-->
Asuransi (Insurance, Assurance) : Definisi Dan Jenisnya
Pcngertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering dipakai istilah pertanggungan, kedua istilah ini sepertinya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris dipakai istilah insurance dan assurance yang memiliki pengertian yang sama. Istilah insurance dipakai untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance dipakai untuk asuransi jiwa.

Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi yaitu Asuransi ialah suatu forum keuangan alasannya yaitu melalui asuransi sanggup di himpun dana yang besar, yang sanggup untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaa bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, lantaran bekerjsama asuransi bertujuan untuk mempersembahkan derma (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh insiden tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi memiliki pengertian sebagai diberikut : Asuransi atau pertanggungan yaitu suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk mengganti kerugian lantaran kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu laba yang diharapkan, yang sanggup diderita lantaran insiden yang tidak diketahui lebih lampau.

Definisi Asuransi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi asuransi, untuk mempersembahkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung balasan aturan kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk mempersembahkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.

Asuransi kebakaran yaitu asuransi yang tujuannya melindungi dari ancaman kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan yaitu membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya lantaran cedera akhir kecelakaan atau penyakit.

Asuransi Sosial yaitu alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya yaitu organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk mempersembahkan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang
sudah diputuskan sebelumnya.

Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat yaitu asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari somasi pihak ketiga lantaran kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi kendaraan beroda empat yaitu asuransi yang dipakai untuk melindungi kendaraan beroda empat akhir dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi yaitu kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan tiruana atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya yaitu untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.

Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi sanggup dilihat dari sudut ekonomi yaitu suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain melaluiataubersamaini adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui forum asuransi, maka apabila dimasa yang akan hadir ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akhir resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud sanggup dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia sudah memindahkan resiko tersebut, Makara secara lengkap definisi asuransi yaitu suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akhir dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada dikala perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan
penanggung mempersembahkan penggantian menyerupai tersebut diatas, ia mendapatkan sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.

Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para jago waris sanggup memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bab dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut perlindungan atau derma sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.

Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa ialah suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.

Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa intinya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini yaitu jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut jago waris Kita akan mendapatkan uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan
tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka spesialuntuk bedanya pada masa simpulan asuransi kalau tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang
pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama menyerupai Asuransi Dwi Guna spesialuntuk bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau hingga umur 99 Tahun)

LihatTutupKomentar