-->
Proses Negosiasi Kolektif; Faktor Yang Menghipnotis Dan Informasi Dalam Negosiasi Kolektif
Proses Perundingan Kolektif:
Manajemen memakai beberapa metode untuk mempersiapkan perundingan.
  • Pertama : administrasi menyediakan data yang ialah landasan membangun posisi perundingannya. Berupa data upah dan tuntidakboleh, serta perbandingan tarif upah lokal dan tarif yang dibayar untuk pekerja yang sama dalam industri. Data tentang distribusi tenaga kerja (misal ; dari segi usia, jenis kelabuin, senioritas), faktor-faktor tersebut juga menentukan apa yang bekerjsama akan di bayar dalam tuntidakboleh. Yang juga penting yaitu data ekonomi internal menyangkut biaya tuntidakboleh, level pendapatan keseluruhan, dan jumlah serta biaya kerja lembur. Manajemen juga akan ‘membiayai’ kontrak tenaga kerja terbaru dan menetapkan biaya yang meningkat total, per karyawan, dan per-jam dari tuntutan serikat pekerja.
  • Kedua : survey perilaku untuk menguji reaksi dari karyawan terhadap aneka macam seksi kontrak yang mungkin dirasakan administrasi menuntut perubahan dan konferensi tidak resmi dengan pemimpin serikat pekerja setempat guna mengulas efektivitas operasional dari kontrak dan mengusulkan investigasi percobaan tentang gagasan administrasi bagi perubahan.
Menurut UU Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,”Perjanjian kerja bersama yaitu perjanjian yang ialah hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung balasan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

Faktor-faktor Pengaruh dalam Perundingan Kolektif
1. Cakupan rundingan 
Yaitu banyaknya buruh yang akan terkena hasil perundingan atau perjanjian kerja, menyerupai dalam suatu departemen, devisi, perusahaan atau keseluruhan karyawan dalam suatu industry.
2. Tekanan-tekanan perundingan serikat karyawan
Selain penerapan seni administrasi tawar-menawar, ada tiga tipe tekanan yang lebih besar lengan berkuasa yang kadang kala dipakai :
a. Pemogokan
b. Mencegah atua menghalangi karyawan-karyawan yang ingin masuk kerja sewaktu diadakan pemogokan.
c. Boycotts.
3. Peran pemerintah
Serikat karyawan dan buruh sering lebih mempersilahkan intervensi pemerintah untuk menuntaskan aneka macam duduk masalah korelasi kerja mereka. Interverensi ini paling tidak dalam bentuk segala perundang-undangan dan peraturan di bidang perburuhan.
4. Kesediaan perusahaan
Kesediaan perusahaan untuk berunding secara terbuka dengan serikat karyawan di tentukan oleh kemampuan atau kekuatan perusahaan, filsafat kepemimpinan, gaya administrasi dan kemungkinan memakai alat-alat pemaksaan (misal ; pemecatan, skorsing, demosi dan sebagainya)
Isu-isu Perundingan
Dokumen yang muncul dari proses perundingan bersama dikenal sebagai perjanjian kerja atau kontrak. Ia mengatur korelasi antara majikan dan karyawan untuk jangka waktu tertentu. Hal ini masih menjadi kiprah yang penting sebab perjanjian bersifat unik, dan tidak ada model standar atau universal. Isu-isu yang biasanya dimuat dalam perjanjian adalah: pengakuan, hak pengelolaan, keamanan serikat pekerja, kompensasi dan tuntidakboleh, mekanisme keluhan, keamanan kerja, dan faktor-faktor yang berkaitan dengan pekerjaan.

1. Pengakuan
Tujuannya yaitu untuk mengidentifikasi serikat yang diakui sebagai wakil perundingan dan menggambarkan unit perundingan, untuk siapa serikat berbicara.

2. Hak Manajemen
Bagian yang sering tetapi tidak selalu ditulis ke dalam perjanjian kerja yaitu rincian hak-hak manajemen. Jika penggalan tersebut tidak disertakan, alasan itu memegang kendali dari tiruana topik untuk tidak digambarkan sebagai bargainable dalam kontrak. Isi yang sempurna dari hak administrasi akan bervariasi dari industri, perusahaan, dan serikat pekerja.

3. Keamanan Serikat
Kemanan serikat yang besar lengan berkuasa megampangkan serikat untuk mendapat dan mempertahankan anggota. Beberapa bentuk dasar keamanan serikat adalah:
a) Close Shop, yaitu pengaturan keanggotaan serikat menjadi sebuah pra syarat untuk bekerja yang diterapkan oleh pihak perusahaan. Kecuali untuk industri konstruksi, close shop yaitu ilegal.
b) Union Shop. Serikat pekerja memiliki hukum mewajibkan tiruana karyawan menjadi anggota serikat setelah periode tertentu menjadi karyawan perusahaan (yang sah minimal 30 hari) atau setelah serikat pekerja menentukan perundingan yang disetujui bersama. Karyawan tetap harus menjadi anggota serikat.
c) Maintenance of membership. Karyawan yang termasukanggota serikat pada ketika perjanjian kerja ditanhadirani atau yang kemudian secara sukarela bergabung harus melanjutkan keanggotaan hingga pengakhiran perjanjian.
d) Agency Shop. Karyawan yang bukan anggota serikat pekerja harus membayar iuran kepada serikat pekerja sebagai perkiraan bahwa perjuangan yang dilakukan serikat pekerja menguntungkan tiruana pekerja.
e) Open Shop. Karyawan didiberikan kebebasan menentukan untuk ikut bergabung atau tidak pada serikat pekerja.
f) Dues Checkoff. Kesepakatan dengan perusahaan yang oke untuk mengambil iuran anggota serikat dari penghasilannya dan untuk meneruskan uang tersebut eksklusif ke serikat.

4. Kompensasi dan Manfaat
Hampir tiruana persetujuan sanggup mempengaruhi kompensasi dan tuntidakboleh yang akan diterima oleh pekerja. Beberapa item yang sering dibahas meliputi:

LihatTutupKomentar