnya penuh dengan perperihalan ideologi Islam yang bahkan menyeret umat Islam pada perpecahan yang berdarah antar sesama Muslim dan lebih bahagia melupakan makna dan tujuan berbangsa dan bernegara. Hal ini lantaran politik Islam selama ini lebih cenderung pada politik ideologi daripada politik kebangsaan dan kebernegaraan. Politik shariat Islam boleh jadi hingga kini masih berkutat pada politik interpretasi ideologi (teologis). Berdakwah politis untuk mencapai satu shariat Islam tampaknya jauh dari pada kenyataan, dan ini akan berakibat fatal lantaran nafsu syahwat kekuasaan politik lebih mayoritas dan menarikdanunik daripada niat untuk membangun kehidupan yang rahmatan lil alamin dalam satu bangsa dan negara.
Umat Islam dan umat agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini bergotong-royong lebih memungkinkan untuk berhubungan dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukkan ekonomi maupun sosial, dan filsafat Pancasila disini bisa menjadi kalimat al sawaauntuk tiruana golongan. Hal inilah yang bergotong-royong menjadi ‘kesepakatan’ bersama dalam rekap laporan Komisi I Konstituante Tentang Dasar Negara 1957. Nilai dan falsafah Pancasila bagi dasar negara Indonesia tidak diragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan. Sesuatu dasar neagra yang memuat tiruana hal yang ialah kepribadian luhur bangsa Indonesia, dijiwai semangat revolusi 17 Agustus 1945 yang menjamin hak asasi insan dan menjamin berlakunya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, yang menjadikan musyawarah sebagai dasar segala negosiasi dan penyelesaian terkena segala problem kenegaraan, menjamin kebebasan beragama dan diberibadat dan mencakupkan sendi-sendi perikemanusiaan dan kebangsaan yang luas .
Terpuruknya suatu bangsa yang mempunyai pandangan yang luhur menyerupai Indonesia kini bukanlah kesalahan dan kegagalan dari dasar negaranya Pancasila. Bahkan fakta sosial bahwa banyak umat agama yang terpuruk bukan berarti agama itu salah atau gagal. Pandangan bijak menyerupai ini bergotong-royong sudah diucapkan oleh para wakil Komisi I di sidang Konstituante ini. Kiranya pernyataan ini yakni pernyataan bijak yang awet. Islam atau agama apapun dalam sejarah bangsa dan negara di dunia ini banyak yang mengalami kegagalan dan kehancuran, hal ini dikarenakan penguasa ketika itu tidaklah demokratis dan menjunjung keadilan bagi terciptanya kesejahteraan rakyatnya. Hal itu diperparah oleh elite penguasa dan agama yang korup, mementingkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya. Pancasila juga mengalami hal itu terutama semenjak (dan bila) penguasa melupakan tujuan dari pancasila itu sendiri yakni membuat keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyatnya. Kaprikornus bukan salah Pancasila apalagi Agama bila suatu bangsa terpuruk, namun lebih daripada itu tiruana dalah kesalahan elite penguasa dan agama yang rakus pada kekuasaan dan kemakmuran diri sendiri. Namun demikian, dibanding dengan agama yang selalu khusus sifatnya, Pancasila dengan nilai demokratisnya lebih menjanjikan bagi suatu kebangsaan yang multi-segalanya menyerupai Indonesia ini.
Akan tetapi, bukan berarti dasar negara dihentikan diganti (dengan suatu agama misalnya) menyerupai yang diingatkan oleh Soedjamoko di Sidang Konstituante ini. Sebab bila rakyat tiruana berkehendak untuk dirubah maka sah lah dasar negara yang disahkannya nanti. Walaupun demikian, Soedjatmoko mengingatkan bahwa tujuan dasar negara itu yakni untuk membuat keadilan, kemanusiaan, dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh bangsa. Hal yang spesialuntuk bisa diciptakan dalam prosedur demokrasi modern. Disinilah arti daripada demokrasi modern bagi tiruana agama yang mempunyai naluri khususitas bisa direkonstruksi demi tujuan yang lebih mulia yakni kemanusiaan yang adil dan beradab dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi serta politik yang seluas-luasnya. Demokrasi bukan berarti peluang bagi sekelompok elite agama untuk memaksakan kehendaknya menyerupai halnya tampak dalam kasus akhir-akhir ini di Indonesia lewat Islamisasi Perda maupun RUUP yang sepihak tanpa adanya musyawarah dan rasa keadilan.
Meskipun begitu, nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern menyerupai yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu terperinci mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang hadir dari satu kawasan ke kawasan lain. Dislokalitas dan temporalitas agama terperinci terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Katolik dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Katolik Batak. Nilai-nilai modern ini bergotong-royong tumbuh dari pengalaman insan dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan tanggapan perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang mempunyai nilai demokrasi modern) yang akan bisa membawa insan menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang sampaumur dan modern. Celakanya agama modern kini lebih berorientasi pada masa kemudian yang dianggap otentik dan murni, menyerupai dengan Pancasila di Zaman Orba yang memfosilkan Pancasila itu sendiri.

D.    Relasi Islam melaluiataubersamaini Pancasila
Umat Islam mendapatkan pancasila spesialuntuklah sebagai dasar negara,tidak lebih daripada itu lantaran umat Islam mempunyai pedoman/pandangan hidup sendiri yakni Al-Qur’an dan Al-Hadits .Al-Qur’an tidak bisa disamakan atau dibandingkan apalagi di ganti, dengan pancasila.Pancasila bukan wahyu,akan tetapi  umat Islam menjadikan pancasila sebagai cerminan menyerupai yang disampaikan  K.H. Ahmad Siddiq ( Rois Am ), orang yang boleh dikatakan konseptor utama keputusan Munas 1983 dan Muktamar 1984, dalam kutipan makalahnya yang disampaikan pada Muktamar mengatakan:”Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pandangan Islam akan keesaan Allah, yang dikenal pula dengan sebutan Tauhid”.Dan dalam “Deklarasi wacana Hubungan Pancasila dengan Islam”. Deklarasi ini ialah simpul dan titik selesai dari pembahasan keagamaan (bahtsul masa’il) ulama NU wacana Pancasila sebagai ideologi negara, wacana wawasan kebangsaan, dan posisi Islam dalam negara-bangsa. Secara lengkap deklarasi itu berbunyi sebagai diberikut :
1.      Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, dan tidak sanggup menggantikan agama dan tidak sanggup dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid berdasarkan pengertian keimanan dalam Islam.
3.      Bagi Nahdlatul Ulama, Islam yakni aqidah dan syari’ah, meliputi aspek kekerabatan insan dengan Allah dan kekerabatan antar manusia.
4.      Penerimaan dan pengamalan Pancasila ialah perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
5.      Sebagai konsekwensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar wacana Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekwen oleh tiruana fihak.
Sikap NU yakni menjadikan pancasila sebagai asas negara dan Islam sebagai aqidahnya.NU bukan spesialuntuk pertama mendapatkan tetapi juga yang paling simpel mendapatkan Pancasila. Sedangkan,Muhammadiyah mendapatkan Pancasila sehabis terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 wacana Organisasi Kemasyarakatan (voa Islam.com,Dikutip dari buku:NU dan Pancasila).Paham pancasila akan susah diterima,kecuali dengan pendekatan agama,yakni Islam.



BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
·         Pancasila yakni asas negara Indonesia,artinya segala aturan yang berlaku di Indonesia harus berasaskan kepada pancasila atau sebagai sumber tertib aturan Indonesia.
·         melaluiataubersamaini dikeluarkannya dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959 , untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945,maka dengan begitu segala tertib aturan yang berlaku di Indonesia  harus sesuai dengan syariah Islam.Karena sumber pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 yakni Piagam Jakarta,meskipun anak kalimat dari sila pertama pancasila sudah di hapus.
·         Dalam negara yang berpaham Pancasila,hubungan agama dalam  sangat penting  ;dimana agama berperan sebagai aqidah yang mewarnai aturan dalam negara tersebut.

B.     Saran
Untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diharapkan usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya.
  
Selengkapnya Klik DOWNLOAD

LihatTutupKomentar