KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat yang kuasa yang maha esa lantaran berkat limpahan rahmat dan karunia-nya sehingga penulis sanggup menyusun makalah ini tepat pada waktunya. makalah ini mengulas ihwal ”Pelanggaran HAM”
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak menerima tantangan dan kendala akan tetapi dengan menolongan dari banyak sekali pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tiruana pihak yang sudah memmenolong dalam penyusunan makalah ini, semoga menolongannya menerima tanggapan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini sanggup mempersembahkan manfaat kepada kita sekalian.
Banda Aceh 22 Mei 2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak ialah unsur normatif yang menempel pada diri setiap manusia sejak insan masih dalam kandungan hingga tamat kematiannya. Di di dalamnya tidak jarang menjadikan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Sesudah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM bagi seluruh masyarakatnya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya menunjang kesepakatan penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk mempersembahkan informasi ihwal apa itu pelanggaran HAM.
B. Tujuan Permasalahan
Tujuan dari mengangkat materi ini ihwal penegakkan hak asasi insan di Indonesia yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di Indonesia
2. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu ditegakkan.
C. Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka problem yang sanggup diidentifikasi sebagai diberikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
4. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5. Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan HAM?
6. Apa saja macam-macam pemberian terhadap korban pelanggaran HAM?
7. Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi insan adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk pegawanegeri negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi insan seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan aturan yang adil dan benar berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, Pelanggaran HAM ialah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk pegawanegeri negara baik disengaja atau kelalaian yang secara aturan mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian aturan yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku.
melaluiataubersamaini demikian pelanggaran HAM ialah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
B. Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, mencakup :
1) Pembunuhan masal (genosida)
Genosida ialah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melaksanakan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2) Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan ialah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara eksklusif terhadap penduduk sipil menyerupai pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, mencakup :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C. misal Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Setiap insan selalu mempunyai dua keinginan, yaitu cita-cita berbuat baik, dan cita-cita berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menjadikan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, menyerupai membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi insan sanggup terjadi dalam interaksi antara pegawanegeri pemerintah dengan masyarakat dan antar masyarakat masyarakat. Namun, yang sering terjadi ialah antara pegawanegeri pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi insan yang terjadi dan menerima perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, menyerupai :
1) Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara pegawanegeri dengan masyarakat sekitar yang berpertama dari problem SARA dan unsur politis. Dalam bencana ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akhir kekerasan dan penembakan.
2) Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja perempuan PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah ialah salah satu korban pekerja dan acara yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3) Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) ialah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan balasannya ditemukan sudah tewas.
4) Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh semenjak tahun 1990 sudah banyak memakan korban, baik dari pihak pegawanegeri maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5) Peristiwa penculikan para penggagas politik (1998)
Telah terjadi bencana penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para penggagas yang berdasarkan catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
Dari Ke Lima (5) Poin Di Atas Berikut Kami Jelaskan Salah Satu misal Kasus Kasus :
Pembantaian Terhadap Tengku Bantaqiyah Dan Muridnya Di Aceh Tahun 1999
Beutong Ateuh, dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti Betung atas, mempunyai sejarah yang cukup panjang, dimana daeraha ini dibangun semenjak zaman belanda-begitu orang beutong bersaksi – dan melihat letak geografisnya sangat nyaman untuk istirahat beberapa bulan lamanya. Daerah yang terletak diantara dua pegunungan ini mengalir sungi betung yang jernih dan sejuk. Sedangkan pepegununganan yang termasuk dari gususan bukit barisan ini, memang sangat potensial untuk dijadikan markas pertanan pejuang Aceh semasa penjajahan belanda. Di kawasan inilah Cut Nyak Dien dan Tengku Cik Citiro pernah bertahan dari kejaran belanda, walau keduanya tertangkap oleh belanda di kawasan ini. Lebatnya hutan dan rindangnya tanah membuat masyarakat yang bermukim enggan meninggalkan lembah ini, mengingat di kawasan ini ialah daerh yang cocok untuk bercocok tanam. Sebelum kawasan ini dibuka pada tahun 1996, untuk kendaraan roda empat, masyarakat yang ingin kedalam dan keluar desa ini harus berjalan kaki dua hingga empat hari lamanya. Menelusuri hutan lembah berliku guna mencapai kawasan yang berbatasan dengan Takengon Aceh Tengah. Sedangkan Beutong Ateuh sendiri masuk dalam kabupaten Aceh Barat, Meulaboh sebagai kota kabupaten.
Pada kawasan inilah brdiri sebuah pesantren pada tahun 1982 yang dipimpin oleh seorang Kyai berjulukan Tengku Bantaqiah. Abu Bantaqiyah – begitu para mudirnya memanggil – aladalah seorang alim ulama yang segani dan dihormati keberadaanya. Tak heran jikalau dikalangan masyarakat Aceh sendiri dia ditokohkan, mengingat begitu banyak masyarakat Aceh yang berguru agama di pesanteren yang ia pimpin. Mudir-anakdidiknya yang berasal dari pelosok kawasan Aceh ini, diajrkan pendidikan agama eksklusif dari dia dan dimenolong oleh seorang kepercayaannya. Aktivitas berguru mengajar dilakukan pada areal yang ia miliki yang berada ditepi sungai beutong. Murid-anakdidik yang berjumlah ratusan ini, selain beljar mereka bercocok tanam menyerupai nila dan lain sebaginya. Dari hasil pertanian ini mereka pundak memmenolong untuk menghidupkan acara sehari-harinya. Selin anakdidik-anakdidik menetap di pesantern ini, masih ada lagi anakdidik-anakdidik yang tinggal spesialuntuk pada dikala mereka diberibur dari kerja atau sekolah dan jumlah lebih banyak daripada yang menetap (jumlahnya dalah gitungan ribuan). Tak heran jikalau banyak anakdidik-anakdidik dia yang tersebar di segenap penjuru Aceh.
Tengku Bantaqiah yang pernah menolak untuk bergabung dengan Majelis Ulama Indonesia cabang Aceh ini, sekali waktu turung pegunungan untuk mempersoalkan kemaksiatan di Aceh, dan balasannya ia dituduh sebagai orang yang mempunyai fatwa sesat. Hal ini dia lakukan pada tahun 1988 dengan beberapa anak anakdidiknya dengan menamakan dirinya Anggota Jubah Putih. Untuk melunakkan hatinya pemerintah kawasan Aceh melalui gubernur mempersembahkan menolongan guna membangun sebuah pesantren. Namun rumah pesantren ini, gedung yang sudah terbangun di kecamatan beutong bawah ulu Ulee Jalan, mereka tolak lantaran lokasinya jauh dari tempat pesantren mereka. melaluiataubersamaini menolak pemdiberian ini, Tengku Bantaqiah menjadi orang yang sangat tidak sekuler dikalangan birokrat Aceh pada waktu itu. Sehingga pada tahun 1992 dengan suruhan sebagai Mentri Urusan Pangan Cerakan Aceh Merdeka, dia dijebloskan dalam tahanan dengan masa tahanan 20 tahun lamanya. Namun dikala presiden ke tiga Indonesia (BJ Habibie) hadir di Banda Aceh, atas seruan masyarakat masyarakat Aceh, Habibie melepaskan Tengku Bantaqiah.
Aktivitas Pesantren
sepertiyang layaknya kehidupan sebuah pesantren, acara di pesantren Tengku Bantaqiah sangat diwarnai dengan suasana Religius yang sangat mendalam. Hal ini sanggup terlihat dari acara sehari-hari mulai dari ibadah sholat Shubuh dipgi hari dilanjutkan degan Szikir kemudian para santri bermujahadah sambil melaksanakan kegiatan-kegiatan lainnya menyerupai bertani, bercocok tanam, kerja baktimeperbaiki lingkungan sekitarnya. Kegiatan bermujahadah bagi pesantern Tengku Bantaqiah ialah ialah satu kekuatan religius yang sangat vital dalam upaya pembentukan tingkat ketaqwaan para anakdidiknya.
Kalaupun ada yang tidak sama dari pesantren ini yaitu terlihat bahwa sebagian besar anakdidik-anakdidiknya ialah mereka yang pernah melaksanakan tindakan-tindakan amoral di masyarakat menyerupai mabuk-mabukan, mencuri dan tindakan-tindakan kriminalisasi lainnya. Menurut Tengku Bataqiah, untuk apa mengajaka orang yang sudah ada didalam mesjid, justru mereka yang masih di luar mesjidlah yang harus kita ajak. Jumlah santri yang pernah menuntut ilmu di pesantren Tengku Bantaqiah ini tercatat lebih kurang 30.000 orang yang tersebar di banyak sekali tempat, bukan spesialuntuk di Aceh, tapi juga Medan , Jakarta , bahwakan hingga ke Malaysia . Lulusan Pesantren Bntaqiah hdup dan bekrja dalam aktivitas-aktivitas yang beragam, mulai petani, pedagang, pegawai swasta dan pegawai negeri, bahkan anggota TNI. Hal ini memberikan bahwa Tengku Bantaqiah tidak pandang bulu dalam mendapatkan anakdidik.
Kini setelah ulama kharismatik tersebut sudah tiada, pesantren yang diperlukan sanggup melahirkan pemimpin umat, untuk sementara ini kesusahan untuk melanjutkan acara sehari-harinya, lantaran alat-alat Bantu pengajaran seperti, al-qur'an, kitab kuning, surat – surat yassin habis dibakar oleh pasukan tersebut. Hal ini tentara lakukan ersamaan dengan dibakarnya pakian, KTP, dan barang-barang lain milik Tengku dan anakdidiknya yang tewas pada dikala itu. Kini tempat yang jauh dari keramaian ini memubat masyarakat Aceh untuk dikala ini enggang untjk bergurau kembali di lebah yang hijau ini, mengingat bencana tersebut ialah bencana yang cukup membuat mereka terluka untuk selama-lamanya.
Kronologi Pembantaian
Tengku Bantaqiah dan Muridnya
Kamis 22 Juli 99 : Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Kostrad, brimob, dan lain sebaginya mendirikan tenda-tenda diseputar pepegununganan beutong Ateuh. Saat itu masyarakat desa sudah mengetahui akan keberadaan mereka, namun masyarakat tidak mengetahui tujuan dari didirikannya tenda-tenda tersebut. Pada dikala itu juga sudah terjadi penembakan terhadap masyarakat yang sedang mencari udang. Peristiwa ini mengakibat satu orang terluka sedangkan yang melarikan diri ke hutan sekitarnya.
- Jum'at 23 Juli 99 : pukul 08.00 pasukan Tentara Nasional Indonesia mengamati pesantren Tengku Bantaqiah dari seberang sungai.
- Pukul 09.00 pasukan Tentara Nasional Indonesia melaksanakan pembakaran ruma penduduk yang letaknkya kira2 100 meter disebelah Timur pesantren Tengku bantaqiah.
- Pukul 10.00 Pasukan tersebut mulai mendekati pesantren Tengku Bantaqiah.
- Pukul 11.00 Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang berseragam dan mengenakan senjata lengkap dan sebagian dari mereka menutupi wajahnya dengan cat hitam dan hijau. Mulai memasuki wilayah pesantren.
- Pukul 11.30 Pasukan tersebut dengan mencaci maki dan menghujat Tengku Bantaqiah supaya Tengku Bantaqiah mau segera menemui mereka. Dikarenakan pada waktu itu hari Jum'at dan sudah menjadi kebiasaan di pesantren, para santri - berkumpul di pesantren yang mempunyai dua lantai yang terbuat dari papan dan kayu balok tetap melaksanakan menyerupai biasanya. Sesudah cukup usang tengku Bantaqiah turun bersama dengan seorang anakdidiknya untuk menemui pasukan tersebut. Sesudah bercengkrama-bincang, tiruana anakdidik/santri pria disuruh turun sedangkan yang perempuan diatas pesantren, dikumpulkan ditanah lapang dengan duduk jongkok dan menghadap kesungai.
- Pukul 12.00 setelah santri pria berkumpul, pimpinan pasukan tersebut meminta kepada Tengku Bantaqiah untuk menyerahkan senjata yang ia miliki. Karena Tengku Bantaqiah merasa tidak pernah mempunyai senjata yang mereka maksud, maka Tengku Bantaqiah spesialuntuk membantah tuduhan tersebut. Namun dengan pengukuhan Tengku Bantaqiah tentara tidak puas dan kemudian mereka mempersoalkan sebuah antenna radio pemancar yang terpasang pada atap pesantren. Lalu pompinan pasukan tersebut memerintahkan supaya segerap melepaskan antenna tersebut dengah menyuruh putra Tengku Bantaqiah yang berjulukan Usman untuk menaiki atap pesantren. Sebelum Usman menaiki atap pesantren tersebut ia menuju rumah untuk mengambil peralatan, namun sebelum mencapai rumah yang jaraknya spesialuntuk 7 meter dari tempat berkumpul para santri, seorang pasukan memukul Usman dengan senjata api. Melihat perlakuan ini, Tengku Bantaqiah mencoba untuk mendekati putranya tersebut. Bersamaan dengan mendekatnya tengku Bantaqiah ke tempat pemukulan tersebut, dengan isyarat tentara menembak Tengku Bantaqiah dengan memakai senjata pelontar BOM sehingga tersungkurlah Tengku Bantaqiah, setelah itu tembakan beruntun ditujukan ke arah kumpulan Santri. Tanpa perlawanan sama sekali pasukan ini menembak dengan membabi buta sehingga santri yang jumlahnya mencapi puluhan orang itu tewas dan terluka.
Sesudah penembakan yag dilakukan berulang ulang ini, pasukan mengumpulkan santri yang masih hidup untuk dibariskan disebelah rumah tengku Bantaqiah. Beberapa dikala kemudian dengan dalih akan membawa mereka berobat, santri yang mengalami luka atau tidak sama sekali diangkut dengan memakai truk menuju Takengon Aceh Tengah. Hanya beberapa orang saja yang sengaja ditinggalkan. Ditengah perjalanan menuju takengon tersebut, santri-santri ini pada kilometer 7 diturunkan dan diperintahkan untuk duduk jongkok ditepi jurang. Sesudah jongkok satu orang dari para santri ini terjun ke dalam jurang masuk kedalam hutan yang lebat. Mengetwhui salah santri terjun ke jurang santri yang eksklusif di tembak beruntun oleh pasukan pengalpertamaan ini.
Pukul 16.00 pasukan dengan memerintahkan masyarakat setempat untuk menguburkan Tengku Bantaqiah dan anakdidik. Sedangkan santri perempuan dan istri-istri almarhum dibawa menujua Mushola yang berada diseberang sungai. Sesudah penguburan usai, perempuan tersebut disuruh kembali ke pesantren.
Keadaan terakhir: pesantren ini susah untuk sanggup melanjutkan acara keshariannya mengingat masukan dan pramasukana antara lain kitab-kitab berserta Al-qur'an yang tersedia sudah habis terbakar bersamaan dengan tewasnya Tengku Bantaqiah beserta sebagian anakdidiknya.
Sebagai akhir penembakan oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia terhadap masyarakat pesantren tersebut. Dimana mereka……..?
Hasil dari operasi yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia terhadap pesantren Tengku Bantaqiah ini masih menyisakan banyak sekali pertanyaan yang hingga dikala ini belum terjawaban. Sehingga masyarakat Meulaboh atau Aceh Barat menjadi resah. Keresahan ini sangat beralasan lantaran bagaimana mungkin seorang ulama ternama sanggup dicabut nyawanya oleh Tentara Nasional Indonesia tanpa prosedur, apalagi mereka rakyat biasa, tentunya lebih praktis lagi melakukannya. Begitu kira-kira alasan mereka. Dari hasil penelitian masyarakat setempat, masih belum terang jumlah yang tewas, lantaran berdasarkan saksi, masih banyak dari anakdidik-anakdidik Bantaqiah hingga dikala ini belum ditemukan makamnya atau keberaaanya. Adapun nama-nama yang tewas dan hilang ialah sebagai diberikut : Korban yang Tewas dan Hilang :
No | Nama | Umur | Alamat |
1 | Tengku Bantaqiah | 54 th | Blang Meurandeh, Beutong Ateuh |
2 | Usman Bantaqiah | 25 th | Sda |
3 | Zubir | 28 th | Sda |
4 | M. Harun Jalludin | 18 th | Sda |
5 | Muhammadin | 40 th | Sda |
6 | Tarmizi Daud | 30 th | Sda |
7 | M.Amin M. | 28 th | Sda |
8 | M. Amin Baron | 25 th | Sda |
9 | M. Huewin | 32 th | Sda |
10 | Jamalol Ade | 27 th | Sda |
11 | Syamsuar | 27 th | Sda |
12 | Tengku Suhaimi | 28 yh | Sda |
13 | Tengku Muhammadin | 40 th | Sda |
14 | Abdul Wahed | 20 th | Sda |
15 | Saidi | 30 th | Sda |
16 | M. Ali Ben | 26 th | Sda |
17 | Muhammad Janata | 24 th | Sda |
18 | Tengku Munir | 35 th | Desa Pusong, Langsa Aceh Timur |
19 | Latana | 24 th | Sda |
20 | Tengku Kupendi | 30 th | Sda |
21 | Mak Ali | 32 th | Sda |
22 | Tengku Yusuf | 32 th | Sda |
23 | Saifl | 22 th | Sda |
24 | Tengku Daud | 30 th | Desa Kuede Gerebak, Idi Aceh Timur |
25 | Salaiman | 24 th | Sda |
26 | Ridwan | 25 th | Sda |
27 | Iqbar | 26 th | Sda |
28 | Junaidi | 23 th | Sda |
29 | Tulisman | 30 th | Ranup Dong Kecamatan Kaway XVI |
30 | Junaidi | 28 th | Sda |
31 | Azis | 30 th | Desa Kuta Balang |
32 | Amir | 32 th | Sda |
33 | Tengku Zainal Abidin | 35 th | Idi Aceh Timur |
34 | Buchari | 26 th | Sda |
35 | Siabang | 29 th | Buloh, Lhokseumawe Aceh Utara |
36 | Saifullah | 26 th | Sda |
37 | Aidit | 28 th | Aceh Selatan |
38 | Tengku Saimi | 35 th | Sda |
39 | Nurdin | 24 th | Julok |
40 | Bustamin | 24 th | Sda |
41 | Tengku Tamam | 35 th | Krueng Mgua |
42 | Tengku Jamin | 45 th | Sda |
43 | Majid | 26 th | Desa Geuregok |
44 | Dedi Muktar | 27 th | Sda |
45 | Iwan | 32 th | Matang, Aceh Jeumpa |
46 | Usman | 30 th | Sda |
47 | Samsul Bahri | 28 th | Desa Matang Sijuk |
48 | Razali | 24 th | Menasah Barok Aceh Pidie |
49 | Nasrul | 27 th | Tringgadeng, Aceh Pidie |
50 | Tengku Zulkarnaen | 42 th | Kila, Aceh Pidie |
51 | Mahdi Ubit | 30 th | Kuta Blang |
52 | Tengku Mursidin | 35 th | Babah Rot, Aceh Selatan |
53 | Tengku Manaf | 50 th | Lhok Sukon, Aceh Utara |
54 | Sayuti | 29 th | Kandang Aceh Utara |
55 | Tengku Sayuti | 26 th | Lamno, Kecamatan Jaya Aceh Besar |
56 | Tengku Sukri | 27 th | Menasah Baro Krueng Mgua |
Sumber data : Keluarga Tengku Bantaqiah.
D. Upayah Pemerintah Dalam Penegakan HAM
Hak asasi insan tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi insan lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelabuin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat fokus dalam menegakkan HAM. Hal ini sanggup kita lihat dari upaya pemerintah sebagai diberikut;
a) Indonesia menyambut baik kolaborasi internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini sanggup dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa aksi militer di beberapa kawasan akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang sudah menginvasi Palestina dan menjadikan banyak korban sipil, perempuan dan anak-anak.
b) Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain sudah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan sudah dibuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c) Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal hak asasi insan , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 ihwal pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat ialah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 ihwal hak asasi insan ialah sebagai diberikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Hal-hal tersebut sebagai bukti faktual bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM
E. Peranserta Masyarakat Dalam Penegakan HAM
Peran serta masyarakat dalam penegakan HAM sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 ihwal HAM antara lain yaitu :
1. Pihak yang berhak berpatisipasi dalam penegakan HAM adalah:
a. Individu e. LSM
b. Kelompok f. Perguruan Tinggi
c. Organisasi politik g. Lembaga Studi
2. Peran serta dalam penegakan HAM yang sanggup dilakukan adalah
a) Menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau forum lain yang berwenang dalam rangka pemberian dan pemajuan HAM
b) Memajukan usulan terkena perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas HAM dan atau forum lainnya
c) Secara sendiri-sendiri maupun bekerja bahu-membahu dengan Komnas HAM sanggup melaksanakan penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3. Wujud tugas serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a) Wujud partisipasi masyarakat Negara dalam penegakan HAM dalam relasi dengan pemerintah, antara lain:
- Mendirikan LSM atau NGO (Non Government Organazation)
- Mengajukan laporan atau pengaduan, baik mulut atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan syarat sudah mempunyai alasan dan bukti yang berpengaruh bahwa hak asasinya sudah dilanggar.
- Menyampaikan pendapat dimuka umum atas terjadinya suatu masalah pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 ihwal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
- Menyampaikan Koreksi atau masukan kepada pemerintah, ihwal pelaksanaan HAM
- Melakukan penelitian dan memberikan hasil penelitian atas suatu kasus pelanggaran HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b) Wujud partisipasi masyarakat Negara dalam penegakan HAM dalam relasi dengan sesama masyarakat Negara dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara lain:
1) Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
2) Mengembangkan perilaku saling menghormati dan menyayangi sesama
3) Bersikap empati terhadap orang lain
4) Tidak semena-mena terhadap orang lain
5) Bersikap adil terhadap sesama manusia
6) Berani membela kebenaran dan keadilan
F. Macam-Macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak pemberian dari pegawanegeri dan pegawanegeri keamanan . Ada dua macam pemberian yang didiberikannya yaitu:
a) Perlindungan fisik
b) Perlindungan mental dari bahaya , gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Setiap korban pelaggaran HAM yang berat dan atau hebat warisnya sanggup memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
1) Kompensasi ialah imbala yang dierikan oleh Negara lantaran tidak mampu mempersembahkan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabannya.
2) Restitusi ialah ganti rugi yang didiberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi sanggup berupa :
a) Pengembalian harta milik
b) Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan
c) Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3) Rehabilitasi ialah pemulihan pada kedudukan tiruanla, misal nama baik, jabatan, kehormatan dan hak-hak lainnya
G. Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi insan antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa mempunyai paham HAM tersendiri tidak sama dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- Kurang berfungsinya forum – forum penegak aturan (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- Pemahaman belum merata ihwal HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM ialah hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai cita-cita supaya HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan program peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus bisa mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain tidakboleh hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM. Dan Jangan hingga pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Makara dalam menjaga HAM kita harus bisa menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi, PARADIGMA, 2010
Buku Lomba Kompetensi Siswa PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014
http://nasional.news.viva*co.id/news/read/367132-lagi--tki-diperkosa-di-malaysia
http://id.wikipedia*org/wiki/Hak_asasi_manusia
/search?q=terkena-pasal-31-uud45
Selengkapnya Klik : DOWNLOAD