-->
Makalah Aturan Waris
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Ilmu faraidh ialah ilmu yang dipakai untuk mencegah perselisihan-perselisihan dalam sumbangan harta waris, sehingga orang yang mempelajarinya memiliki kedudukan tinggi dan mendapatkan pahala yang besar. Ini lantaran ilmu faraidh ialah potongan ilmu-ilmu Qur’ani dan produksi agama. Hanya Allah-lah yang menguasakan ketentuan faraidh dan Dia tidak menyerahkan hal tersebut kepada seorang raja maupun kepada nabi-Nya.
“pelajarilah ilmu faraidh, lantaran ia termasuk potongan dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini yakni yang pertama kali akan dicabut dari umatku.”(HR Ibnu Majah, al-Hakim, dan Baihaqi)
Ilmu faraidh sangatlah penting untuk kita pelajari, lantaran pentingnya ilmu faridh, para ulama salaf dan khlaf sangat memperhatikan ilmu ini, sehiongga mereka menghabiskan waktu untuk menelaah, mengerjakan, menuliskan kaidah-kaidah ilmu faraidh, dan mengarang beberapa buku wacana faraidh.
Sebelum menggali lebih dalam wacana ilmu faraidh, maka ada baiknya kita memahami terlebih lampau kita untuk memahami rukun, syarat, sebab, dan penghalang dalam aturan waris.




BAB II
PEMBAHASAN


1.1  Hak Mewaris pada Umumnya
A.    Pengertian Warisan
Menurut  Ali Afandi aturan waris yakni suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akhir dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada andal waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Pada dasarnya pewarisan ialah proses berpindahnya harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada andal warisnya.

Efendi Peranginangin
Di dalam KUHPer terdapat  tiga unsur warisan :
1.      Orang yang meninggalkan harta warisan (Erflater )
2.      Harta warisan ( Erfenis )
3.      Ahli waris ( Erfgenaam )

Subekti
Warisan itu yakni harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pewaris kepada andal warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang – undang atau lantaran mendapat wasiat/testmen.

Pengertian Warisan secara umum
Warisan yakni segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban wacana harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada andal waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.



B.     Hak dan kewajiban andal Pewaris
Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat.
Kewajiban si pewaris yakni ialah pemberesan terhadap haknya yang ditentukan Undang – undang. Ia harus mengindahkan adanya ligitime portie, yaitu suatu potongan tertentu dari harta peninggalan yang tidak sanggup dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan  ( Pasal 913 KUHPer )

C.    Hak dan Kewajiban Ahli Waris
Sesudah terbukanya warisan, andal waris didiberi hak untuk menentukan perilaku sbb :
1.      Menerima secara penuh (zuivere aanvaarding), yang sanggup dilakukan secara tegas atau secara lain.
2.      Menerima dengan Reserve ( hak untuk menukar ), hak ini harus ditetapkan pada Panitera Pengadilan Negeri di daerah warisan terbuka
3.      Menolak warisan.

Kewajiban Ahli Waris
a.       Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi
b.      Mencari cara sumbangan yang sesuai dengan ketentuan dan lain – lain.
c.       Melunasi pinjaman pewaris bila pewaris meninggalkan pinjaman
d.      Melaksanakan wasiat bila ada
Selanjutnya Pasal 954 KUHPer menyampaikan “ Bahwa wasiat pengangkatan waris yakni suatu wasiat dengan mana si yang mewasiatkan kepada seorang atau lebih mempersembahkan harta kekayaan yang akan ditinggalkan apabila ia meninggal dunia baik seluruhnya maupun sebagaian ibarat contohnya setengahnya, sepertiganya”.

Untuk terjadinya pewarisan harus dipenuhi 3 unsur :
a.       Pewaris ( erflater ), yakni orang yang meninggal dunia meninggalkan harta kepada orang lain;
b.      Ahli Waris ( erfgenaam ), yakni orang yang menggantikan pewaris di dalam kedudukannya terhadap warisan, baik untuk seluruhnya maupun sebagaian;
c.       Harta warisan ( erfenis ), yakni segala harta kekayaan dari orang yang meninggal dunia, yang berupa tiruana harta kekayaan dari yang meninggal dunia setelah dikurangi dengan tiruana utangnya.

Pasal 838 KUHPer ttg orang – orang yang tidak patut menjadi andal waris
a.       Mereka yang sudah dieksekusi lantaran dipersalahkan sudah membunuh atau mencoba membunuh si yang meninggal atau pewaris. Dalam hal ini sudah ada keputusan Hakim.
b.      Mereka yang dengan keputusan Hakim pernah dipersalahkan memfitnah pewaris, terhadap fitnah mana diancam dengan sanksi lima tahun atau lebih berat.
c.       Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan sudah mencegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.
d.      Mereka yang sudah mengpetangkan, merusak atau menjiplak surat wasiat si yang meninggal.

2.1  Hak Mewaris berdasarkan UU
Dalam golongan pertama, dimasukan anak – anak berserta turunan – turunan dalam garis lancang kebawah, dengan tidak membedakan laki – laki atau perempuan dan dengan tidak membedakan urutan kelahiran.
Golongan kedua dimasukan orang renta dan saudara – saudara dari si meninggal. Pada asasnya orang renta itu dipersamakan dengan saudara, tetapi bagi orang renta ditiadakan peraturan – peraturan yang menjamin bahwa ia niscaya mendapat potongan yang tidak kurang dari seperempat harta peninggalan.
Golongan ketiga sebagai andal waris, bila tidak terdapat sama sekali anggota keluarga dari golongangan pertama dan kedua, harta peninggalan itu dipecah menjadi dua potongan yang sama. Satu potongan untuk para anggota keluarga pihak ayah dan yang lainnya untuk keluarga pihak ibu.
Golongan keempat, andal waris dari harta yang ditinggalkan, apabila golongan pertama, kedua dan ketiga tidak ada. Maka warisan jatuh pada andal waris yang terdekat pada tiap garis. Apabila seluruh andal waris dari golongan pertama hingga ke empat tidak ada, maka seluruh harta warisan jatuh pada negara.

3.1  Arti Hukum Waris/Pewarisan
a.       Karena berdasarkan pasal 584 KUH Perdata hak milik atas suatu ke­ben­­da­an yang diting­gal­kan oleh sese­orang yang me­ninggal selaku pe­wa­ris antara lain da­pat diper­oleh lantaran pewarisan, dalam KUH Per­da­ta Hu­kum Waris diatur dalam Buku Kedua wacana Benda Bab XII sam­pai de­ngan Bab XVIII (pasal 830 – pasal 1130, meskipun perlu di­ingat bah­­wa spesialis waris tidak spesialuntuk mene­rima aktiva (hak) te­tapi ju­ga passiva (kewajiban) pewaris.
b.      Oleh alasannya Hukum Waris selain ialah potongan dari Hukum Harta Kekayaan (Vermogens-recht) ka­rena biasanya yang dapat diwariskan spesialuntuklah hak dan kewa­jib­an yang sanggup dinilai dengan uang, juga erat hu­bungannya dengan Hukum Ke­luarga lantaran bia­sanya didasarkan pa­da kekerabatan kekeluar­gaan da­ri suatu perkawinan, maka lantaran si­fat­nya yang setengah-setengah ini Hukum Waris menurut Ilmu Hukum (Doktrin Hu­kum) diatur secara tersendiri.
c.       Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI wacana Pelaksanaan In­struk­­si Presiden RI No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 wacana Kom­­pi­lasi Hukum Islam pasal 171 huruf:
·         Hukum Kewarisan yakni aturan yang mengatur wacana pemin­ dah­an hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentu­kan siapa-siapa yang berhak menjadi andal waris dan berapa bagian­nya masing-masing,
·         Ahli Waris yakni orang yang pada ketika pewaris meninggal dunia memiliki kekerabatan darah atau kekerabatan perkawinan dengan pe­waris, beragama islam dan tidak ter­halang lantaran aturan untuk menjadi andal waris.
Maka Hukum Pewarisan berkaitan erat dengan Hukum Perka­winan dan Hukum Keturunan.

4.1  Unsur-unsur pewarisan

Pewarisan baru terjadi jika ada:
a)      Pewaris, ialah seseorang yang meninggal-dunia dan meninggalkan har­ta warisan.
b)      Harta warisan, ialah kekayaan (vermogen), kumpulan aktiva dan pas­si­va yang ditinggalkan pewaris.
c)      Ahli waris, ialah mereka yang untuk seluruhnya atau untuk sebagian se­cara diberimbang, berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris yang disebut  “pene­rima hak berdasar atas hak umum”.

5.1  Dasar-dasar / asas-asas pewarisan
a)      le mort saisit le vif, artinya pewarisan spesialuntuk ber­lang­sung lantaran kematian (pasal 830 KUH Perdata). Sejak saat pewaris meninggal dunia sekalian ahli waris dengan sen­diri­nya karena hukum tanpa ada perbuat­an penye­rahan atau penerimaan menggantikan kedudukan pewaris. memperoleh hak milik atas segala ba­rang, segala hak, dan segala piu­tang si yang meninggal ..... (pasal 833 KUH Perdata).
Dalam hal ini, berdasarkan KUH Perdata setiap orang seka­li­pun masih ber­ada da­lam kan­dung­an ibunya asalkan la­hir hidup cakap untuk mene­rima warisan (pasal 2 KUH Perdata).
Seorang anak yakni andal waris bila ia mempu­nyai hu­bung­an keperdata­­an dengan ayahnya selaku pewaris ibarat anak sah, anak yang di­sah­kan, anak yang diakui, sedang­kan berdasarkan pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 anak luar kawin spesialuntuk mem­punyai kekerabatan per­da­ta dengan ibu dan keluarga ibunya.

b)      spesialuntuk hak dan kewajiban dalam lapangan aturan keka­yaan (yang sanggup dinilai dengan uang) saja yang sanggup diwariskan/diwarisi.
Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan aturan kekeluargaan ibarat hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau isteri, sebagai orang tua/wali, dengan beberapa pengecualian ibarat hak seorang an­ak untuk di­nya­takan sebagai anak sah dari bapak dan ibunya, tidak sanggup di­warisi. Selain itu, hak dan kewajiban seseorang sebagai ang­gota perkumpulan, se­­ba­gai sekutu dagang, buruh, serta  perjanjian un­tuk mela­kukan suatu jasa se­perti melukis dan memimpin konser, juga tidak da­pat diwariskan.

c)      Seseorang ahli waris cakap untuk mewaris asalkan: (a) pewaris sudah me­­ninggal dunia, (b) penunjukkan andal waris dilakukan berdasarkan undang-undang atau berdasarkan su­rat wasiat pewaris, (c) objek warisan nya­ta ada be­rupa hak maupun kewajiban kebendaan pada ketika pewaris me­ning­gal dunia, (d) andal waris tidak ditetapkan sebagai orang yang tidak la­yak mendapatkan warisan itu.


6.1  Teknik memperoleh warisan
Menurut Hukum Perdata Barat ada dua cara untuk memperoleh warisan:
a.       Secara ab intestato (bij versterf) atau berdasarkan undang-undang (KUH Perdata) yang me­ne­­tap­kan siapa berhak mewaris tanpa membe­da­kan siapa yang lahir lebih lampau dan jenis kelabuinnya pria/wanita, bahkan bawah umur luar kawin yang diakui (natuur­lijke er­ken­de kinderen) ialah andal waris,
b.      secara testamentair atau ditunjuk dalam Surat Wasiat (testament).

7.1  Teknik Memperoleh Warisan Secara Abintestato
Penggolongan andal waris ab intestate
Menurut pasal 832 KUH Perdata ada empat golongan andal waris ab intestato di mana golongan kedua gres tam­pil bila golongan pertama tidak ada dan demi­ki­an sete­rusnya.
Pembagian golongan ini meliputi:

a.      golongan pertama
anak-anak dan keturunannya, serta isteri atau suami yang masih hidup. misal Amir dan Badriah kawin tanpa anak, bila Amir me­ning­­gal, satu-satunya andal waris Amir ialah Badriah demi­kian se­balik­nya. Namun, bila Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki, bila Amir me­ning­gal, Badriah, Cholid, Daud dan Eki ialah para ahli­­ waris Amir dengan potongan yang masing-masing sama.

b.      golongan kedua
orang renta (ayah dan/atau ibu), sau­dara-saudara dan keturunannya tam­pil bila go­long­an pertama tidak ada.
misal: Amir dan Badriah kawin dan ada anak sah Cholid, Daud dan Eki. Jika Daud meninggal tanpa me­ning­galkan iste­ri dan anak, andal wa­ris­nya ia­­lah Amir, Badriah, Cho­lid dan Eki de­ngan potongan yang ma­sing-masing sama. Jika Eki meninggal sebelum Daud meninggal, de­ngan me­ning­­­galkan isteri Febi, dan Galang, Hamid (anak), maka ba­gi­an warisan Eki dibagikan secara merata kepada Febi, Galang dan Hamid yang me­waris menggantikan Eki.

c.       golongan ketiga
golongan ini ialah kakek dan/atau nenek dan/atau leluhur mereka, yang tampil bila golongan kedua tidak ada. Jika pewaris tidak mening­galkan suami/isteri, keturun­an dan saudara, tanpa mengu­rangi ketentu­an pasal 859 KUH Perdata, warisan dibagi dua potongan sama, satu potongan untuk keluarga sedarah dalam garis bapak ke atas dan satu ba­gian untuk garis ibu ke atas (pa­sal 853 KUH Perdata).


d.      golongan keempat:
golongan ini ialah sanak saudara dari garis ke sam­ping ibarat paman, bibi, dengan hak pergantian kedu­dukan tampil bila golongan ketiga tidak ada.

·         Jika pewaris dan andal waris sama-sama meninggal tanpa da­pat diketahui siapa yang ­le­bih dahu­lu me­ning­gal, mere­ka dianggap meninggal pada ketika yang sama dan di an­ta­ra mereka tidak ter­jadi saling mewaris (pasal 831 dan 894 KUH Perdata).
·         Jika tiruana golongan tidak ada, maka harta warisan ini jatuh pada negara yang ­wajib melunasi utang-utang pewaris sekadar harta warisan itu men­cukupi.

`           Pembedaan andal waris ab intestato
a.       mereka yang mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap pewaris, ibarat anak terhadap orang tuanya, isteri terhadap sua­mi, adik terhadap kakak kandungnya,
b.      mereka yang mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang meninggal lebih lampau dari pewaris, dinamakan andal waris pengganti.
Mereka mewaris menggantikan kedudukan orang lain yang mening­gal lebih lampau dari pewaris dalam bentuk:
1.      penggantian dalam garis lencang ke bawah (vertikal):
Setiap anak yang sudah meninggal sebelum pewaris meninggal, digantikan oleh anak-anaknya tanpa batas.
2.      penggantian ke samping (horizontal):
Setiap saudara kandung atau sau­dara tiri yang te­lah me­ning­­­gal se­be­lum pe­waris meninggal, diganti­kan oleh ke­turunan mereka tan­pa batas.
Ahli waris pengganti dapat mewaris dengan memenuhi syarat: (1) bah­wa orang dilarang ber­tindak sebagai pengganti dari orang yang ma­­sih hi­dup (pasal 847 KUH Perdata), (2) bila yang menggantikan lebih dari satu orang, mereka disebut mewaris berdasarkan cabang (bij staken) dan makin banyak cabang makin kecil potongan masing-masing.
misal: Amir suami Badriah, ayah dari Cholid, Daud, dan Eki ser­ta ka­kek dari Galang dan Hamid yang lahir dari perkawinan Eki dan Fitri. Jika Amir meninggal, para andal warisnya yakni Badri­ah, Cholid, Daud, Eki yang mewaris atas ke­du­duk­an sendiri terhadap si pewaris.
Jika Eki sudah meninggal sebelum Amir me­ning­gal, bagi­an Eki dibagikan secara mera­ta kepada Fitri, Galang dan Hamid yang mewaris menggantikan Eki.
Ahli waris ang­go­ta ke­luar­ga yang lebih jauh ting­kat hu­­bung­­an­nya dengan pewaris se­perti paman dan/atau ke­po­nak­an, yang me­ning­­gal se­be­lum pewaris meninggal, tidak sanggup di­gan­ti­kan oleh keturunannya.

Yang dianggap tidak layak mendapatkan suatu warisan ialah
a.       mereka yang  sudah dieksekusi lantaran dipersalahkan sudah membunuh atau mencoba membunuh pewaris,
b.      mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan lantaran secara fitnah sudah mengajukan pengaduan bahwa pewaris sudah melaku­kan kejahatan yang diancam sanksi penjara sekurang­nya 5 tahun,
c.       mereka yang dengan kekerasan sudah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya,
d.      mereka yang sudah mengpetangkan, merusak atau menjiplak surat wa­siat pewaris (pasal 838 KUH Perdata).
Berbagai perilaku andal warisan intestato:
a.       menerima/menolak secara penuh potongan warisan­nya dengan me­nyatakannya secara te­gas dalam sebuah akta, atau de­ngan mengambil, men­ju­al ba­gian warisannya atau memba­yar utang-utang pewaris.
b.      menerima dengan syarat bahwa ia tidak akan di­wajib­kan membayar utang-utang pe­waris melebihi dari bagi­an harta warisan yang dite­ri­ma (beneficiare aan­vaarding) yang dilakukande­ngan membuat pernyataan pada Pani­tera Pe­nga­dilan Ne­geri tem­pat terbukanya warisan dan wajib­ da­lam waktu empat bulan semenjak ia menyatakan sikap­nya:

1.      mencatat segala harta warisan yang diterima,
2.      mengurus harta warisan dengan sebaik-baiknya,
3.      memanggil melalui surat kabar tiruana pihak yang ber­piutang dan belum dikenalnya,
4.      membereskan segala urusan yang ber­ka­it­an dengan waris­an,
5.      atas undangan pihak-pihak yang berpiutang, me­nye­rah­­kan nilai har­ga harta warisan yang tidak di­serah­kan kepada pe­megang hipotik atas har­ta warisan,
6.      mempersembahkan pertanggunganjawabanan kepada para pi­hak yang berpiu­tang secara sah.
Sikap ini dilarang digantungkan pada suatu kete­tapan waktu dengan bersyarat, atau dilakukan spesialuntuk un­tuk sebagian harta warisan yang menjadi bagiannya dan bila ia meninggal sebelum menentu­kan si­kap, hak menentukan perilaku beralih kepada andal waris­nya.
Kedudukan harta kekayaan seseorang
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak ber­gerak, baik yang sudah ada maupun yang gres akan ada di kemudian ha­ri, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangannya (pasal 1131 KUH Perdata).

Legitieme Portie:
a.      Menurut KUH Perdata, Legitieme Portie adalah suatu potongan mutlak tertentu dari harta warisan terutama bagi anak sah maupun anak luar ka­win yang disahkan, yang dijamin aturan tidak sanggup dihapuskan oleh siapapun termasuk pewaris dengan surat wasiat.
b.      Hak Legitieme Portie gres timbul bila ada andal waris ab in­tes­tato tampil me­nuntut penghapusan sua­tu surat wasiat dan/atau menuntut supaya diadakan pengurangan terha­dap sumbangan warisan bila ia merasa dirugikan lantaran dikurangi legitieme portienya.
c.       Besarnya legitieme portie berdasarkan pasal 914 KUH Perdata ialah:

1.      Jika spesialuntuk ada satu orang anak sah, legitieme-portie ada­lah ½ (se­tengah) dari harta peninggalan yang sebe­nar­nya akan di­terima,
2.      Jika ada dua orang anak sah, legitieme-portie masing-masing anak yakni 2/3 (dua pertiga) dari harta pening­gal­an yang se­­be­nar­nya akan diterima,
3.      Jika ada tiga orang anak sah atau lebih, legitieme portie masing-masing anak yakni ¾ (tiga perempat) dari harta pening­gal­an yang bersama-sama akan diterima,
4.      jika seorang anak belum diberisteri dan beranak meninggal dunia, maka legi­tieme portie andal warisnya berdasarkan garis vertikal ke atas ibarat orang renta atau nenek yakni ½ (setengah) dari harta pening­galan yang bersama-sama akan diterima (pasal 915 KUH perdata)
5.      legitieme-portie dari anak luar kawin yang sudah diakui yakni ½ (se­tengah) dari harta peninggalan yang sebe­narnya akan diterima.

8.1  Teknik memperoleh warisan secara testamentair
1.      Wasiat (testament)
ialah sertifikat yang meliputi kehendak ter­akhir (uiterste will) seseorang wacana apa yang ia ingin­kan terjadi pada harta ke­ka­ya­an­nya setelah ia me­ning­gal (pasal 874 KUH Perdata).
Meskipun wasiat ialah kehendak terakhir pe­waris, tidak berarti harus selalu dilaksanakan bila isi­nya berperihalan de­ngan un­dang-undang atau meniada­kan/menghapuskan, mengu­rangi Legi­tieme Portie.

2.      Ahli waris (testamentair)
Meskipun biasanya suatu wasiat meliputi kehendak ter­akhir (uiter­ste will) sese­orang untuk mem­diberikan hi­bah wasiat, tetapi selaku pewaris ia da­­pat me­ngang­kat atau menunjuk satu/bebe­rapa orang men­jadi ahli­ waris tes­ta­mentair (erfstelling) untuk men­dapat se­lu­ruh atau se­ba­gian har­ta waris­­an­nya de­ngan kedu­duk­an sama dengan andal waris ab intestato.


3.      Legatant
Selaku penghibah wasiat (legataris) ia juga sanggup me­ngang­kat/me­nunjuk satu/beberapa orang andal waris (le­­gata­­ris) mau­pun bukan andal wa­ris (legatant atau pe­­nerima hak ber­dasar atas hak khusus/bij­zon­dere titel) men­jadi pene­ri­ma hibah wa­siat (legaat) untuk men­da­pat­kan harta tertentu yang sanggup diganti (ver­vang-baar).

4.      Wasiat (testament) lahir se­cara se­pihak
Oleh alasannya wasiat (testament) lahir se­cara se­pihak, se­tiap ketika wasiat (testament) sanggup diubah atau dita­rik kembali oleh pembuatnya.

5.      Kecakapan untuk membuat surat wasiat
setiap orang dapat/boleh membuat surat wasiat (pasal 896 KUH Perdata), kecuali: (a) bawah umur di bawah usia 18 tahun (pasal 897 KUH Perdata); dan (b) mereka yang tidak memiliki pikiran sehat, berada di bawah pe­ngam­­pu­­an (pasal 898 KUH Perdata);

6.      Testamen bersama
Menurut pasal 930 KUH Perdata, dua orang atau lebih sanggup memutuskan kehendaknya da­lam satu surat wa­­siat (mutuele testateur bij eene acte).

7.      Macam-macam Surat Wasiat (Testament)
a.       Wasiat Terbuka (Openbaare Testament)
yaitu wasiat berbentuk sertifikat notaris yang isinya dibentuk sesuai dengan kehendak pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.

b.      Wasiat goresan pena tangan (Olografis Testament)
yaitu wasiat yang ditulis tangan oleh pembuat surat wasiat dengan dihadiri oleh dua orang saksi, kemudian diserahkan sendiri kepada seo­rang notaris untuk disimpan dan nantinya diserahkan kepada Kantor Ba­lai Harta Peninggalan (BHP) untuk dibacakan ketika pembuat surat wasiat mening­gal dunia.
c.       Wasiat Rahasia (Geheimde Testament):
yaitu wasiat yang dibentuk sendiri oleh pembuat Surat Wasiat di hadapan 4 (empat) orang saksi, kemudian dimasukkan dalam sampul tertutup yang disegel serta diserahkan kepada seorang notaris untuk disimpan dan dibacakan ketika pembuat surat wasiat meninggal dunia.





8.      Legaat,  Fidei Commis, dan Codicil
a.       Legaat ialah harta tertentu yang sanggup diganti (ver­vang­-baar) yang atas kehendak pewaris diperoleh pene­rima hibah wasiat (legataris) dari suatu harta warisan, berupa

1)      satu atau beberapa benda tertentu,
2)      seluruh benda dalam satu macam/jenis,
3)      hak untuk menarikdanunik hasil dari sebagian atau seluruh harta warisan de­­­ngan kewajiban menjaga biar harta warisan itu tetap dalam keadaan tiruanla (hak vrucht­gebruik) dengan maksud memdiberi tunjang­an, mi­sal­nya hingga ia meninggal dunia (pasal 756 KUH Perdata).
4)      hak lain ibarat untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari harta warisan, yang sanggup disertai:
·         suatu beban/kewajiban ibarat biar legatant meme­li­hara ibu pewaris,
·         syarat tertentu ibarat bila legatant melahirkan anak laki-laki atau sudah berusia 21 tahun.

b.      Fidei Commis ialah suatu pemdiberian harta warisan mela­lui surat wasiat dengan ketentuan biar penerimanya menyimpan harta warisan yang di­te­ri­manya dan setelah lewat batas waktu yang ditentukan, menyerahkan har­ta warisan itu kepada seseorang yang ditunjuk dalam su­rat wasiat itu (verwachter).
c.       Codicil ialah suatu sertifikat di bawah tangan yang meliputi ke­te­tapan pembuat­nya yang sudah meninggal perihal

1)      penguburan jenazahnya,
2)      penunjukkan seseorang sebagai pelaksana wasiat (exe­cuteur testa­men­tair),
3)      hibah wasiat terkena pakaian, perhiasan, atau mebel ter­tentu (pasal 951 KUH Perdata).
misal Pewarisan
1)      A meninggal dan meninggalkan B (isteri) serta C, D, E (anak). dalam hal ini andal waris A adalah: B, C, D, dan E ma­sing-masing 1/4 bagian.
2)      A meninggal dan meninggalkan B, C, D (anak),  ser­­ta F,G, H cucu dari anak E yang sudah meninggal. Dalam hal ini ah­li waris A adalah: B, C, D, E masing-masing 1/4 bagian, se­dangkan F, G, H meng­gan­tikan E masing-masing 1/3 x 1/4 = 1/12 bagian.
3)      A meninggal dan meninggalkan empat orang cucu (E, F, G, H) dan dua cicit (J,K) dari tiga anak (B, C, D) dan satu cucu (I) yang sudah meninggal dengan rincian: satu cucu (E) dari anak B yang sudah meninggal, dua cu­cu (F, G) dari anak C yang juga sudah meninggal, satu cucu (H) dan dua cicit (J, K) dari cucu (I) dari anak D yang juga sudah meninggal. Dalam hal ini sumbangan harta warisan A adalah:
4)      E menerima 1/3 bagian, F dan G masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, H mendapatkan 1/2 x 1/3 = 1/6 bagian, sedang­kan J dan K masing-masing mendapatkan 1/2 x 1/2 x 1/3 = 1/12 bagian.
5)      A meninggal dan spesialuntuk meninggalkan keluarga terdekat dari pihak ayah yaitu: seorang nenek (B), ibu dari ayah A, dan seorang kakek (C), ayah dari ibu A, serta D ayah dari nenek (B). Dalam hal ini sumbangan harta warisan A yakni B dan C masing-masing mendapatkan 1/2 bagian, se­dangkan D tidak sanggup menggantikan kedudukan C, kecuali B sudah me­ning­gal ketika warisan A terbuka.

9.1  Teknik Mewaris
Menurut ketentuan UU dan testament
KUHPerdata mengenal 3 macam perilaku dari andal waris terhadap harta warisan,
yakni:
·         Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh pinjaman si pewaris.
·         Ia sanggup menolak harta warisan dengan akhir bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu wacana pengurusan harta warisan itu.
·         Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa pinjaman-pinjaman spesialuntuk sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu.
·         Oleh lantaran pemilihan satu dari tiga perilaku tersebut di atas sanggup besar lengan berkuasa besar terhadap andal waris, maka oleh KUHPerdata kepada mereka secara tegas didiberi peluang untuk berpikir lampau sebelum menentukan salah satu perilaku itu. Hak-hak berpikir ini diatur dalam pasal 1023 hingga pasal 1029 KUHPerdata.
·         Akibat dari penerimaan warisan secara penuh atau tanpa syarat (point 1) yakni bahwa harta warisan dan harta kekayaan langsung dari andal waris dicampur menjadi satu, berarti bahwa tiruana pinjaman-pinjaman pewaris diambil alih oleh andal waris, dan ia tidak sanggup menolak warisan itu .



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
sikap andal waris terhadap harta warisan,
yakni:
a.       Ia sanggup mendapatkan harta warisan seluruhnya berdasarkan hakekat tersebut dari KUHPerdata, termasuk seluruh pinjaman si pewaris.
b.      Ia sanggup menolak harta warisan dengan akhir bahwa ia sama sekali tidak tahu menahu wacana pengurusan harta warisan itu.
c.       Ia sanggup mendapatkan harta warisan dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa pinjaman-pinjaman spesialuntuk sanggup ditagih sekedar harta warisan mencukupi untuk itu. DLL
Hukum waris yakni suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, dimana berhubung dengan meninggalnya seorang dan akibat-akibatnya di dalam bidang kebendaan di atur yaitu akhir dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal kepada andal waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri maupun dengan pihak ketiga.
Warisan yakni segala hak – hak dan kewajiban – kewajiban wacana harta yang ditinggalkannya oleh pewaris atau orang yang mennggalkan harta kekayaannya kepada andal waris yang berhak untuk mendapatkan warisan tersebut.
B.       Saran
Dalam Pembahasan bahan di atas terkena Sikap andal waris terhadap harta warisan mngkin masih banyak belum sempurnanya, baik di segi penulisan ataupun di dari penyusunan kalimat dan kata-katamya,oleh sebap itu penulis minta maaf sebesar-besarnya kepada dosen dan mahasiswa tiruana, terimakasih

LihatTutupKomentar