-->
Makalah Definisi Pengertian Pengembangan, Pembangunan, Organisasi Dan Pengorganisasian

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Desa yaitu entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan negara. Hal ini menimbulkan desa mempunyai arti sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal. Sejak masa penjajahan Hindia Belanda sekalipun, pemerintah kolonial sudah menyadari kiprah strategis desa dalam konstelasi ketatguagaraan pada masa itu. Di samping itu, Desa menjadi arena politik paling erat bagi korelasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi kepingan dari birokrasi negara yang mempunyai daftar kiprah kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, mempersembahkan pelayanan administratif kepada masyarakat. Tugas penting pemerintah Desa yaitu memdiberi pelayanan administratif (suratmenyurat) kepada masyarakat.
Pasca kemardekaan Indonesia, sebagai bentuk legalisasi terhadap desa, eksistensi desa tetap dipertahankan. Hal ini tercermin dengan adanya pengaturan desa melalui aneka macam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 wacana Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 wacana Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 wacana Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
Rendahnya kualitas peraturan perundang-undangan wacana desa pada masa lampau membangkitkan animo dan semangat aneka macam kalangan masyarakat untuk melaksanakan perubahan. Pada tahun 2014, upaya tersebut membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 wacana Desa (selanjutnya disebut UU No. 6/2014). Keberadaan UU No. 6/2014 menerima aneka macam reaksi dari masyarakat, sebagian besar mengapresiasi namun ada pula pihak yang mencurigai kemampuan UU ini untuk mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis sebagai penompang dan pendukung untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
Kehadiran UU No. 6/2014 bekerjsama lahir dari kesentidakboleh antara kiprah dan fungsi strategis desa dalam penyelenggaraan roda pemerintahan yang dihadapkan dengan lemahnya kewenangan yang dimiliki desa untuk sanggup berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional, sehingga membuat desa yang secara fisik ada namun dilihat dari fungsinya ibarat tiada ditengah masyarakat.
Sesudah pemerintah mengeluarkaan UU no 6 tahun 2014 wacana pemerintahan desa yang mengakui hak asal usul adat istiadat, susunan organisasi pemerintah daerah daan dibaawahnya didiberikan haak self governig community daan local self goverment. Pemerintah sentra mempersembahkan dana yang cukup besar (Rp. 1.000.000.000,-) untuk membangun desa secara terpadu pertahun dengaan sistem bottom up sselamaa  6 tahun. Semuanya harus dususun dalam rencanaa pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG). Pedoman diatur dalam permendagri no 144 tahun 2014.
Berdasarkan latar belakang di atas kelompok 4 ingin menyusun makalah perihal  perihal pelaksanaan RPJM di Desa.

1.2  Tujuan
1.      TujuanUmum
Agar mahasiswa mengerti dan memahami pengembangan dan penrorganisasia masyarakat.
2.      Tujuan kusus:
Agar mahasiswamengertidanmemahami:
1.      pengembangan, pembangunan, danpengorganisasianmasyarakat
2.      pemerintahmasyarakat yang mandiridanpemerintahpemerintahdesa yang mandiri.
3.      sistemperencanaan top down dan bottom up
4.      manajemenperencaan program
5.      sistemperencanaan RPJM dan RPK Gampungdanalurperencanaannya.

BAB  II
TINJAUAN  PUSTAKA

2.1 Definisi/pengertian Pengembangan, pembangunan,organisasi dan  
      pengorganisasian.
2.1.1 Pengembangan pembangunan, organisasi dan pengorganisasian.
2.1.1.1. Definisi pengembangan
Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan  teori ilmu pengetahuan yang sudah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  sudah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru. (UU RI No.18  Tahun  2002), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik.  (Alim  Sumarno,  2012),  Pengembangan memusatkan  perhatiannya  tidak  spesialuntuk pada analisis kebutuhan,  tetapi  juga  isu-isu  luas perihal  analisis  pertama-akhir,  seperti analisi   kontekstual(Alim Sumarno,  2012), Pengembangan yaitu proses penterjemahan spesifikasi desain ke dalam bentuk fisik, di dalamnya meliputi : teknologi cetak, teknologi audio-visual,teknologi berbasis komputer; dan  teknologi terpadu. (Menurut AECT) , Perkembangan (development) yaitu suatu perubahan yang berkesinambungan danprogresif dalam organisme, dari lahir hingga mati, serta perubahan dalam bentuk dandalam intregasi dari kepingan jasmani kedalam bagian–bagian fungsional (Caplin, 2009 dalam Desmita, 2010), Pengembangan yaitu perubahan-perubahan yang dialami individu    atau   organisme    menuju    tingkat    kedewasaannya    atau kematangannya (maturation)yang berlangsung secara sistematis, progresif dan berkesinambungan, baik menyangkutfisik maupun psikis(Yusuf 2005), Pengembangan yaitu berafiliasi dengan peningkatan pengetahuanumum dan pemahaman atas lingkungan kita secara menyeluruh. (Edwin B. Flippo), Pengembangan yaitu suatu proses pendidikan jangka panjang memakai suatu mekanisme yang sistematis dan terorganisasi dengan mana manajerbelajar pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum(Andrew F. Sikula),Pengembangan yaitu penelitian yang mempunyai tujuan menghasilkan dan membuatkan protipe, desain, materi pembelajaran, media, strategi, pembelajaran, alat penilaian pendidikan dan sebagainya. (Soenarto 2008),Pengembangan yaitu suatu pengkajian sistematik Terhadap pendesain, pengembangan, serta penilaian dari suatu program, proses, serta produk pembelajaran yang harus memenuhi kriteria validasi, kepraktisan, dan juga efektifitas. (Seals dan Richey 1994), Pengembangan ialah proses atau langkah untuk membuatkan suatu produk baru, untuk menyempurnakan produk yang sudah ada, yang bisa dipertanggung jawabankan. (Sujadi 2003).

2.1.1.2 Definisi Pembangunan
Pembangunan masyarakat  adalah suatu proses dimana masyarakat masyarakat desa pertama- tama mendiskusikan dan menentukan keinginan mereka, kemudian merencanakan dan melaksanakan bersama untuk memenuhi keinginan mereka tersebut. (Sujadi 2003).Pembangunan masyarakat (Community Development) yaitu perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama yaitu pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). (Erwin T. Sanders),Pembangunan masyarakat desa juga yaitu seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan), dan dilaksanakan secara terpadu dengan membuatkan swadaya gotong royong masyarakat.(Denisuryana. 2009) Pembangunan masyarakat ialah suatu proses perubahan sosial secara berencana denngan meliputi aneka macam dimensi untuk mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan , wawasan lingkungan dan bahkan peningkatan kualitas insan untuk memperbaiki kualitas hidup. (Bintoro Tjokroamidjoyo), Pembangunan masyarakat yaitu proses perubahan sistem yang di rencanakan kearah perbaikan yang orientasinya pada modernis pembangunan dan kemajuan sosial ekonomis. (Syamsi Yuswar Zainul Basri & Mulyadi Subri (2006),Pembangunan masyarakat yaitu “suatu perjuangan pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara, dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka training bangsa”.(Siagian (2005),Pembangunan masyarakat ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada masyarakatnya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri. (Inayatullah),Pembangunan masyarakat yaitu suatu proses yang ditumbuhkan untuk membuat kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. (Konkon Subrata (1991), Pembangunan masyarakat yaitu proses penilaian dimana sekelompok insan yang mempunyai persamaan kebutuhan dan aspirasi bekerjasama untuk memperbiaki keadan social ekonomi yang lebih baik, materil dan spiritual bagi perseorangan dan masyarakat.
(Konkon Subrata (1990), Pembangunan sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana. (Ginanjar Kartasasmita (1994), Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang meliputi beberapa aspek seluruh system sosial, ibarat politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya. ( Alexander 1994).

2.1.1.3 Definisi Organisasi
Organisasi yaitu suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama. ( Stoner), Organisasi yaitu bentuk setiap perserikatan insan untuk mencapai tujuan bersama.( James D. Mooney),Organisasi ialah suatu sistem acara kolaborasi yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. (Chester I. Bernard), Organisasi yaitu susunan dan aturan dari berbagai-bagai kepingan (orang dsb) sehingga ialah kesatuan yang teratur.  (W.J.S. Poerwadarminta), Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.  (Stephen P. Robbins) ,Organisasi ialah setiap bentuk komplotan antara dua  orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang sudah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. (Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi spesialuntuk ialah alat dan wadah saja. (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi yaitu struktur pertolongan kerja dan struktur tata korelasi kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bahu-membahu mencapai tujuan tertentu. (Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose atau organisasi yaitu setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama. (James D Mooney ),Organisasi yaitu system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama mempunyai visi dan misi yang sama. (Chester L Bernard (1938),Organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). (Paul Preston dan Thomas Zimmerer).

2.1.1.4 Definisi pengorganisasian
Pengorganisasian ialah satu proses di mana acara kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi. (Stoner dan Walker (1986),Pengorganisasian yaitu penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan semoga tujuan dan adil organisasi yang dirancang sanggup dicapai. (Jaafar Muhammad (1992), Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memdiberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas(Gatewood, Taylor, dan Farell), Pengorganisasian yaitu menentukan acara yang akan dilakukan oleh sumber daya insan dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut sanggup diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Certo (1997), Pengorganisasian yaitu suatu proses perencanaan yang  meliputi penyusunan, pengembangan, dan pemeliharaan suatu  struktur atau pola hubunngan kerja dari orang-orang dalam suatu kerja kelompok ( Ernes Dale), Pengorganisasian yaitu perserikatan orang-orang yang masing-masing didiberi kiprah tertentu dalam suatu system kerja dan pertolongan dalam mana pekerjaan itu diperinci menjadi tugas-tugas, dibagikan kemudian digabung lagi dalam beberapa bentuk hasil ( Ernes Dale), Pengornisasian yaitu sub system metode, sub system structural, sub system pshikososial dan sub system manajerial dari lingkungan yang lebih luas dimana ada kumpulan orang-orang berorenteasi pada tujuan(KAST & ROSENZWEIG), Pengorganisasian yaitu suatu penggabungan dari orang orang,benda benda,alat alat perlengkapan,ruang lingkup kerjadan segala hal yang berafiliasi dengannya,yang disatukan dalam sebuah hubungan yang teratur dan sangat efektif untuk mencapai segala tujuan yang diinginkan. (J.William Schulze), Pengorganisasian yaitu sebuah pola yang menghubungkanorang orang di bawah isyarat pimpinan (manager) untuk mencapai atau mengejar tujuanbersama (Stoner), Pengorganisasian ialah kesatuan aspek sosial yang terkordinasi secara sadar, dengan satu batasan yang cukup relatif dan bisa diidentifikasi, yang bekerja secara relatif dan terus menerusuntuk mencapai tujuan kelompok atau tujuan bersama(Stephen P. Robbins),  Pengorganisasian yaitu segala bentuk persatuan/perserikatan insan untuk mencapai tujuan bersama(James D.Mooney).

2.1.2 Perbedaan dan persamaan pengembangan dengan pembangunan
Pengembangan yaitu kegiatan-kegiatan mencar ilmu yang diadakan dalam jangka waktu tertentu guna memperbesar kemungkinan untuk meningkatkan kinerja , sedangkan pembangunan yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana” (Nadler (Hardjana),Dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa Pengembangan yaitu suatu perjuangan untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, Konseptual, dan Moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui pendidikan dan tes. Sedangkan  pembangunan sebagai “Suatu perjuangan atau rangkaian perjuangan pertumbuhan dan per­ubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka training bangsa (nation building)” (Hasibuan (2009 : 69), Pengembangan (development) meliputi peluang mencar ilmu yang bertujuan untuk lebih meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan keahlian (skill)  yang diharapkan dalam pekerjaan  yang sedang dijalani. Pengembangan lebih diseriuskan  untuk jangka panjang. Selanjutnya digunakan untuk mempersiapkan karyawan sesuai dengan pertumbuhan dan perubahan organisasi. Sedangkan, Pembangunan yaitu proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki aneka macam aspek kehidupan masyarakat(Mondy, et.al. (1999), Pengembangan mengacu pada problem staff dan personel yaitu suatu proses pendidikan jangka panjang memakai suatu mekanisme yang sistematiis dan terorganisasi dengan manajer mencar ilmu pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan umum. Sedangkan pembangunan  dapat pula diartikan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan taktik menuju arah yang diinginkan  (Sikula (2009),Pengembangan yaitu proses jangka panjang untuk meningkatkan kapabilitas dan motivasi karyawan semoga sanggup menjadi aset perusahaan yang berharga.  Sedangkan pembangunan yaitu adanya kemajuan/perbaikan (progress), pertumbuhan dan diversifikasi(Milkovich dan Boudreau (1997:408), Pengembangan biasanya berkaitan dengan peningkatan kemampuan intelektual atau emosional yang diharapkan untuk melaksanakan pekerjaan yang lebih baik. Sedangkan pembangunan ialah proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi (Simamora (2004:287), Pengembangan perjuangan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya insan dalam organisasinya Sedangkan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak (Suryana( 2000:55), pembangunan sebagai suatu proses yang menimbulkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan ialah suatu perubahan yang terjadi secara terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus berlangsung dalam jangka panjang. Sedangkan perkembangan adalah proses perubahan yang terjadi secara alami sebagai dampak dari adanya pem­bangunan(Sadono Sukirno (1985:13), Pengembangan  berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur fisik. Pengembangan  secara khusus  berarti  proses  menghasilkan bahan-bahan  pembelajaran. Sedangkan pembangunan ialah proses yang serasi atau gradual, tetapi ialah perubahan yang impulsif dan tidak terputus-putus (Alim Sumarno,  2012),Pembangunan masyarakat yaitu suatu proses yang ditumbuhkan untuk membuat kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi social masyarakat seluruhnya kepada inisiatif masyarakat. sedangakan Pengembangan berarti proses  menterjemahkan   atau   menjabarkan   spesifikasi   rancangan   kedalam  bentuk  fitur  fisik. (Konkon Subrata (1991).

2.1.3 Perbedaan dan persamaan  organisasi dengan pengorganisasian
Organisasi ialah alat atau wadah yang statis. Sedangkan pengorganisasian yaitu suatu fungsi administrasi dan ialah suatu proses yang dinamis.  Sedangkan Pengorganisasian ialah satu proses di mana acara kerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi(Tony Waworuntu),Organisasi yaitu kepingan yang tidak terpisahkan dengan kehidupan dan dan penghidupan manusia. Sedangkan pengorganisasian yaitu sebagai penentu pekerjaan pekerjaan yang harus dilakukan, pengelompokan kiprah tugas dan membagi bagikan pekerjaan kepada setiap karyawan, penetapan departemen departemen serta penentuan korelasi hubungan. Sedangkan Pengorganisasian yaitu penyusunan sumber-sumber organisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan semoga tujuan dan adil organisasi yang dirancang sanggup dicapai. Sedangkan Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memdiberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas (Husaini Usman), Organisasi yaitu suatu sistem perserikan formal , berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang nekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Sedangkan pengorganisasian adalah  proses penentuan, penglompokan dan pengaturan bermacam macam acara yang diharapkan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang orang pada setiap aktivitas, menyediakan alat alat yang di perlukan, memutuskan wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan melaksanakan acara aktivitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian yaitu menentukan acara yang akan dilakukan oleh sumber daya insan dalam organisasi dan bagaimana SDM tersebut sanggup diselaraskan atau digabungkan dengan cara yang terbaik untuk mencapai tujuan organisasi (Drs. H. Malayu S.P), Organisasi yaitu sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. (Organization is a collection people, arranged into groups, working together to achieve some common objectives). Sedangkan pengorganisasian yaitu pembentukan struktur organisasi yang di dalamnya terkandung: penugasan formal bagi individu-individu dan bagian-bagian organisasi,hubungan komunikasi dan pelaporan formal termasuk garis kewenangan, penanggung-jawaban keputusan, jumlah tingkat hirarche, dan jenjang kontrol manajer, bahwa penyusunan struktur ini untuk memastikan terjadinya koordinasi yang efektif bagi seluruh karyawan di seluruh lini dan kepingan organisasi(Paul Preston dan Thomas Zimmerer), Organisasi yaitu system kerjasama antara dua orang atau lebih (Define organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama mempunyai visi dan misi yang sama. Sedangkan Pengorganisasian ialah satu proses di mana akti2itaskerja disusun dan dialihkan kepada sumber tenaga untuk mencapai tujuan sebuah organisasi (Chester L Bernard), 0rganisasi yaitu setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama atau Organization is the form of every human, association for the assignment of common purpose. Sedangkan Pengorganisasian adalah penyusunan sumberorganisasi dalam bentuk kesatuan dengan cara yang berkesan agar tujuan dan adil organisasi yang dirancang sanggup dicapai (James D Mooney), Organisasi yaitu struktur pertolongan kerja dan struktur tata korelasi kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bahu-membahu mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatustruktur organisasi yang sesuai) memdiberi kiprah kepada pekerja serta membentuk hubunganyang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas(Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro), organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi spesialuntuk ialah alat dan wadah saja. Sedangkan Pengorganisasian yaitu suatu proses penentuan, pengelompokan danpengaturan beragam aktifitas yang diharapkan untuk mencapaitujuan, menempatkan orang-orang pada setiap acara ini, menyediakanalat-alat yang diperlukan, memutuskan wewenang yang secara relatifdidelegasikan kepada setiap individu yang akan memerlukan aktifitas tersebut. Sedangkan pengorganisasian yaitu kelompok orang yang bekerja sama dengan adanya penetapan dan pengelompokan pekerjaan serta adanya pendelegasian wewenang.  (Drs. Malayu S.P Hasibuan), Organisasi ialah bentuk komplotan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang sudah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan. Sedangkan Pengorganisasian yaitu penentuan, pengelompokan dan penyusunanmacam macam kegiatan yang diharapkan untuk mencapai kegiatan,penempatan orang-orang (pegawai) terhadap kegiatan-kegiatan daripenyediaan fisik yang cocok bagi keperluan kerja dan penyuluhan hubunganwewenang yang dilimpahkan terhadap setiap orang dalam hubungannyadengan pelaksanaan kegiatan yang diharapkan(Prof Dr. Sondang P. Siagian), Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Sedangkan pengorganisasian yaitu suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama(Stephen P. Robbins).

2.2 Pemerintahan masyarakat yang berdikari dan pemerintah desa yang
       mandiri.
2.2.1 Pengertian pemerintah masyarakat mandiri
Pemerintahan Masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang mempunyai sistem sosialyang rindang yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat (Dato Seri Anwar Ibrahim).
Menurut Nurcholish Madjid, M. Dawan Rahardjo, dan Azyumardi Azra. Pemerintahan masyarakat yaitu sebuah tatanan komunitasmasyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi danberkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme(kemajemukkan).
Menurut Muhammad A.S. Hikam, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai aturan yang diikuti masyarakatnya.
Menurut Ernest Gellner, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang terdiri atas aneka macam institusi non pemerintah yang otonom untuk sanggup mengimbangi negara.
Menurut Syamsudin Haris, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu lingkup interaksi sosial yang berada di luar dampak negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat tersebut.
Menurut Zbighiew, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang berkembang yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung.
Menurut Anwar ibrahim , Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu Masyarakat ideal yang mempunyai peradaban maju dan sistem sosial yang diataskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Menurut H. Hasyim manan , Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yang selalu memelihara sikap yang beradap, berbudaya tinggi baik dalam pergaulan sehari-hari, mengupayakan kesejahteraan atau dalam menerapkan aturan dan hukuman hingga dalam menghadapi konflik
Menurut Paul B. Horton, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu sekumpulan insan yang relatif berdikari dengan hidup bersama dalam jangka waktu yang cukup usang mendiami suatu wilayah tertentu dengan mempunyai kebudayaan yang sama dan sebagian besar kegiatan dalam kelompok itu.
Menurut Mexweber, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu suatu struktur atau agresi yang pada pokoknya ditentukan oleh cita-cita dan nilai-nilai yanag mayoritas kepada masyarakat nya.
Menurut M. G. Herkovits, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
Menurut J. L. Gillin dan J. P. Gillin, Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu masyarakat yaitu kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.

2.2.2 Pengertian pemerintah desa yang mandiri
Menurut  R. Bintarto Pemerintah Desa Mandiri yaitu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomipolitik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam korelasi dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa ialah kelompok rumah di luar kota yang ialah kesatuan.
Menurut Bambang Utoyo Pemerintah Desa Mandiri yaitu tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
Menurut Rifhi Siddiq Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta bisa diberinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutarjo Kartohadikusumo Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan aturan tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri ialah pemerintahan terendah di bawah camat.
Menurut  P.J. Bournen Pemerintah Desa Mandiri yaitu salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir tiruananya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
Menurut  William Ogburn dan M.F. Nimkoff Pemerintah Desa Mandiri ialah keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
Menurtut S.D. Misra Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
Menurut  UU No. 6 Tahun 2014 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  Paul H. Landis Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai diberikut : mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa , ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukuan terhadap kebiasaan,cara berusaha (ekonomi) yaitu agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar ibarat iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris yaitu bersifat sambilan.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979 Pemerintah Desa Mandiri yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah pribadi di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut  UU No. 22 Tahun 1999 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.3.1 Sistem Perencanaan top down
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan top down yaitu model perencanaan yang dilakukan dari tasan yang ditujukan kepada bawahan nya di mana yang mengambil keputusan yaitu atasan sedangkan bawahan spesialuntuk sebagai pelaksana saja.
            Menurut Asiyanto (2008) perencanaan top down pendekatan ini mendesak kepingan bawah bekerja sesuai kemauan atasan di dalam perencanaan tanpa memedulikan situasi faktual kepingan bawah. Waktu perencanaan bisa sangat pendek, tetapi ada banyak hal yang terlewatkan lantaran sempitnya lembaga informasi dan komunikasi. Biasanya menimbulkan kepatuhan yang terpaksa namun untuk sementara waktu efektif.
Menurut Pidarta, M.2002 sistem perencanaan top down yaitu teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan dipertamai oleh suatu hipotesis mengenali identifikasi suatu pola, yang di ikuti oleh pengenalan terhadap kepingan bagian tersebut, berdasarkan perkiraan sebelumnya yang sudah di buat.
            Menurut Pidarta, M.2007 sistem perencanaan top down adalah salah satu bentuk mekanisme untuk menuntaskan suatu msalah dimana permasalahan yang ada di pecah atau di bagi menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana hingga sub problem tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan. Penggunaan pendekatan top down memungknkan mendapatkan hasil pertolongan sub problem secara lebih detail, walaupun harus di ingat bahwa tujuan pertolongan sub problem yaitu untuk lebih mudah menuntaskan suatu masalah.
            Menurut Supriyanto, E.2003 sistem perencanaan top down yaitu salah satu perjuangan pemerintahan untuk meningkatkan mutu pendidikan atau pemerataan peluang untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan efisiensi waktu dan sebagai nya, system perencanaan top down di terapkan kepada bawahan dengan cara mengajak, menganjurkan bahkan memaksakan apa yang berdasarkan atasan  itu baik untuk kepentingan bawahannya. Dan bawahan tidak berwewenang untuk menolak  pelaksanaannya. 
            Menurut Suprayeki,ra.2003 sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dilakukan dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang ditujukan kepada bawahan nyadi mana yang mengambil keputusan yaitu atasan sedangkan bawahan spesialuntuk sebagai pelaksana saja.
Menurut Sa’ud, U.2010 sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dibentuk oleh pemerintah di tujukan kepada masyarakat di mana masyarakat sebagai pelaksana saja, Peran masyarakat spesialuntuk sebagai akseptor keputusan atau hasil dari suatu jadwal tanpa mengetahui jalannya proses pembentukan jadwal tersebut dari pertama hingga akhir, Masyarakat tidak bisa berperan lebih aktif dikarenakan kiprah pemerintah yang lebih mayoritas bila dibanding kiprah dari masyarakat itu sendiri.
Menurut Solso,  Robert L (1995) sistem perencanaan top down yaitu mekanisme untuk menuntaskan suatu problem dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub problem tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan.
            Menurut  Dwinata;Risky Harja (2008) Perencanaan top down perencanaan yang menerapkan cara klasifikasi planning induk ke dalam planning rinci. Rencana rinci yanfg berada  di bawah yaitu klasifikasi planning induk yang berada di atas, rencana rinci yang berada di "bawah" yaitu klasifikasi planning induk yang berada di "atas". 
Menurut rostiyanti;Susi Fatena (2008) sistem perencanaan top down yaitu perencanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah sebagai pemdiberi gagasan pertama serta pemerintah berperan lebih mayoritas dalam mengatur jalan nya jadwal yang berpertama dari perencanaan hingga proses penilaian , dimana kiprah masyarakat tidak begitu terpengaruh.

2.3. 2 SistemPerencanaan bottom up
            Menurut  Suloko (2008) sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
Menurut Solso, Otto Maclin, Kimberly Maclin sistem perencanaan bottom up yaitu teori yang mengajukan gagasan bahwa proses pengenalan suatu objek dipertamai dengan identifikasi kita terhadap kepingan bagian spesifik dari suatu objek yang kita amati, yang menjadi landasan bagi pengenalan objek tersebut secara keseluruhan.
Menurut Sumarsono (2010), Perencanaan dengan sistem “BOTTOM UP PLANNGING” artinya yaitu perencanaan yang dilakukan dimana masyarakat lebih berperan dalam hal pemdiberian gagasan pertama hingga dengan mengevaluasi jadwal yang sudah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintah spesialuntuk sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
            Menurut Ovalhanif (2009), sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dilakukan di mana masyarakat lebih berperan dalam hal pemdiberian gagasan pertama hingga dengan mengevaluasi jadwal yang sudah di laksanakan sedangkan pemerintah pemerintah spesialuntuk sebagai fasilitator dalam suatu jalan nya program.
Menurut Adam Smith (1973) sistem perencanaan bottom up ialah keputusan bersama, dan mendorong keterlibatan dan komitmen sepenuhnya untuk melaksanakan nya.Model Adam Smith Ahli kebijakan yang lebih memseriuskan model implementasi kebijakan dalam persfektif bottom up yaitu implementasi kebijakan dipandang sebagai suatu proses atau alur. Model Smith ini memamndang proses implementasi kebijakan dari proses kebijakan dari persfekti perubahan social dan politik, dimana kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan dalam masyarakat sebagai kelompok samasukan.
Menurut Hanif (2008) sistem perencanaan bottom up ialah perencanbaan pembangunan dimana masyarakat lebih berperan dalam diberikan gagasan dari pertama sampai dengan mengevaluasi jadwal yang sudah dilaksanakan sedangkan pemerintah pemerintahspesialuntuk sebagai fasilitator dalam suatu jalannya program.
Menurut Adisasmita (2013) sistem perencanaan bottom up ialah perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan, keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bahu-membahu dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atasan juga berfungsi sebagai fasilitator.
Menurut Theresia dkk, (2014) sistem perencanaan bottom up ialah suatu tujuan masyarakat yang akan berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat lantaran wangsit ide nya berasal dari masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat bisa melihat apa yang diharapkan dan apa yag di inginkan, Pemerintah tidak perlu bekerja secara optimal dikarenakan ada kiprah masyarakat lebihbanyak masyarakat akan lebih kreatif dalam mengeluarkan ide-ide yang yang akan digunakan dalam suatu jalannya proses suatu program.
Sumarsono 2010, apabila di indonesia perencanaan bottom up dimulai dri tingkat desa, yang biasanya dihadiri oleh mereka yang ditunjuk peraturan perundang-undangan ataupun kebijakan lain, contohnya melalui kegiatan musyawarah pembangunan desa (musbangdes), ataupun musyawarah planning pembangunan desa (musrembangdes). Menurut Hood,C.C.(1976) sistem perencanaan bottom up ialah Koreksi atas pandangan model top down yang menafikan bantuan kiprah pelaksana tingkat bawah,Pada sudut pandang ini juga lebih dipertegasbahwa proses politik bukan spesialuntuk tidak berhentisaat kebijakan sudah diputuskan, tapi juga tetap berlangsung pada level pelaksanatingkat bawah yang banyak menentukan tingkat keberhasilan implementasi.
Menurut Rohmad (2016)sistem perencanaan bottom up ialah perbatasan yang mengembangan partisipasi masyarakat dengan inisiatif dari perencanaan, mengidentifikasikan problem dan membuat agresi jadwal sesuai dengan kondisi masyarakat, dengan perkiraan bahwa masyarakat mempunyai kemampuan untuk mengidentifikasikan masalah, kebutuhan, serta cara-cara terbaik yang cocok dengan kondisi mereka diperbatasan atau dimanapun masyarakat berada.

2.3.3. Pengertian sistem  perencanaan
Menurut George R. Terry (1975) sistem perencanaan yaitu pemilihan dan menghubungkan fakta –fakta , membuat serta memakai perkiraan asumsi yang berkaitan dengan masa hadir dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan kegiatan tertentu yang diyakini diharapkan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
Menurut Sondang P. Siagian (1994:108) sistem perencanaan didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang dari pada hal hal yang akan dikerjakan di masa yang akan hadir dalam rangka pencapaian tujuan yang sudah ditentukan.
Menurut Prajudi Atmosu Dirdjo sistem perencanaan yaitu perhitungan dan penentuan wacana sesuatu yang akan di jalankan dalam mencapai tujuan tertentu, oleh siapa, dan bagaimana.
Menurut Drs.H. Malayu S.P. Hasibuan sistem perencanaan yaitu sejumlah keputusan terkena keinginan dan meliputi pedoman terkena pelaksaan untuk mencapai tujuan yangdiinginkan itu.
Menurut Faludi, (1973) sistem perencanaan sebagai suatu proses untuk menentukan tindakan yang berorientasi pada masa depan melalui serangkaian pikiran.
Menurut Waterson,(1995) sistem perencanaan yaitu perjuangan sadar , teroganisir dan terus menerus guna menentukan alternatif untuk mencapai tujuan tertentu.
Menurut Louwis A.alen sistem perencanaan yaitu menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai hasil yang di inginkan.
Menurut Cuningham.Sistem Perencanaan yaitu menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta, imajinasi,dan perkiraan untuk masa yang akan hadir dengan tujuan memfisualisasi dan memformulasi hasil yang di inginkan, urutan kegiatan yang di perlukan,dan sikap dalam batas-batas yang sanggup di terima dan digunakan dalam penyelesaian.
Menurut Garth N.jone. Sistem perencanaan yaitu proses pemilihandan pengembangan daripada tindakan yang paling baik untuk pencapaian tugas.
Menurut Kusmiadi,(1995). Sisitem perencanan yaitu proses dasar yang kita gunakan untuk menentukan tujuan-tujuan dan meguraikan bagaimana cara pencapaiannya.
Menurut Soekartawi, (2002). Sistem perencanaan yaitu pemilihan alternatif atau pengalokasian berbgai sumber daya yang tersedia.

2.4.1 Sistem Penemuan problem dan Langkah-langkah perencanaan
Menurut Sumantri sistem yaitu sekelompok kepingan bagian yang bekerja bersama sama untuk melaksanakan suatu maksud. Bila terjadi kerusakan terhadap salah satu kepingan maka sistem atau seluruh kepingan tidak akan sanggup menjalankan tugasnya sepenuhnya. melaluiataubersamaini kata lain, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak tidaknya sistem yang sudah terwujud akan menerima gangguan. Permasalahan sanggup diidentifikasikan sebagai kesentidakboleh antara fakta dengan harapan, antara tren perkembangan dengan keinginan pengembangan, antara kenyataan dengan ide.
Bukley (1976) menerangkan cara-cara inovasi permasalahan baik formal maupun informal sebagai diuraikan di kepingan diberikut ini. Sesudah permasalahan ditemukan, kemudian perlu dilakukan pengecekan atau penilaian terhadap permasalahan tersebutsebelum dilakukan perumusan permasalahan.
Teknik-cara formal (menurut metodologi penelitian) dalam rangka menemukan permasalahan sanggup dilakukan dengan alternatif-alternatif diberikut ini:
(1)   Rekomendasi suatu riset. Biasanya, suatu laporan penelitian pada kepingan terakhir memuat kesimpulan dan masukan. Saran (rekomendasi) umumnya mengambarkan kemungkinan penelitian lanjutan atau penelitian lain yang berkaitan dengan kesimpulan yang dihasilkan. Saran ini sanggup dikaji sebagai arah untuk menemukan permasalahan.
(2)   Analogi yaitu suatu cara inovasi permasalahan dengan cara “mengambil” pengetahuan dari bidang ilmu lain dan menerapkannya ke bidang yang diteliti. Dalam hal ini, dipersyaratkan bahwa kedua bidang tersebut haruslah sesuai dalam tiap hal-hal yang penting.
(3)   Renovasi. Teknik renovasi sanggup digunakan untuk mengganti komponen yang tidak cocok lagi dari suatu teori. Tujuan cara ini yaitu untuk memperbaiki atau meningkatkan kemantapan suatu teori. Dialektik, dalam hal ini, berarti tandingan atau sanggahan. melaluiataubersamaini cara dialektik, peneliti sanggup mengusulkan untuk menghasilkan suatu teori yang ialah tandingan atau sanggahan terhadap teori yang sudah ada.
(4)   Ekstrapolasi yaitu cara untuk menemukan permasalahan dengan membuat tren (trend) suatu teori atau tren permasalahan yang dihadapi.
(5)   Morfologi yaitu suatu cara untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kombinasi yang terkandung dalam suatu permasalahan yang rumit, kompleks.
(6)   Dekomposisi ialah cara klasifikasi (pemerincian) suatu pemasalahan ke dalam komponen-komponennya.
(7)   Agregasi ialah kebalikan dari dekomposisi. melaluiataubersamaini cara agregasi, peneliti sanggup mengambil hasil-hasil peneliti atau teori dari beberapa bidang (beberapa penelitian) dan “mengumpulkannya” untuk membentuk suatu permasalah yang lebih rumit, kompleks.
Teknik-cara Informal Penemuan Permasalahan
(1)   Konjektur (naluriah). Seringkali permasalahan sanggup ditemukan secara konjektur (naluriah), tanpa dasar-dasar yang jelas.
(2)   Fenomenologi. Banyak permasalahan gres sanggup ditemukan berkaitan dengan fenomena (kejadian, perkembangan) yang sanggup diamati
(3)   Konsensus juga ialah sumber untuk mencetuskan permasalahan.

 Langkah-langkah Perencanaan
Menurut Sutarno NS, 2004
(1)   Menetapkan samasukan
Kegiatan perecanaan dimulai dengan memutuskan apasaja yang ingin dicapai oleh organisasi secara terang maka organisasi sanggup mengarahkan sumber daya yang lebih efektif dan efisien serta sempurna guna dan sempurna samasukan.
(2)   Merumuskan posisi organisasi
Posisi organisasi ketika ini dimana pemimpin harus tahu dengan posisi organisasinya. Barulah planning sanggup disusun setelah diketahui posisi organisasinya.
(3)   Mengidentifikasi aneka macam faktor
Mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat faktor-faktor balik dari dalam maupun yang hadir dari luar yang diperkirakan memmenolong dan mendukung organisasi untuk mencapai samasukan.
(4)   Menyusun langkah-langkah untuk mencapai samasukan
Mengembangkan aneka macam kemungkinan alternatif atau langkah yang diambil unutuk mencapai samasukan yang sudah diputuskan, megevaluasi alternatif ini dengan menentukan mana yang baik dan dianggap cocok dan memuaskan.
Menurut  A. Allen
1.      Menetapkan tujuan
melaluiataubersamainimempertimbangkan sumber daya yang dimiliki, tujuan yang besar akan sukar sanggup dicapai dengan sumber daya yang sangat terbatas maka harus memutuskan tujuan yang terbaik bagi organisasi.
2.      Mengidentifikasikan kegampangan dan hambatan
Organisasi melaksanakan identifikasi dan inventarisasi faktor faktor  kegampangan dan hambatan dalam perjuangan pencapain tujuan. melaluiataubersamaini mengetahuikegampangan kegampangan, organisasi akan sanggup memanfaatkannya peluang tersebut sebaik-baiknya.

Menurut Handoko (1995) 
1.      Penetapan tujuan organisasi
Penetapan tujuan pertama organisasi ialah kepingan pertama dari proses penyusunan perencanaan perumusan tujuan harus dibentuk sejelas mungkin dan sedapat mungkin bersifat kuantitatif.
2.      Mendefinisikan situasi sekarang
Pemimpin/manager harus menyadari bahwa situasi dan keadaan kini sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi sebelumnya dan posisi kini sangat dipengaruhi situasi dan kondisi yang akan hadir.
  1. Mengenal sumbangan dan hambatan
Setiap penyusun planning sebaiknya mengenal apa saja yang mendukung perencanaan yang disusun dan hambatan apasaja yang merintanginya
  1. Mengembangkan premis perencanaan
Menyusun planning sebaiknya membuat peramalan yang terkait dengan planning yang akan disusun. Peramalan akan sangat memmenolong pemimpin didalam menyusun planning lantaran peramalan akan mempersembahkan sinyal dini bagi manager.

MenurutHarold koontz/ Cyril O’Donnel/ Heinz Weihrich ( 1996 )
1.      Menyadari adanya peluang
Menyadari adanya Peluang. Meliputi suatu pandangan penlampauan terhadap kemungkinan adanya peluang-peluang di hari depan dan kemampuan untuk melihatnya dengan terang dan lengkap, suatu pengetahuan wacana di mana kita berdiri pada sudut kekuatan dan kelemahan kita, suatu pengertian wacana mengapa kita ingin memecahkan ketidakpastian, dan suatu visi wacana apa yang berdasarkan cita-cita kita akan kita dapatkan.
2.      Menentukan samasukan
Menentukan Samasukan yang menentukan hasil-hasil yang diharapkan menggambarkan hal-hal final yang harus dilakukan, di mana pemfokusan penting harus ditempatkan, dan apa yang harus di capai oleh jaenteng strategi, kebijakan, prosedur, peraturan, anggaran dan program-program.
3.      Menentukan premis yaitu meramalkan/memikirkan wacana lingkungan
macam apa yang didalam perencanaan akan dilaksanakan nanti, baik lingkungan intern maupun ekstern.
4.      Menentukan arah tindakan-tindakan alternative, yaitu menginntervasi tindakan tindakan yang sanggup mungkin diambil untuk mencapai samasukan.
5.      Mengevaluasi tindakan tindakan alternative, dinmana dalam hal ini kita
melihat untung ruginya tersebut dengan aneka macam factor dari sudut premis-premis serta tujuan.
6.      Memilih satu alternative, yaitu memutuskan alternative, berdasarkan
evaluasi tersebut.
7.      Merumuskan planning rencana turunan, dimana pada langkah pemilihan alternative, perencanaan belum komplit maka dibentuk planning pokok sehingga menjadi lebih komplit dan operasional.
8.      Menganggarkan, yaitu mengira, menggambarkan dan memprediksi
Rencana-rencana tersebut dengan angka-angka.

Menurut Manulang ( 2005)
1.      Metapkan kiprah dan tujuan
Metapkan kiprah dan tujuan adalah dua pengertian yang mempunyai korelasi sangat erat. Sebelum suatu tindakan perencanaan sanggup berlangsung, sangat perlu tujuan organisasi diketahui. Orang tidak sanggup melaksanakan perencanaan yang efektif, kalau ia tidak mengetahui tujuan yang harus dicapai dengan perencanaan itu. Seluruh perencanaan ditujukan kepada pencapaian tujuan, oleh lantaran itu akan mengherankan apabila perencanaan dimulai dengan citra yang kabur atau membingungkan wacana tujuan yang akan dicapainya.
2.      Mengobservasi dan menganalisa
Sesudah kiprah dan tujuan suatu perusahaan sudah ditetapakan langkah-langkah diberikutnya ialah mencapai atau mengobservasi factor yang mempergampang untuk mencapai tujuan. Bila faktor-faktor itu sudah terkumpul, dianalisis, untuk sanggup menetapkan, mana yang masih efektif digunakan pada masa yang akan hadir. Untuk mendapatkan faktor-faktor tersebut, maka bahan-bahan dari pengalaman sanggup digunakan, demikian juga pengalaman pihak-pihak yang lain. Bila data tersebut sudah diperoleh, kemudian dianalisis, untuk memutuskan apakah faktor tersebut masih afektif digunakan untuk masa depan.
3.      Mengadakan kemungkinan-kemungkinan
Sudah tentu terdapat beberapa kemungkinan untuk menerima suatu tujuan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut sanggup diurut-urutkan atas dasar tertentu, contohnya atas dasar lamanya diselesaikan, besarnya biaya yang diperlukan.
4.      Membuat sintesis
Terdapat beberapa kemungkinan untuk mencapai suatu tujuan yang memaksa si pembuat planning harus menentukan aneka macam alternatife. Pemilihan salah satu kemungkinan sering kali tidak sempurna lantaran masing-masing kemungkinan selalu mengandung unsur yang baik disamping adanya sela-sela negatifnya. Oleh karenanya, pada fase ini pembuat planning harus mengawinkan atau membuat aneka macam kemungkinan itu. Sela-sela negatif dari masing-masing kemungkinan dimembuang, dan unsur-unsur yang positif diambil sehingga diperoleh sintesis.
5.      Menyusun rencana
Siapa yang membuat rencana, tergantung kepada keadaan, dan ada beberapa kemungkinan siapa pembuat planning tersebut. melaluiataubersamaini kata lain seorang manajer sanggup menugaskan orang-orang atau tubuh tertentu untuk membuat rencana. Pembuat planning sanggup ditugaskan kepada panitia perencana, kepingan perencanaan, dan atau tenaga staf.

Menurut Stoner James, AF dan Alfonso, S yang dikutip oleh Herujito (1996)
1.      Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan
Perencana pertama-tama harus memutuskan apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh suatu organisasi atau submit sehingga sumberdaya organisasi tidak terpencar dan sanggup digunakan secara efektif dan efisien.
2.      Mendefinisikan situasi ketika ini informasi keadaan organisasi ketika ini wacana berapa jauhkah jarak organisasi dari samasukannya, sumber daya yang dimiliki, data yang dimiliki, data keuangan dan statistik harus dirumuskan sehingga langkah selanjutnya sanggup dilakukan dengan lancar.
3.      Mengidentifikasikan hal-hal yang memmenolong dan menghambat tujuan melaluiataubersamaini menganalisis factor-faktor eksternal dan internal organisasi sanggup diketahui factor-faktor yang memmenolong pencapaian tujuan dan yang menimbulkan masalah. Pengetahuan wacana factor-faktor ini memmenolong perencana dalam meramalkan situasi di masa yang menhadir.
4.      Mengembangkan planning atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Langkah ini melibatkan aneka macam alternative arah tindakan untuk mencapai samasukan, mengevaluasi alternative-alternatif yang ada dan menentukan yang paling sesuai atau menguntungkan di antara alternative tersebut.

Menurut Altalib ( 1996 )
1.      Persiapan
suatu kegiatan yang akan dipersiapkan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan.tanpa persiapan,kegiatan tidak akan terlaksanakan dengan baik atau pun susah untuk dilaksanakan.sebaliknya bila kita persiapan,maka kegiatan itu akan terealisasi dengan baik.hasil dari persiapan yaitu sebuah kegiatan yang memuaskan
2.      Menentukan ( keputusan )
suatu hasil pemecahan problem yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan yaitu suatu jawabanan yang niscaya terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus menjawaban sebuah pertanyaan wacana apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan suatu perencanaan. Keputusan bisa pula berupa suatu tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari planning tiruanla.
3.      Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan dalam suatu organisasi dimaksudkan untuk sanggup mempengaruhi sikap dan sikap para anggota organisasi secara individu maupun kelompok.
4.      Mengawasi
proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin semoga tiruana pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan planning yang sudah ditentukan sebelumnya.

Menurut Chr, Jimmy L. Gaol.
1.      Penentuan Tujuan
Manajer atas menentukan tujuan strategis. Pemilihan ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut manajer, disamping kekuatan dan kelemahan organisasi. Sedangkan tujuan itu meliputi beberapa aspek pernyataan umum perihal, misi, maksud dan tujuan organisasi.

2.      Analisa Lingkungan
Tujuan yang dipilih harus diubahsuaikan faktor-faktor yang membatasi yaitu faktor ekstern. Oleh lantaran itu dibutuhkan analisa faktor ekstern dan faktor internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan).
3.      Menetapkan Ukuran
Tujuan spesifik dengan ukuran tertentu sanggup :
a. Megampangkan cara mencapai
b. Menjadi pendorong efektif
c. Memmenolong administrasi bawah menyusun rencana
d. Megampangkan pengukuran keberhasilan dan kegagalan
4.      Membuat Rencana Unit
Sesudah manajer atas secara tentatif merumuskan tujuan umum jangka panjang, maka manajer bawah menentukan tujuan unit untuk menyumbangkan tercapainya tujuan umum.
5.      Pembandingkan Rencana Unit dengan Rencana Strategis
Apabila ada perbedaan atau ketidakcocokan antara rencana/tujuan unit dengan tujuan dan planning strategis.
6.      Menutup Perbedaan
Apabila ada perbedaan antara tujuan unit dengan tujuan strategis harus diadakan penyesuaian.
7.      Memilih Alternatif
Manajer mengadakan inventarisasi aneka macam alternatif yang bisa ditempuh untuk mencapai tujuan, dan kemudian menentukan salah satu alternatif yang terbaik.
8.      Implementasi Rencana
Alternatif yang terbaik akan menjadi rencana-rencana dan harus dirumuskan dengan terang dan diperinci menjadi planning kegiatan operasional untuk dilaksanakan.
9.         Mengukur dan Mengawasi Kemajuan Untuk itu diperlukan:
a. Standar sebagai tolok ukur untuk mengetahui kemajuan.
b. Umpan balik dari pelaksana untuk mengetahui hasil-hasilnya.
c. Berdasar standar melaksanakan penilaian terhadap hasil-hasil yang dicapai.
d. Melakukan koreksi bila terjadi penyimpangan.

Menurut Schermerhorn ( 2011)
Langkah-langkah dalam menyusun perencanaan:
1.      Peramalan
suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperkirakan apa yang akan terjadi  pada masa yang akan hadir.
2.      Penetapan samasukan
kegiatan bertindak sebagai titik yang ingin kita capai. Samasukan itu juga bisa menjadi patokan akad yang diinginkan oleh pihak-pihak dalam organisasi dan lebih jauh oleh masyarakat. Jika samasukan ini sanggup diputuskan bersama, ia bisa menjadi motivasi kerja.Namun demikian, penentuan samasukan sanggup memperhitungkan beberapa hal. Suatu daerah paling penting memper-hitungkan keadaan daerah itu pada ketika perencanaan dibuat. Perubahan bukan ditafsirkan semata-mata lantaran keinginan dan semangat belaka. Pendapat wacana bahwa sesuatu tidak akan terlepas dari konteks sejarahnya. Artinya kondisi ketika ini menentukan perubahan ibarat apa yang bisa diharapkan suatu daerah terhadap masa depan mereka.
1.      Kebijakan
putusan suatu organisasi yang dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan tertentu sebagai keputusan atau untuk mencapai tujuan tertentu, mencakupkan ketentuan-ketentuan yang sanggup dijadikan pedoman sikap dalam (1) pengambilan keputusan lebih lanjut, yang harus dilakukan baik kelompok samasukan ataupun (unit) organisasi pelaksana kebijakan, (2) penerapan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan yang sudah diputuskan baik dalam korelasi dengan (unit) organisasi pelaksana maupun dengan kelompok samasukan yang dimaksudkan.
2.      Program
sangat berafiliasi erat dengan jadwal kerja yaitu ialah perincian atautahap-tahap dalam penyelesaian suatu pekerjaan yang dilakukan secara berurutan.Suatuprogram memutuskan personel dan tindakan-tindakan yang akan diambil berdasarkan derajatkepentingannya.
3.      Jadwal waktu
Skedul yang menitik beratkan dalam penerapan waktu.Schedulemenetapkan batas waktu untuk menuntaskan tiap-tiap langkah tindakan.
4.      Prosedur kerja
tahapan dalam tata kerja wacana bagaimana mengelola sebuah pekerjaan, yangmengandung pengertian wacana apa, untuk apa, dan bagaiman pekerjaan harusdiselesaikan.
5.      Anggaran perusahaan
Anggaran ialah suatu planning yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan ditetapkan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan hadir. Oleh lantaran planning yang disusun ditetapkan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan planning keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga sanggup diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
2.5.    Sistem perencanaan RPJM dan RPK Gampung dan alur    
    perencanaannya.
2.5.1 Pengertian perencanaan RPJM dan RPK Gampung
RPJM dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan meliputi klasifikasi dari visi, misi, dan jadwal kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional (UU NO 17 tahun (2007)), RPJM Desa yaitu kepingan dari jadwal perencanaan sebelum masyarakat masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat bila di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan perjuangan untuk mewujudkannya (Taliziduhu. 1990), RPJM Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa,arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan jadwal satuan kerja perangkat desa (SKPD), lintas SKPD, dan jadwal prioritas kewilayahan, disertai dengan planning kerja(Moeljarto, T. (1987),RPJM Desa yaitu ialah klasifikasi visi, misi dan progra kepala desadan penyusunan nya berpedoman kepada RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) desa dan memperhatikan planning strategis kecamatan dan planning pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) (Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes yaitu dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun(Kamaluddin, Rustian. (1992),RPJM Desa yaitu dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan ialah klasifikasi dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, jadwal dan empat kegiatan pembangunan Desa (Eppy (2004), RPJM Desa yaitu Pembangunan Jangka Menengah Desa yang menekankan wacana pentingnya menerjemahkn secara arif tengtang visi, msi, dan jadwal kepala daerah terpilih dalam tujuan, samasukan , taktik dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyrakat(Rustian (1992), RPJM Desa yaitu ialah arah pembangunan yang di capai (waktu) 5 tahun sesuai masa bakti yang disusun berdasarkan visi, misi dan jadwal pemerintah (Sj Sumarto,( 2003), RPJM Desa ialah suatu proses acara yang berorientasi kedepan dengan memperkirakan aneka macam hal semoga acara dimasa depan sanggup berjalan sesuai dengan yang diharapkan(Harmawan. A. H.( 2002).
RKP Gampung ialah klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka 1 (satu) tahun, (Adi,Isbandia Rukminto (2001),RKP Gampung yaitu menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa (Sugiono (2004), RKP Gampung ialah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang di pakai sebagai pedoman atau contoh pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah desa selanjut nya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan (Arsyad, Lincoln (2002),RKP Gampung ialah planning desa untuk periode satu tahun dan diputuskan dengan surat keputusan (SK) kepala desa (Kartasasmita ,Ginanjar (1997),RKP Gampung ialah klasifikasi yang mengacu kepada RPJM Desa dengan menentukan prioritas kegiatan setiap bulan anggaran yang sudah disahkan oleh seluruh unsur masyarakat yang berupa dokumen (Arikunto,Suharsimi (1993),RKP Gampung ialah planning pembangunan tahunan desa yang kemudian disebut dengan planning kerja pemerintah desa  untuk jangka 1 tahun (Arif Syaiful (2006),RKP Gampung ialah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun ialah klasifikasi dari RPJM desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, baik yang dilaksanakan pribadi oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada planning kerja pemerintah daerah dan RPJM Desa (Nawawi (2007),RKP Gampung ialah planning kerja prioritas strategis pembangunan desa untuk  periode 1 (satu) tahun yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa serta kemampuan pendanaan nya(Ndraha,Talizuduhu (1978),RKP Gampung ialah dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang diputuskan dengan keputusan Kepala Desa (Wrihatnolo,Randy R, dan Nugroho Riantt (2006).

2.5.2  Alur perencanaan perencanaan gampung.
Di dalam pasal 79 UU Desa  disebutkan pemerintah desa  menyusun  perencanaan pembangunan desa sesuai dengan  kewenangannya  dengan  mengacu  pada  perencanaan  pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan desa  dilaksanakan  dengan menyusun dokumen:
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa ialah klasifikasi dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  3. Kedua dokumen perencanaan ini diputuskan dengan Perdes.
      Konsep village self planning yang menjadi semangat UU Desa diwujudkan di dalam dua dokumen  perencanaan pembangunan desa,  yaitu  RPJM Desa  dan  RKP Desa.  Substansi  dari  RPJM Desa  perlu  mengacu  pada  RPJM kabupaten/kota.  melaluiataubersamaini demikian, meskipun desa mempunyai kewenangan untuk memutuskan pembangunan yang akan dilakukan, namun pembangunan tersebut diharapkan  tetap selaras  dengan  pembangunan yang dilakukan oleh kabupaten/kota sebagaimana termuat di dalam RPJM kabupaten/kota. RPJM Desa disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa. Ini tidak sama dengan  pengaturan dalam regulasi sebelumnya, PP No. 72 Tahun 20 05, di mana RPJM Desa disusun  untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Oleh lantaran itu, pada dasarnya  yang terjadi yaitu pertolongan kiprah dan sumber  daya berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh desa maupun kabupaten/kota  untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan masyarakat.
Pada pasal 79 ayat (4) dan (5) UU Desa  disebutkan bahwa Peraturan Desa  wacana RPJM Desa  dan RKP Desa  ialah satu-satunya dokumen  perencanaan di desa  dan   ialah pedoman  dalam  penyusunan APB Desa. melaluiataubersamaini  demikian, pembangunan desa memakai pendekatan  “satu desa, satu rencana, satu anggaran”. Sebagai konsekuensi dari pendekatan ini maka jadwal pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang berskala desa harus dikoordinasikan dengan desa.
(tabel alur perencanaan pembangunan kesehatan sanggup dilihat lampiran (1))

2.5.2.1  Pembentukan Tim Penyusun RPJM dan RPK Desa
Pembentukan tim penyusun RPJM
Sesudah Kepala Desa dilantik secara resmi maka dengan segera Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Anggota Tim Penyusun juga perlu mempertimbangkan keterwakilan wanita di dalamnya. Tim Penyusun RPJM Desa disahkan dengan Keputusan Kepala Desa [lihat Lampiran 2. Formulir SK Kepala Desa wacana Tim Penyusun RPJM Desa]. Struktur Tim Penyusun RPJM Desa antara lain:
  1. Kepala Desa selaku pembina.
  2. Sekretaris Desa selaku ketua.
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris.
  4. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. 
Tugas Tim Penyusun RPJM Desa yaitu sebagai diberikut:
  1. Menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten.
  2. Mengkaji keadaan desa.
  3. Menyusun rancangan RPJM Desa.
  4. Menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa. Penjabaran visi dan misi Kepala Desa menjadi sangat penting untuk mendapatkan citra yang terang ibarat apa visi, misi, strategi, dan jadwal pembangunan selama 6 (enam) tahun masa jabatan Kepala Desa. Langkah pertama Tim Penyusun RPJM Desa yaitu mendengarkan pemaparan visi dan misi Kepala Desa serta mengulas bagaimana visi dan misi tersebut akan menjadi contoh dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Pembentukan tim penyusun RKP
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa,  terdiri dari:
1.      kepala Desa selaku pembina
2.      sekretaris Desa selaku ketua
3.      ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris
4.      anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Jumlah anggota tim, paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dan harus mengikut sertakan perempuan. Pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan.Tim penyusun RKP Desa diputuskan dengan keputusan kepala Desa. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai diberikut:
  1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa
  2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
  3. Penyusunan rancangan RKP Desa
  4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.
2.5.2.2  Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan RPJM Kabupaten /Kota
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melaksanakan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan jadwal dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.
 Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi wacana arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota
  2. Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
  3. Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota
  4. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Rencana pembangunan tempat perdesaan.
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah planning jadwal dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana jadwal dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

2.5.2.3  Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan desa yaitu kegiatan penelitian wacana aspek-aspek kehidupan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan dipandu (difasilitasi) oleh para petugas lembaga pengembang program. Aspek-aspek kehidupan masyarakat yang ‘diteliti’ atau ‘dikaji’ tergantung kepada kebutuhan.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi adil Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai diberikut:
a.       Penyelarasan data Desa.
b.      Penggalian gagasan masyarakat .
c.       Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
Penyelarasan Data Desa Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
a.       Pengambilan data dari dokumen data Desa
b.      Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa. Format data Desa.
Jadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan problem yang dihadapi Desa.
Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan planning kegiatan.Usulan planning kegiatan, meliputi;

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pembangunan Desa
  3. Pembinaan kemasyarakatan Desa
  4. Dan pemberdayaan masyarakat Desa.
            Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, sanggup dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, ibarat antara lain:
  1. Tokoh adat
  2. Tokoh agama
  3. Tokoh masyarakat
  4. Tokoh pendidikan
  5. Kelompok tani
  6. Kelompok nelayan
  7. Kelompok perajin
  8. Kelompok perempuan
  9. Kelompok pemerhati dan pelindungan anak
  10. Kelompok masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
            Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat. Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan memakai sketsa Desa, kalender musim dan sketsa kelembagaan Desa sebagai alat kerja untuk menggali gagasan masyarakat.
 Tim penyusun RPJM Desa sanggup menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal terjadi hambatan dan kesusahan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa sanggup memakai alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan rekapitulasi usulan planning kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan planning kegiatan dituangkan dalam format usulan planning kegiatan.Rekapitulasi usulan planning kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam diberita acara, yang dilampiri dokumen:
  1. Data Desa yang sudah diselaraskan
  2. Data planning jadwal pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa
  3. Data planning jadwal pembangunan tempat perdesaan
  4. rekapitulasi usulan planning kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
            Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa memberikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa, setelah mendapatkan laporan dalam rangka penyusunan planning pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.

2.5.2.4  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa sanggup dilaksanakan setelah Kepala Desa menyerahkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Dalam Musyawarah Desa yang perlu dibahas dan disahkan antara lain:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa.
3.      Rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 
Pembahasan planning prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Diskusi kelompok secara terarah itu mengulas hal-hal terkena:
1.      Laporan hasil pengkajian keadaan desa.
2.      Prioritas planning kegiatan desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
3.      Sumber pembiayaan planning kegiatan pembangunan desa.
4.      Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerjasama antar desa, dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga. Hasil akad musyawarah desa dituangkan dalam diberita acara.
 (lihat Lampiran (2). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musyawarah Desa).
Selanjutnya hasil akad ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.. Pelaksanaan teknis musyawarah desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 wacana Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Permendesa No. 2/2015).
.
2.5.2.5  PenyusunanRancangan Pembangunan Desa
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa memberikan kepada Kepala Desa.Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut.Rancangan tersebut kemudian disahkan bersama, dan akad tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa yang sudah disahkan bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari semenjak disahkan untuk dievaluasi. Bupati/Walikota sanggup mendelegasikan penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa kepada camat atau sebutan lain.
Bupati/Walikota memutuskan hasil penilaian Rancangan APBDesa paling usang 20 hari kerja semenjak diterimanya Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja Bupati/Walikota tidak mempersembahkan hasil penilaian maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.Jika kepala desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil evaluasi.Apabila Bupati/Walikota menyatakan hasil penilaian Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melaksanakan penyempurnaan paling usang 7 hari kerja terhitung semenjak diterimanya hasil evaluasi.Apabila hasil penilaian tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap memutuskan Rancangan Peraturan Desa wacana APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa spesialuntuk sanggup melaksanakan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa.Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling usang 7 hari kerja setelah peniadaan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.

2.5.2.6 Rencana Pembangunan Musyawarah Desa melalui Musyawarah
Pembangunan Desa (Musrembang)
Kepala Desa menyelenggarakan musrenbang desa untuk mengulas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Hasil akad musrenbang desa kemudian dituangkan dalam diberita acara.
(lihat Lampiran (3). Formulir Berita Acara Penyusunan RPJM Desa melalui Musrenbang Desa). 
Musrenbang desa melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Yang dimaksud dengan unsur masyarakat yaitu
(1)   tokoh adat,
(2)   tokoh agama,
(3)   tokoh masyarakat,
(4)   tokoh pendidikan,
(5)   perwakilan kelompok tani,
(6)   perwakilan kelompok nelayan,
(7)   perwakilan kelompok perajin,
(8)   perwakilan kelompok perempuan,
(9)   perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak.
(10)    perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat yang tersebut di atas, musrenbang desa juga sanggup melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.  

2.5.2.7  Penetapan RPJM & RPK Desa
Penetapan RPJM Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa melaksanakan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil akad musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa wacana RPJM Desa. Kepala Desa menyidik daftar calon pelaksana kegiatan yang tercntum dalam dokumen RKP desa yang diputuskan dalam APB desa , dan memutuskan pelaksana kegiatan dalam keputusan kepala desa.
Dalam hal pelaksana kegiatan mengundurkan diri pindah domisilik keluar desa, atau dikenai hukuman pidana kepala desa sanggup mengubah pelaksana kegiatan. Pelaksana kegiatan bertugas memmenolong kepala desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
RPJM Desa disahkan dengan peraturan desa yang dirancang oleh Kepala Desa. Rancangan peraturan desa wacana RPJM Desa itu kemudian dibahas dan disahkan Kepala Desabersama BPD untuk diputuskan menjadi Peraturan Desa wacana RPJM Desa.
Penetapan RKPHasil akad musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam diberita acara. Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RKP Desa melaksanakan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa berdasarkan hasil akad musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RKP Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa wacana RKP Desa.
Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa wacana RKP Desa yang akan dibahas dan disahkan bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk diputuskan menjadi peraturan Desa wacana RKP Desa.

BAB III
KESIMPULAN

Menurut  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2002 Pengembangan  adalah   kegiatan   ilmu   pengetahuan   dan   teknologi   yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang sudah terbukti kebenarannya   untuk   meningkatkan   fungsi,  manfaat,   dan   aplikasi   ilmu pengetahuan  dan  teknologi  yang  sudah  ada,  atau menghasilkan  teknologi  baru.
Menurut Irwin T. Sanders, pembangunan masyarakat (Community Development) yaitu perpaduan atau persenyawaan dari dua bentuk kekuatan dalam masyarakat, kekuatan pertama yaitu pengorganisasian masyarakat (Community Organization) dan kekuatan yang kedua pengembangan ekonomi (Economic Development). Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi yaitu kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif sanggup diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. Gatewood, Taylor, dan Farell Pengorganisasian yaitu acara yang terlibat dalam suatu struktur organisasi yang sesuai, memdiberi kiprah kepada pekerja serta membentuk korelasi yang berkhasiat di antara pekerja dan tugas-tugas.
Pemerintahan masyarakat berdikari yaitu wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan dan keswadayaan, kemandirian yang tinggi terhadap negara, dan keterikatan dengan norma serta nilai-nilai aturan yang diikuti masyarakatnya. Sedangkan Pemerintah Desa Mandiri yaitu kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa ialah kelompok rumah di luar kota yang ialah kesatuan.
            Sistem perencanaan top down yaitu mekanisme untuk menuntaskan suatu problem dimana permasalahan yang ada dipecahkan menjadi sub problem yang lebih kecil atau operasi yang lebih sederhana  sampai sub problem tersebut bias lebih mudah untuk di selesaikan.sedangkan sistem perencanaan bottom up yaitu perencanaan yang dibentuk berdasarkan kebutuhan , keinginan dan permasalahan yang dihadapi oleh bawahan bersama sama dengan atasan memutuskan kebijakan atau pengambilan keputusan dan atsan juga berfungsi sebagai fasilator.
            Perencanaan ialah tahap paling penting dari suatu ungsi manajemen, terutama dalam menghadapi lingkungan eksternal yang berubah dinamis .dalam masa globalisasi ini, perencanaan harus lebih mengandalkan mekanisme yang rasional dan sistematis. Dalam perencanaan terdiri macam-macam perencanaan, yaitu perencanaan berdasarkan jangkauan, perencanaan berdasarkan kerangka waktu, perencanaan berdasarkan spesifisitas, perencanaan berdasarkan frekuensi penerapan. Suatu perencanaan juga terdapat aneka macam hambatan dalam penetapan tujuan. Hambatan tersebut antara lain tujuan yang tidak tepat, sistem penghargaan yang tidak sempurna , penolakan perubahan dan keterbatasan.
RPJM Desa yaitu kepingan dari jadwal perencanaan sebelum masyarakat masyarakat desa yang menginginkan perubahan yang lebih baik di segala bidang. Masa depan akan terlihat bila di mulai dengan perencanaan yang matang dan di sertai kerja keras dan perjuangan untuk mewujudkannya. Sedangkan RKP Gampung ialah klasifikasi dari RPJM Desa, visi dan misi desa, dan planning jadwal atau kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang masuk ke desa.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi , Abu, Drs. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: Rineke Cipta

(Allan, D. E. & Dorothy, G. J. (1976). Community and Community Development. Hague : Mounton & Co.)

Ali Hanapiah 2011, Perencanaan Pembangunan Desa, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Alqaprint.

Anonim, Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Oka, Nyoman 2009, Perencanaan Pembangunan Desa: Seri Panduan Fasilitator CLAPP (Community Learning And Action Participatory Process), MITRA SAMYA dengan sumbangan AusAID ACCESS Muhi.

Applbaum, Ronald L, 1974, Strategies for Persuasive Communication, Charles E. Merril Publishing Company, Columbus, Ohio.

Basri , Amaluddin. 1998. Aministrasi Pembangunan Untuk Pembangunan Desa. Bekasi: Akademi Pembangunan Desa

B.Siswanto. 2005. Pengantar Manajemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Batten, T. R. (1960). Communities and Their Development. London : Oxford University Press.)

devikristina,http//cyjeiedevikristina.blogspot.com.2012/01/tugas-perencanaan wilayah.html,diakses pada tanggal 26 mei 2013

(Denisuryana. 2009. Pembangunan masyarakat desa.)
.Effendy, 1989, Kamus Komunikasi, Mandar Maju, Bandung. Handoko.

Fadhli,M. & M.Rifa’i. 2013. Manajemen Organisasi. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.

Hikmat, Harry. 2004, Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniro.

Kuncoro.2004. Proses Bottom-up dan Top-down. Kota,.Jakarta : Salemba Empa.

Liliweri, Alo, 1997, Sosiologi Organisasi, Citra Aditya Bakti, Bandung. Stoner, James A.F., 1996, Manajemen, Erlangga, Jakarta.

Leibo , Jefta. 1995, Sosiologi Pedesaan Andi Offset, Yogyakarta.

Muhammad, Arni, 1995, Komunikasi Organisasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Marbun , B, N.1998, Proses Pembangunan Desa, Erlangga, Jakarta.

Rahardjo .1999. Pengantar Sosiologi Pedesaan dan Pertanian. Gadjah Mada

Suzetta, P. 2007. Perencanaan Pembangunan Indonesia. Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS

Siagian, Sondang. P.2005. Administrasi Pembangunan, Konsep Dimensi dan
Strateginya. Jakarta: Bumi Aksara.

T. Hani, 2003, Manajemen, BPFE,Jogyakarta.

Teku , Basilius Bengo. 1998, Mengutamakan Manusia di Dalam Pembangunan, UI-Press, Jakarta.

Usman, Husaini. 2011. Manajemen. Jakarta Timur: PT. Bumi Aksara.

Zulkarimen Nasution, 2007. Komunikasi Pembangunan (Pengenalan Teori dan Penerapannya). Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

 Selengkapnya Klik : DOWNLOAD

LihatTutupKomentar