BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu faraidh ialah ilmu yang dipakai untuk mencegah perselisihan-perselisihan dalam sumbangan harta waris, sehingga orang yang mempelajarinya memiliki kedudukan tinggi dan mendapatkan pahala yang besar. Ini lantaran ilmu faraidh ialah potongan ilmu-ilmu Qur’ani dan produksi agama. Hanya Allah-lah yang menguasakan ketentuan faraidh dan Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada seorang raja maupun kepada nabi-Nya.
“pelajarilah ilmu faraidh, lantaran ia termasuk potongan dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini yakni yang pertama kali akan dicabut dari umatku.”(HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Ilmu faraidh sangatlah penting untuk kita pelajari, lantaran pentingnya ilmu faridh, para ulama salaf dan khlaf sangat memperhatikan ilmu ini, sehiongga mereka menghabiskan waktu untuk menelaah, mengerjakan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh, dan mengarang beberapa buku wacana faraidh.
Sebelum menggali lebih dalam wacana ilmu faraidh, maka ada baiknya kita memahami terlebih lampau kita untuk memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang dalam aturan waris.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Hak Mewaris pada Umumnya
A. Pengertian Warisan
Menurut Ali Afandi aturan waris yakni suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akhir dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada andal waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Pada dasarnya pewarisan ialah proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada andal warisnya.
Efendi Peranginangin
Di dalam KUHPer terdapat tiga unsur warisan :
1. Orang yang meninggalkan harta warisan (Erflater )
2. Harta warisan ( Erfenis )
3. Ahli waris ( Erfgenaam )
Subekti
Warisan itu yakni harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pewaris kepada andal warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang – undang atau lantaran mendapat wasiat/testmen.
Pengertian Warisan secara umum
Warisan yakni segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban wacana harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada andal waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
B. Hak dan kewajiban andal Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat.
Kewajiban si pewaris yakni ialah pemberesan terhadap haknya yang ditentukan Undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya ligitime portie, yaitu suatu potongan tertentu dari harta peninggalan yang tidak sanggup dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan ( Pasal 913 KUHPer )
C. Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Sesudah terbukanya warisan, andal waris didiberi hak untuk menentukan perilaku sbb :
1. Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yang sanggup dilakukan secara tegas atau secara lain.
2. Menerima dengan Reserve ( hak untuk menukar ), hak ini harus ditetapkan pada Panitera Pengadilan Negeri di daerah warisan terbuka
3. Menolak warisan.
Kewajiban Ahli Waris
a. Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi
b. Mencari cara sumbangan yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
c. Melunasi pinjaman pewaris bila pewaris meninggalkan pinjaman
d. Melaksanakan wasiat bila ada
Selanjutnya Pasal 954 KUHPer menyampaikan “ Bahwa wasiat pengangkatan waris yakni suatu wasiat dengan mana si yang mewasiatkan kepada seorang atau lebih mempersembahkan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagaian ibarat contohnya setengahnya, sepertiganya”.
Untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 unsur :
a. Pewaris ( erflater ), yakni orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
b. Ahli Waris ( erfgenaam ), yakni orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagaian;
c. Harta warisan ( erfenis ), yakni segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, yang berupa tiruana harta kekayaan dari yang meninggal dunia setelah dikurangi dengan tiruana utangnya.
Pasal 838 KUHPer ttg orang – orang yang tidak patut menjadi andal waris
a. Mereka yang sudah dieksekusi lantaran dipersalahkan sudah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal atau pewaris. Dalam hal ini sudah ada keputusan Hakim.
b. Mereka yang dengan keputusan Hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, terhadap fitnah mana diancam dengan sanksi lima tahun atau lebih berat.
c. Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan sudah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d. Mereka yang sudah mengpetangkan, merusak atau menjiplak surat wasiat si yang meninggal.
2.1 Hak Mewaris berdasarkan UU
Dalam golongan pertama, dimasukan anak – anak berserta turunan – turunan dalam garis lancang kebawah, dengan tidak membedakan laki – laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.
Golongan kedua dimasukan orang renta dan saudara – saudara dari si meninggal. Pada asasnya orang renta itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang renta ditiadakan peraturan – peraturan yang menjamin bahwa ia niscaya mendapat potongan yang tidak kurang dari seperempat harta peninggalan.
Golongan ketiga sebagai andal waris, bila tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongangan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua potongan yang sama. Satu potongan untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk keluarga pihak ibu.
Golongan keempat, andal waris dari harta yang ditinggalkan, apabila golongan pertama, kedua dan ketiga tidak ada. Maka warisan jatuh pada andal waris yang terdekat pada tiap garis. Apabila seluruh andal waris dari golongan pertama hingga ke empat tidak ada, maka seluruh harta warisan jatuh pada negara.
3.1 Arti Hukum Waris/Pewarisan
a. Karena berdasarkan pasal 584 KUH Perdata hak milik atas suatu kebendaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal selaku pewaris antara lain dapat diperoleh lantaran pewarisan, dalam KUH Perdata Hukum Waris diatur dalam Buku Kedua wacana Benda Bab XII sampai dengan Bab XVIII (pasal 830 – pasal 1130, meskipun perlu diingat bahwa spesialis waris tidak spesialuntuk menerima aktiva (hak) tetapi juga passiva (kewajiban) pewaris.
b. Oleh alasannya Hukum Waris selain ialah potongan dari Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-recht) karena biasanya yang dapat diwariskan spesialuntuklah hak dan kewajiban yang sanggup dinilai dengan uang, juga erat hubungannya dengan Hukum Keluarga lantaran biasanya didasarkan pada kekerabatan kekeluargaan dari suatu perkawinan, maka lantaran sifatnya yang setengah-setengah ini Hukum Waris menurut Ilmu Hukum (Doktrin Hukum) diatur secara tersendiri.
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI wacana Pelaksanaan Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf:
· Hukum Kewarisan yakni aturan yang mengatur wacana pemin dahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi andal waris dan berapa bagiannya masing-masing,
· Ahli Waris yakni orang yang pada ketika pewaris meninggal dunia memiliki kekerabatan darah atau kekerabatan perkawinan dengan pewaris, beragama islam dan tidak terhalang lantaran aturan untuk menjadi andal waris.
Maka Hukum Pewarisan berkaitan erat dengan Hukum Perkawinan dan Hukum Keturunan.
4.1 Unsur-unsur pewarisan
Pewarisan baru terjadi jika ada:
a) Pewaris, ialah seseorang yang meninggal-dunia dan meninggalkan harta warisan.
b) Harta warisan, ialah kekayaan (vermogen), kumpulan aktiva dan passiva yang ditinggalkan pewaris.
c) Ahli waris, ialah mereka yang untuk seluruhnya atau untuk sebagian secara diberimbang, berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang disebut “penerima hak berdasar atas hak umum”.
5.1 Dasar-dasar / asas-asas pewarisan
a) le mort saisit le vif, artinya pewarisan spesialuntuk berlangsung lantaran kematian (pasal 830 KUH Perdata). Sejak saat pewaris meninggal dunia sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum tanpa ada perbuatan penyerahan atau penerimaan menggantikan kedudukan pewaris. memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal ..... (pasal 833 KUH Perdata).
Dalam hal ini, berdasarkan KUH Perdata setiap orang sekalipun masih berada dalam kandungan ibunya asalkan lahir hidup cakap untuk menerima warisan (pasal 2 KUH Perdata).
Seorang anak yakni andal waris bila ia mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya selaku pewaris ibarat anak sah, anak yang disahkan, anak yang diakui, sedangkan berdasarkan pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 anak luar kawin spesialuntuk mempunyai kekerabatan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
b) spesialuntuk hak dan kewajiban dalam lapangan aturan kekayaan (yang sanggup dinilai dengan uang) saja yang sanggup diwariskan/diwarisi.
Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan aturan kekeluargaan ibarat hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau isteri, sebagai orang tua/wali, dengan beberapa pengecualian ibarat hak seorang anak untuk dinyatakan sebagai anak sah dari bapak dan ibunya, tidak sanggup diwarisi. Selain itu, hak dan kewajiban seseorang sebagai anggota perkumpulan, sebagai sekutu dagang, buruh, serta perjanjian untuk melakukan suatu jasa seperti melukis dan memimpin konser, juga tidak dapat diwariskan.
c) Seseorang ahli waris cakap untuk mewaris asalkan: (a) pewaris sudah meninggal dunia, (b) penunjukkan andal waris dilakukan berdasarkan undang-undang atau berdasarkan surat wasiat pewaris, (c) objek warisan nyata ada berupa hak maupun kewajiban kebendaan pada ketika pewaris meninggal dunia, (d) andal waris tidak ditetapkan sebagai orang yang tidak layak mendapatkan warisan itu.
6.1 Teknik memperoleh warisan
Menurut Hukum Perdata Barat ada dua cara untuk memperoleh warisan:
a. Secara ab intestato (bij versterf) atau berdasarkan undang-undang (KUH Perdata) yang menetapkan siapa berhak mewaris tanpa membedakan siapa yang lahir lebih lampau dan jenis kelabuinnya pria/wanita, bahkan bawah umur luar kawin yang diakui (natuurlijke erkende kinderen) ialah andal waris,
b. secara testamentair atau ditunjuk dalam Surat Wasiat (testament).
7.1 Teknik Memperoleh Warisan Secara Abintestato
Penggolongan andal waris ab intestate
Menurut pasal 832 KUH Perdata ada empat golongan andal waris ab intestato di mana golongan kedua gres tampil bila golongan pertama tidak ada dan demikian seterusnya.
Pembagian golongan ini meliputi:
a. golongan pertama
anak-anak dan keturunannya, serta isteri atau suami yang masih hidup. misal Amir dan Badriah kawin tanpa anak, bila Amir meninggal, satu-satunya andal waris Amir ialah Badriah demikian sebaliknya. Namun, bila Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki, bila Amir meninggal, Badriah, Cholid, Daud dan Eki ialah para ahli waris Amir dengan potongan yang masing-masing sama.
b. golongan kedua
orang renta (ayah dan/atau ibu), saudara-saudara dan keturunannya tampil bila golongan pertama tidak ada.
misal: Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki. Jika Daud meninggal tanpa meninggalkan isteri dan anak, andal warisnya ialah Amir, Badriah, Cholid dan Eki dengan potongan yang masing-masing sama. Jika Eki meninggal sebelum Daud meninggal, dengan meninggalkan isteri Febi, dan Galang, Hamid (anak), maka bagian warisan Eki dibagikan secara merata kepada Febi, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
c. golongan ketiga
golongan ini ialah kakek dan/atau nenek dan/atau leluhur mereka, yang tampil bila golongan kedua tidak ada. Jika pewaris tidak meninggalkan suami/isteri, keturunan dan saudara, tanpa mengurangi ketentuan pasal 859 KUH Perdata, warisan dibagi dua potongan sama, satu potongan untuk keluarga sedarah dalam garis bapak ke atas dan satu bagian untuk garis ibu ke atas (pasal 853 KUH Perdata).
d. golongan keempat:
golongan ini ialah sanak saudara dari garis ke samping ibarat paman, bibi, dengan hak pergantian kedudukan tampil bila golongan ketiga tidak ada.
· Jika pewaris dan andal waris sama-sama meninggal tanpa dapat diketahui siapa yang lebih dahulu meninggal, mereka dianggap meninggal pada ketika yang sama dan di antara mereka tidak terjadi saling mewaris (pasal 831 dan 894 KUH Perdata).
· Jika tiruana golongan tidak ada, maka harta warisan ini jatuh pada negara yang wajib melunasi utang-utang pewaris sekadar harta warisan itu mencukupi.
` Pembedaan andal waris ab intestato
a. mereka yang mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris, ibarat anak terhadap orang tuanya, isteri terhadap suami, adik terhadap kakak kandungnya,
b. mereka yang mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih lampau dari pewaris, dinamakan andal waris pengganti.
Mereka mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih lampau dari pewaris dalam bentuk:
1. penggantian dalam garis lencang ke bawah (vertikal):
Setiap anak yang sudah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh anak-anaknya tanpa batas.
2. penggantian ke samping (horizontal):
Setiap saudara kandung atau saudara tiri yang telah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh keturunan mereka tanpa batas.
Ahli waris pengganti dapat mewaris dengan memenuhi syarat: (1) bahwa orang dilarang bertindak sebagai pengganti dari orang yang masih hidup (pasal 847 KUH Perdata), (2) bila yang menggantikan lebih dari satu orang, mereka disebut mewaris berdasarkan cabang (bij staken) dan makin banyak cabang makin kecil potongan masing-masing.
misal: Amir suami Badriah, ayah dari Cholid, Daud, dan Eki serta kakek dari Galang dan Hamid yang lahir dari perkawinan Eki dan Fitri. Jika Amir meninggal, para andal warisnya yakni Badriah, Cholid, Daud, Eki yang mewaris atas kedudukan sendiri terhadap si pewaris.
Jika Eki sudah meninggal sebelum Amir meninggal, bagian Eki dibagikan secara merata kepada Fitri, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
Ahli waris anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya dengan pewaris seperti paman dan/atau keponakan, yang meninggal sebelum pewaris meninggal, tidak sanggup digantikan oleh keturunannya.
Yang dianggap tidak layak mendapatkan suatu warisan ialah
a. mereka yang sudah dieksekusi lantaran dipersalahkan sudah membunuh atau mencoba membunuh pewaris,
b. mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan lantaran secara fitnah sudah mengajukan pengaduan bahwa pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam sanksi penjara sekurangnya 5 tahun,
c. mereka yang dengan kekerasan sudah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya,
d. mereka yang sudah mengpetangkan, merusak atau menjiplak surat wasiat pewaris (pasal 838 KUH Perdata).
Berbagai perilaku andal warisan intestato:
a. menerima/menolak secara penuh potongan warisannya dengan menyatakannya secara tegas dalam sebuah akta, atau dengan mengambil, menjual bagian warisannya atau membayar utang-utang pewaris.
b. menerima dengan syarat bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang pewaris melebihi dari bagian harta warisan yang diterima (beneficiare aanvaarding) yang dilakukandengan membuat pernyataan pada Panitera Pengadilan Negeri tempat terbukanya warisan dan wajib dalam waktu empat bulan semenjak ia menyatakan sikapnya:
1. mencatat segala harta warisan yang diterima,
2. mengurus harta warisan dengan sebaik-baiknya,
3. memanggil melalui surat kabar tiruana pihak yang berpiutang dan belum dikenalnya,
4. membereskan segala urusan yang berkaitan dengan warisan,
5. atas undangan pihak-pihak yang berpiutang, menyerahkan nilai harga harta warisan yang tidak diserahkan kepada pemegang hipotik atas harta warisan,
6. mempersembahkan pertanggunganjawabanan kepada para pihak yang berpiutang secara sah.
Sikap ini dilarang digantungkan pada suatu ketetapan waktu dengan bersyarat, atau dilakukan spesialuntuk untuk sebagian harta warisan yang menjadi bagiannya dan bila ia meninggal sebelum menentukan sikap, hak menentukan perilaku beralih kepada andal warisnya.
Kedudukan harta kekayaan seseorang
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang gres akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya (pasal 1131 KUH Perdata).
Legitieme Portie:
a. Menurut KUH Perdata, Legitieme Portie adalah suatu potongan mutlak tertentu dari harta warisan terutama bagi anak sah maupun anak luar kawin yang disahkan, yang dijamin aturan tidak sanggup dihapuskan oleh siapapun termasuk pewaris dengan surat wasiat.
b. Hak Legitieme Portie gres timbul bila ada andal waris ab intestato tampil menuntut penghapusan suatu surat wasiat dan/atau menuntut supaya diadakan pengurangan terhadap sumbangan warisan bila ia merasa dirugikan lantaran dikurangi legitieme portienya.
c. Besarnya legitieme portie berdasarkan pasal 914 KUH Perdata ialah:
1. Jika spesialuntuk ada satu orang anak sah, legitieme-portie adalah ½ (setengah) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima,
2. Jika ada dua orang anak sah, legitieme-portie masing-masing anak yakni 2/3 (dua pertiga) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima,
3. Jika ada tiga orang anak sah atau lebih, legitieme portie masing-masing anak yakni ¾ (tiga perempat) dari harta peninggalan yang bersama-sama akan diterima,
4. jika seorang anak belum diberisteri dan beranak meninggal dunia, maka legitieme portie andal warisnya berdasarkan garis vertikal ke atas ibarat orang renta atau nenek yakni ½ (setengah) dari harta peninggalan yang bersama-sama akan diterima (pasal 915 KUH perdata)
5. legitieme-portie dari anak luar kawin yang sudah diakui yakni ½ (setengah) dari harta peninggalan yang sebenarnya akan diterima.
8.1 Teknik memperoleh warisan secara testamentair
1. Wasiat (testament)
ialah sertifikat yang meliputi kehendak terakhir (uiterste will) seseorang wacana apa yang ia inginkan terjadi pada harta kekayaannya setelah ia meninggal (pasal 874 KUH Perdata).
Meskipun wasiat ialah kehendak terakhir pewaris, tidak berarti harus selalu dilaksanakan bila isinya berperihalan dengan undang-undang atau meniadakan/menghapuskan, mengurangi Legitieme Portie.
2. Ahli waris (testamentair)
Meskipun biasanya suatu wasiat meliputi kehendak terakhir (uiterste will) seseorang untuk memdiberikan hibah wasiat, tetapi selaku pewaris ia dapat mengangkat atau menunjuk satu/beberapa orang menjadi ahli waris testamentair (erfstelling) untuk mendapat seluruh atau sebagian harta warisannya dengan kedudukan sama dengan andal waris ab intestato.
3. Legatant
Selaku penghibah wasiat (legataris) ia juga sanggup mengangkat/menunjuk satu/beberapa orang andal waris (legataris) maupun bukan andal waris (legatant atau penerima hak berdasar atas hak khusus/bijzondere titel) menjadi penerima hibah wasiat (legaat) untuk mendapatkan harta tertentu yang sanggup diganti (vervang-baar).
4. Wasiat (testament) lahir secara sepihak
Oleh alasannya wasiat (testament) lahir secara sepihak, setiap ketika wasiat (testament) sanggup diubah atau ditarik kembali oleh pembuatnya.
5. Kecakapan untuk membuat surat wasiat
setiap orang dapat/boleh membuat surat wasiat (pasal 896 KUH Perdata), kecuali: (a) bawah umur di bawah usia 18 tahun (pasal 897 KUH Perdata); dan (b) mereka yang tidak memiliki pikiran sehat, berada di bawah pengampuan (pasal 898 KUH Perdata);
6. Testamen bersama
Menurut pasal 930 KUH Perdata, dua orang atau lebih sanggup memutuskan kehendaknya dalam satu surat wasiat (mutuele testateur bij eene acte).
7. Macam-macam Surat Wasiat (Testament)
a. Wasiat Terbuka (Openbaare Testament)
yaitu wasiat berbentuk sertifikat notaris yang isinya dibentuk sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
b. Wasiat goresan pena tangan (Olografis Testament)
yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
c. Wasiat Rahasia (Geheimde Testament):
yaitu wasiat yang dibentuk sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.
8. Legaat, Fidei Commis, dan Codicil
a. Legaat ialah harta tertentu yang sanggup diganti (vervang-baar) yang atas kehendak pewaris diperoleh penerima hibah wasiat (legataris) dari suatu harta warisan, berupa
1) satu atau beberapa benda tertentu,
2) seluruh benda dalam satu macam/jenis,
3) hak untuk menarikdanunik hasil dari sebagian atau seluruh harta warisan dengan kewajiban menjaga biar harta warisan itu tetap dalam keadaan tiruanla (hak vruchtgebruik) dengan maksud memdiberi tunjangan, misalnya hingga ia meninggal dunia (pasal 756 KUH Perdata).
4) hak lain ibarat untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari harta warisan, yang sanggup disertai:
· suatu beban/kewajiban ibarat biar legatant memelihara ibu pewaris,
· syarat tertentu ibarat bila legatant melahirkan anak laki-laki atau sudah berusia 21 tahun.
b. Fidei Commis ialah suatu pemdiberian harta warisan melalui surat wasiat dengan ketentuan biar penerimanya menyimpan harta warisan yang diterimanya dan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, menyerahkan harta warisan itu kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wasiat itu (verwachter).
c. Codicil ialah suatu sertifikat di bawah tangan yang meliputi ketetapan pembuatnya yang sudah meninggal perihal
1) penguburan jenazahnya,
2) penunjukkan seseorang sebagai pelaksana wasiat (executeur testamentair),
3) hibah wasiat terkena pakaian, perhiasan, atau mebel tertentu (pasal 951 KUH Perdata).
misal Pewarisan
1) A meninggal dan meninggalkan B (isteri) serta C, D, E (anak). dalam hal ini andal waris A adalah: B, C, D, dan E masing-masing 1/4 bagian.
2) A meninggal dan meninggalkan B, C, D (anak), serta F,G, H cucu dari anak E yang sudah meninggal. Dalam hal ini ahli waris A adalah: B, C, D, E masing-masing 1/4 bagian, sedangkan F, G, H menggantikan E masing-masing 1/3 x 1/4 = 1/12 bagian.
3) A meninggal dan meninggalkan empat orang cucu (E, F, G, H) dan dua cicit (J,K) dari tiga anak (B, C, D) dan satu cucu (I) yang sudah meninggal dengan rincian: satu cucu (E) dari anak B yang sudah meninggal, dua cucu (F, G) dari anak C yang juga sudah meninggal, satu cucu (H) dan dua cicit (J, K) dari cucu (I) dari anak D yang juga sudah meninggal. Dalam hal ini sumbangan harta warisan A adalah:
4) E menerima 1/3 bagian, F dan G masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, H mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, sedangkan J dan K masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/2 x 1/3 = 1/12 bagian.
5) A meninggal dan spesialuntuk meninggalkan keluarga terdekat dari pihak ayah yaitu: seorang nenek (B), ibu dari ayah A, dan seorang kakek (C), ayah dari ibu A, serta D ayah dari nenek (B). Dalam hal ini sumbangan harta warisan A yakni B dan C masing-masing mendapatkan 1/2 bagian, sedangkan D tidak sanggup menggantikan kedudukan C, kecuali B sudah meninggal ketika warisan A terbuka.
9.1 Teknik Mewaris
Menurut ketentuan UU dan testament
KUHPerdata mengenal 3 macam perilaku dari andal waris terhadap harta warisan,
yakni:
· Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh pinjaman si pewaris.
· Ia sanggup menolak harta warisan dengan akhir bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu wacana pengurusan harta warisan itu.
· Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa pinjaman-pinjaman spesialuntuk sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
· Oleh lantaran pemilihan satu dari tiga perilaku tersebut di atas sanggup besar lengan berkuasa besar terhadap andal waris, maka oleh KUHPerdata kepada mereka secara tegas didiberi peluang untuk berpikir lampau sebelum menentukan salah satu perilaku itu. Hak-hak berpikir ini diatur dalam pasal 1023 hingga pasal 1029 KUHPerdata.
· Akibat dari penerimaan warisan secara penuh atau tanpa syarat (point 1) yakni bahwa harta warisan dan harta kekayaan langsung dari andal waris dicampur menjadi satu, berarti bahwa tiruana pinjaman-pinjaman pewaris diambil alih oleh andal waris, dan ia tidak sanggup menolak warisan itu .
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
sikap andal waris terhadap harta warisan,
yakni:
a. Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh pinjaman si pewaris.
b. Ia sanggup menolak harta warisan dengan akhir bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu wacana pengurusan harta warisan itu.
c. Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa pinjaman-pinjaman spesialuntuk sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu. DLL
Hukum waris yakni suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akhir dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada andal waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Warisan yakni segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban wacana harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada andal waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
B. Saran
Dalam Pembahasan bahan di atas terkena Sikap andal waris terhadap harta warisan mngkin masih banyak belum sempurnanya, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa tiruana, terimakasih